Title: HUKUM ACARA PIDANA (Diacu dari berbagai sumber)
1HUKUM ACARA PIDANA (Diacu dari berbagai sumber)
- Heru Susetyo, SH. LL.M. M.Si.
- Staf Pengajar Fakultas Hukum UI/
- Ketua Dewan Pengurus/ Advokat pada PAHAM
Indonesia
2HUKUM ACARA
- By Iskandar Zulkarnain, SH. MH.
3Hukum Pidana gt Formil Materiil
- hukum yang berisikan materi hukuman
- hukum yang mengatur tentang tata cara bagaimana
melaksanakan hukum materiel
4Hukum Pidana Materiel
- KUHP dan delikdelik yang tersebar di luar KUHP,
seperti Tindak Pidana Subversi, Tindak Pidana
Ekonomi, Tindak Pidana Narkotik, dan lain-lain
5Sumber Hukum Pidana Formil
6R Soesilo
- Hukum acara pidana adalah
- Hukum yang mengatur tentang tata cara
bagaimana mempertahankan atau menyelenggarakan
Hukum Pidana Materil, sehingga memperoleh
keputusan hakim dan cara bagaimana isi keputusan
itu harus dilakukan
7J.C. T Simorangkir
- Hukum acara pidana adalah
- Hukum acara yang melaksanakan dan mempertahankan
hukum pidana materil.
8- Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Hukum
Formil (hukum acara), adalah hukum yang mengatur
tata cara melaksanakan Hukum Materil. Dan Hukum
Acara Pidana (Hukum Pidana Formil adalah hukum
yang mengatur tata cara melaksanakan /
mempertahankan Hukum pidana materil
9 ASAS-ASAS KUHAP
- Asas atau prinsip legalitas dengan tegas disebut
dalam konsideran KUHAP seperti yang dapat dibaca
pada huruf a, yang berbunyi - "Bahwa negara Republik Indonesia adalah negara
hukum yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi
hak asasi manusia serta yang menjamin segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya
10- Dari konsideren tersebut dapat kita simak
- Negara Republik Indonesia adalah "Negara Hukum",
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 - negara menjamin setiap warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan - setiap warga negara "tanpa kecuali", wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan
11- Semua tindakan penegakan hukum harus
- berdasarkan ketentuan hukum dan Undang-undang
- menempatkan kepentingan hukum dan
perundang-undangan di atas segala-galanya,
sehingga terwujud suatu kehidupan masyarakat
bangsa yang takluk di bawah "supremasi hukum"
yang selaras dengan ketentuan-ketentuan
perundang-undangan dan perasaan keadilan bangsa
Indonesia.
12- Dengan asas legalitas, aparat penegak hukum tidak
dibenarkan - bertindak di luar ketentuan hukum
- bertindak sewenang-wenang, atau abuse of power.
13- Setiap orang, baik dia tersangka atau terdakwa
mempunyai kedudukan - sama sederajat di hadapan hukum (equal before the
law) - mempunyai kedudukan "perlindungan" yang sama oleh
hukum, (equal protec on the law) - mendapat "perlakuan keadilan" yang sama di bawah
hukum, (equal justice lo the law)
14B. ASAS KESEIMBANGAN
- Asas ini dijumpai dalam konsideran huruf c yang
menegaskan bahwa dalam penegakan hukum harus
bcrlandaskan prinsip keseimbangan yang serasi
antara - 1.perlindungan terhadap harkat dan martabat
manusia dengan, - 2. perlindungan terhadap kepentingan dan
ketertiban masyarakat.
15- Aparat penegak hukum dalam melaksanakan fungsi
dan wewenang penegakan hukum, tidak boleh
berorientasi kepada kekuasaan semata-mata - Aparat penegak hukum harus menghindari
tindakan-tindakan penegakan hukum dan ketertiban
yang dapat menimbulkan pelanggaran hak-hak asasi
manusia dan cara perlakuan yang tidak manusiawi.
16- dengan asas keseimbangan yang terjalin antara
perlindungan harkat martabat manusia dengan
perlindungan kepentingan ketertiban masyarakat,
KUHAP telah menonjolkan tema human dignity
(martabat kemanusiaan), dalam pelaksanaan
tindakan penegakan hukum di bumi Indonesia.
17- titik sentral penegakan hukum di Indonesia
menurut KUHAP harus berorientasi pada pola asas
keseimbangan. - Pada satu sisi aparat Penegak hukum wajib
melindungi martabat dan hak-hak asasi kemanusiaan
seorang tersangka/terdakwa, sedang pada sisi lain
berkewajiban melindungi dan mempertahankan
kepentingan ketertiban umum.
183 PRADUGA TAK BERSALAH
- Asas "praduga tak bersalah" atau presumption of
innocent dijumpai dalam penjelasan butir 3 huruf
c. Dengan dicantumkan asas praduga tak bersalah
dalam Penjelasan KUHAP, dapat disimpulkan,
pembuat undang-undang telah menetapkannya
sebabagai asas hukum yang melandasi KUHAP dan
penegakan hukum (law enforcement).
19- asas praduga tak bersalah, telah dirumuskan dalam
Pasal 8 Undang undang Pokok Kekuasaan Kehakiman
No. 14 Tahun 1970, yang berbunyi "Setiap orang
yang sudah disangka, ditangkap, ditahan, dituntut
dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan,
wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya
putusan pengadilan menyatakan kesalahannya dan
memperoleh kekuatan hukum tetap".
20- Prinsip akusatur menempatkan kedudukan
tersangka/terdakwa dalam setiap pemeriksaan - adalah subjek bukan sebagai objek pemeriksaan,
karena itu tersangka atau terdakwa harus
didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan
inanusia yang menharkat martabat harga diri, - yang menjadi objek pemeriksaan dalam prinsip
akusator adalah "kesalahan (tindakan pidana),
yang dilakukan tersangka/terdakwa. Ke arah itulah
pemeriksaan ditujukan.
21- Untuk menopang asas praduga tak bersalah dan
prinsip akusatur dalam penegakan hukum, KUHAP
telah memberi perisai kepada tersangka/terdakwa
berupa seperangkat hak-hak kemanusiaan yang wajib
dihormati dan dilindungi pihak aparat penegak
hukum. Dengan perisai hak-hak yang diakui hukum,
secara teoretis sejak semula tahap pemeriksaan,
tersangka/terdakwa sudah mempunyai "posisi yang
setaraf ' dengan pejabat pemeriksa dalam
kedudukan hukum, berhak menuntut perlakuan yang
digariskan dalam KUHAP
224. PRINSIP PEMBATASAN PENAHANAN
- Masalah penahanan, merupakan persoalan yang
paling esensial dalamsejarah kehidupan manusia.
Setiap yang namanya penahanan, dengan sendirinya
menyangkut nilai dan makna, antara lain - perampasan kebebasan dan kemerdekaan orang yang
ditahan, - menyangkut nilai-nilai perikemanusiaan dan harkat
martabat kemanusiaan, - menyangkut nama baik dan pencemaran atas
kehormatan diri pribadi. - Setiap penahan dengan sendirinya menyangkut
pembatsan dan pencbutan smeentara sebagian
hak-hak aasi manusia
23- PERPANJANGAN PENAHANAN ISTIMEWA
- Kekecualian dari jangka penahanan sebagaimana
tersebut dalam Pasal 24, 25, 26, 27 dan 28 KUHAP,
guna kepentingan pemeriksaan, penahanan terhadap
tersangka/terdakwa dapat diperpanjang dengan
alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan
karena - a. Tersangka atau Terdakwa menderita gangguan
fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari dokter - b. Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan
pidana penjara sembilan (9) tahun atau lebih
(Pasal 29 (1) KUHAP). Perpanjangan tersebut
paling lama untuk 30 hari, dan dalam hal
penahanan itu masih diperlukan, maka dapat
diperpanjang untuk 30 hari lagi. Perpanjangan
penahanan tersebut atas dasar permintaan dan
laporan sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
24- Pasal 29
- (1)Dikecualikan dari jangka waktu penahanan
sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal 25,
Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan
pemeriksaan, penahanan terhadap tersangka atau
terdakwa dapat diperpanjang berdasar alasan yang
patut dan tidak dapat dihindarkan karena 5047 - a.tersangka atau terdakwa menderita gangguan
fisik atau mental yang berat, yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter, atau - b.perkara yang sedang diperiksa diancam dengan
pidana penjara sembilan tahun atau lebih. - (2)Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan
untuk paling lama tiga puluh hari dan dalam hal
penahanan tersebut masih diperlukan, dapat
diperpanjang lagi untuk paling lama tiga puluh
hari.
25- (3)Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar
permintaan dan laporan pemeriksaan dalam tingkat
- a.penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua
pengadilan negeri - b.pemeriksaan di pengadilan negari diberikan oleh
ketua pengadilan tinggi - c.pemeriksaan banding-diberikan oleh Mahkamah
Agung - d.pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua
Mahkamah Agung. - (4)Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan
oleh pejabat tersebut pada ayat (3) dilakukan
secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.
26- (5)Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2)
tidak menutup kemungkinan dikeluarkannya
tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum
berakhir waktu penahanan tersebut, jika
kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi. - (6)Setelah waktu enam puluh hari, walaupun
perkara tersebut belum selesai diperiksa atau
belum diputus, tersangka atau terdakwa harus
sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum. - (7)Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada
ayat (2) tersangka atau terdakwa dapat mengajukan
keberatan dalam tingkat - a.penyidikan dan penuntutan kepada ketua
pengadilan tinggi - b.pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan
banding kepada Ketua Mahkamah Agung
27- Pasal 22
- (1)Jenis penahanan dapat berupa
- a.penahanan rumah tahanan negara b.penahanan
rumah c.penahanan kota. - (2)Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat
tinggal atau rumah kediaman tersangka atau
terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya
untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat
menimbulkan kesulitan dalam penyidikan,
penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
- (3)Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat
tinggal atau tempat kediaman tersangka atau
terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau
terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan.
- (4)Masa penangkapan dan atau penahanan
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan. - (5)Untuk penahanan kota pengurangan tersebut
seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan
sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari
jumlah lamanya waktu penahanan.
28HUKUM ACARA PIDANABy. GOUSTA FERIZA, SH, MH
- DASAR HUKUM 1. Undang-undang RI No.8 Tahun
1981, Tentang -
Hukum Acara Pidana, LN.RI No.76.
TLN. No.3309 -
2. Undang-undang RI No.4 Tahun 2004,
Tentang -
Kekuasaan Kehakiman, LN.RI No.8/
2004 -
3. Undang-undang RI No.5 Tahun 1991,
Tentang -
Kejaksaan RI, LN.RI.No.59/ 1991 -
4. Undang-undang RI No.2 Tahun 2002,
Tentang -
Kepolisian Negara Republik
Indonesia, LN.RI No.2/ -
2002 -
5. Undang-undang RI No.18 Tahun
2003, Tentang -
Advokat, LN.RI No.49/ 2003, TLN
No.4282 -
6. Undang-undang RI No.5 Tahun 2004,
Tentang -
Perubahan atas UU No.14 Tahun
1985 tentang -
Mahkamah Agung, LN.RI No.9/ 2004 -
7. Peraturan-peraturan pelaksana
lainnya, seperti SEMA -
dan PERMA. - - Dosen FH UIEU
- - Advokat di Jakarta
29TAHAPAN ACARA PIDANA
-
PENYELIDIKAN -
Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam -
Undang-undang ini untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan -
bukti itu membuat terang tentang tindak pidana
yang terjadi dan guna -
menemukan tersangkanya (Vide Pasal 1 ayat 2
KUHAP). - PRA PENYIDIKAN LAPORAN
-
Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang
karena Hak atau Kewajiban -
berdasarkan Undang-undang kepada pejabat yang
berwenang tentang telah -
atau sedang atau diduga akan terjadi peristiwa
pidana (Vide Pasal 1 ayat 24 -
KUHAP). -
-
PENGADUAN -
Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak
yang berkepentingan kepada -
pejabat yang berwenang untuk menindak menurut
hukum seorang yang telah -
melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya
(Vide Pasal 1 ayat 25 -
KUHAP).
30 PEMANGGILAN
PEMERIKSAAN
1. Saksi-saksi
2. Tersangka PENYIDIKAN TINDAKAN
KEPOLISIAN
1. Penangkapan (Vide Pasal 16 s/d Pasal 19
KUHAP) 2.
Penahanan (Vide Pasal 20 s/d Pasal 31 KUHAP)
3. Penggeledahan
(Vide Pasal 32 s/d Pasal 37 KUHAP)
4. Penyitaan (Vide Pasal
38 s/d Pasal 46 KUHAP)
5. Pemeriksaan Surat (Vide Pasal 47
s/d Pasal 49 KUHAP)
PEMBERKASAN
- Tahap Awal SPDP Vide
Pasal 109 ayat (1) KUHAP
Lengkap Penyerahan
TSK BB
- Tahap Lanjutan
(Vide Pasal 110 KUHAP)
Tidak Lengkap P.18 P.19
31- Penerimaan Berkas
- PRA PENUNTUTAN
- (Vide Pasal 14 ayat (b) KUHAP Penelitian
(Vide Pasal 138 KUHAP) - Jo Pasal 110 ayat (3), ayat (4)
- KUHAP) Penerimaan TSK BB
- PENUNTUTAN
-
-
- Pembuatan Surat Dakwaan
- (Vide Pasal 140 ayat (1) KUHAP)
- PEMBERKASAN
-
- Pelimpahan Perkara
- (Vide Pasal 143 ayat (1) KUHAP)
32-
- Pemanggilan Terdakwa
- (Vide Pasal 145 KUHAP)
-
- PRA PERSIDANGAN Penelitian
Berkas - (Vide Pasal 147)
- Penunjukan Majelis Hakim
- (Vide Pasal 152 ayat 1 KUHAP)
- TAHAP PERSIDANGAN
- Pembacaan Dakwaan
- Eksepsi PH
- Putusan Sela
- ACARA PEMERIKSAAN
BIASA Pemeriksaan Saksi - Keterangan Ahli
- Pemeriksaan Terdakwa
- Pembacaan Tuntutan
33- ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT
- Perkara kejahatan atau Pelanggaran yang
tidak termasuk ketentuan - Pasal 205 dan menurut Penuntut Umum
Pembuktian serta - penerapan hukumnya mudah dan sifat nya
sederhana - (Vide Pasal 203 ayat (1) KUHAP).
- ACARA Dalam Acara Pemeriksaan
Singkat - PEMERIKSAAN SIDANG - Pada umumnya berpedoman pada
Acara Biasa - - Pelimpahan Acara Singkat tanpa Surat
Dakwaan - - Pemberitahuan lisan Tindak Pidana yang
didakwakan - - Pemberitahuan Dakwaan dicatat dalam Berita
acara Sidang - - Putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi
dicatat dalam Berita - Acara Sidang
- ACARA PEMERIKSAAN CEPAT
- Terbagi atas
- 1. Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
(Vide Pasal 205 ayat - (1) KUHAP)
- 2. Acara Pemeriksaan Pelanggaran Lalin.
34HAK-HAK TERSANGKA/ TERDAKWA
DALAM PENYIDIKAN/ PENUNTUTAN
DALAM PERSIDANGAN
- 1. Mendapat Pemeriksaan segera dari Penyidik
- 2. Pelimpahan segera berkas perkara oleh Penyidik
kepad PU - 3. Pelimpahan segera Berkas perkara ke Pengadilan
- 4. Berhak atas Juru Bahasa
- 5. Mendapatkan Bantuan Hukum
- 6. Pemberitahuan segera atas Penangkapan/
Penahanan - 7. Hak mendapatkan Turunan Berita acara
1. Pemeriksaan segera di pengadilan 2. Bebas
memberikan keterangan 3. Berhak atas Juru
Bahasa 4. Mendapatkan Bantuan Hukum 5.
Pemberitahuan segera atas penahanan 6. Diadili
dalam sidang terbuka untuk umum 7. Menunjukkan
saksi at de charge 8. Mengajukan Uapya Hukum
Banding, Kasasi, atau PK 9. Menuntut ganti
kerugian dan Rehabilitasi 10.Mendapatkan turunan
Surat Pelimpahan Berkas Perkara dan Surat
Dakwaan
35TENTANG SURAT DAKWAAN
- SYARAT SAHNYA SURAT
- DAKWAAN
- SYARAT FORMAL
- Penuntut Umum membuat Surat Dakwaan yang
diberi tanggal dan ditanda tangani dengan
menyebutkan nama lengkap, tempat lahir, umur atau
tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat
tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka - 2. SYARAT MATERIIL
- Penuntut Umum dalam membuat Surat Dakwaan
harus di uraikan secara cermat, jelas dan
lengkap, mengenai tindak pidana yang didakwakan
dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana
itu dilakukan.
BENTUK DAKWAAN
- DASAR HUKUM
- Pasal 140 ayat (1) KUHAP
- Dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa
dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan
dalam waktu secepatkan membuat Surat Dakwaan. - Pasal 143 ayat (1) KUHAP
- Penuntut Umum melimpahkan perkara ke Pengadilan
Negeri dengan permintaan agar segera mengadili
perkara tersebut disertai dengan Surat Dakwaan.
36- DAKWAAN TUNGGAL
- Dakwaan yang bersifat sederhana yang memuat
hanya satu tindak - pidana.
- DAKWAAN ALTERNATIF
- Dakwaan yang disusun secara alternatif yang
didalmnya hanya - memuat dua dakwaan yang dapat dipilih salah
satunya untuk - dibuktikan kebenaran perbuatan pidananya.
Ciri khas dakwaan - alternatif diantara dua dakwaan yang disusun
didalamnya - menggunakan kata ATAU.
- BENTUK SURAT DAKWAAN
- DAKWAAN SUBSIDERITAS (BERLAPIS)
- Dakwaan yang disusun secara berlapis, yaitu
dimulai dari - Dakwaan Terberat sampai yang Ringan, dengan
susunan Primair, - Subsider, Lebih Subside, Lebih-lebih Subsider
- DAKWAAN KUMULATIF
- Dakwaan yang disusun atas beberapa Tindak
Pidana dimana - seorang atau lebih terdakwa melakukan lebih
dari satu tindak
37TENTANG EKSEPSI (KEBERATAN)
- DASAR HUKUM
- Pasal 156 ayat (1) KUHAP
- Dalam hal terdakwa atau PH mengajukan kebertatan
bahwa Pengadilan tidak berwenang atau Dakwaan
tidak dapat diterima atau Surat Dakwaan harus
dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada
PU untuk menyatakan pendapatnya, hakim
mempertimbangkan keberatan tersebut untuk
selanjutnya mengambil keputusan
- JENIS/ MACAM KEBERATAN
- Berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (1) KUHAP
dan menurut Pedoman Pelaksanaan Tugas dan
Administrasi Pengadilan Buku I ada 3 (tiga)
macam keberatan yang dapat diajukan oleh Terdakwa
atau Phnya, yaitu - 1. Keberatan Tidak Berwenang mengadili
- 2. Keberatan Dakwaan tidak dapat diterima, dan
- 3. Keberatan Dakwaan harus di batalkan.
38- KEBERATAN TIDAK BERWENANG MENGADILI (Exceptie
On - bevoegheid van de rehter)
- 1. Kompetensi Absolut (Absolute Competentie)
- 2. Kompetensi Relatitive (Relative
Competentie) - - Keberatan terhadap Kompetensi Relative
hanya dapat diajukan dalam Judex - Factie dan tidak dapat diajukan pada
tingkat Kasasi (Vide Putusan MARI - No.1275 K/Pid/1985, tanggal 30 Juli
1987) - - KUHAP tidak menganut Azas Locus Delicty
Mutlak (Vide Pasl 84 ayat (2) - KUHAP)
- JENIS/ MACAM KEBERATAN DAKWAAN TIDAK DAPAT
DITERIMA - KEBERATAN - Putusan dapat dikabulkannya Eksepsi
atau Keberatan Dakwaan tidak dapat - diterima dalam kondisi
- 1. Karena dituntutnya seseorang pada hal tidak
ada pengaduan dari korban - dalam Tindak Pidana Aduan (krach
delicter) - 2. Adanya Daluwarsa Hak Menuntut sebagaimana
ketentuan Pasal 78 KUHP - 3. Adanya unsur Ne Bis In Idem, sebagaimana
ketentuan Pasal 76 KUHP - 4. Adanya Exceptio litis Pendentie (Keberatan
terhadap apa yang didakwakan - kepada Terdakwa sedang diperiksa oleh
Pengadilan lain)
39BEBERAPA YURISPRUDENSI YANG BERKAITAN DENGAN
ACARA PIDANA
- Putusan MA-RI No 163K/Kr/1997 tanggal 11 Juni
1979 - Karena unsur-unsur tindak pidana yang juga
dinyatakan dalam surat tuduhan, tidaklah terbukti
terdakwa seharusnya dibebeaskan dari segala
tuduhan dan tidak dilepaskan dari tuntutan
hukum. - 2. Putusan MA-RI No 186K/Kr/1979 tanggal 13
Agustus 1979 - Dalam hal terdakwa telah meninggalkan (pada
taraf pemeriksaan banding), PT cukup mengeluarkan
penetapan yang menyatakan tuntutan hukum gugur
atau tuntutan Jaksa tidak dapat diterima karena
terdakwa meninggal dunia. - Putusan MA-RI No 129K/Kr/1979 tanggal 09 April
1980 - Karena pemeriksaan persidangan di Pengadilan
Negeri telah lanjut, kemudian terbentur pada
praejudiciel geschil tentang hak milik atas
tanah termasuk, maka tidak dapat digunakan
lembaga Afwijzende Besiking menurut pasal 250
(3) RIB yang seharusnya diberikan sebelum perkara
diperiksa
40- Putusan MA-RI No 192K/Kr/1979 tanggal 27
Desember 1979 - PT salah menerapkan hukum dengan menyatakan
perbuatan tertuduh bukan merupakan tindak pidana
melainkan suatu hubungan keperdataan, memutuskan
membebaskan tertuduh dari segala tuduhan,
seharusnya tertuduh dileppaskan dari segala
tuntutan hukum. - Dengan tidak memperhatikan alat-alat bukti dan
kekuatan pembuktian yang telah diperoleh dalam
persidangan PN, PT telah salah menerapkan hukum
pembuktian. - Putusan MA-RI No 492K/Kr/1981 tanggal 8 Januari
1983 - Pt telah tepat dengan mempertimbangkan, bahwa
tuduhan yang samar-samar kabar dinyatakan batal
demi hukum. - Putusan MA-RI No 119K/Kr/1982 tanggal 17 Mare
1983 - Terhadap putusan pembebasan tidak dapat
dimintakan banding oleh jaksa, kecuali dapat
dibuktikan bahwa pembebasan tersebut sebenarnya
adalah pembebasan tidak murni hal mana harus
diuraikan oleh Jaksa dalam Memori Banding. - Putusan MA-RI No 592K/Pid/1984 tanggal 30 Maret
1985 - Terdakwa dibebaskan dari dakwaan karena unsur
melawan hukum tidak terbukti. - Putusan MA-RI No 808K/Pid/1984 tanggal 26 Juni
1985 - Dakwaan tidak cermat, jelas dan lengkap
sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
41- 9. Putusan MA-RI No 33K/Mil/1985 tanggal 15
Februari 1986 - Karena surat dakwaan tidak dirumuskan secara
cermat dan lengkap, dakwaan dinyatakan batal demi
hukum. - Putusan MA-RI No 606K/Pid/1984 tanggal 30 Maret
1985 - Isi dakwaan bersifat alternatif meskipun yang
tertulis adalah Kesatu dan Kedua, karena
kejahatan yang didakwakan adalah sama. - Putusan MA-RI No 464K/Pid/1984 tanggal 13
September 1985 - Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum
bahwa uang pengganti yang dapat diwajibkan kepada
terdakwa dalam tindak pidana korupsi untuk
dibayar tidak boleh melebihi harta benda yang
diperoleh dari ahsil korupsi tersebut.
42Bahan Kuliah
Created by dhoni.yusra_at_indonusa.ac.id
43PendahuluanPengertian Hukum Acara Perdata
- Hukum Acara adalah kumpulan ketentuan-ketentuan
dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha
mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi
perkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum
materiil yang berarti memberikan kepada hukum
dalam hukum acara suatu hunbungan yang mengabdi
kepada hukum materiil. - Hukum Acara Perdata adalah Hukum Perdata Formil,
yaitu kaidah hukum yang menentukan dan mengatur
cara bagaimana hak-hak dan kewajiban-kewajiban
perdata sebagimana yang diatur dalam hukum
perdata materil (Retnowulan Sutantio dan Iskandar
Oeriepkartaprawira, hal 1) - Hukum Acara Perdata adalah rangkaian
peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana
orang harus bertindak terhadap pihak orang lain
di muka pengadilan itu harus bertindak untuk
melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan
hukum perdata (wirjono Prodjodikoro)
44Pengertian Hukum Acara Perdata (sambungan)
- Kaidah hukum yang mengatur cara dan prosedur
hukum dalam mengajukan, memeriksa, memutuskan,
dan melaksanakan putusan tentang tuntutan hak dan
kewajiban tertentu sehingga menjamin tegaknya
hukum perdata materiil melalui lembaga peradilan
45Sifat / Karakteristik Hukum Acara Perdata
- Dalam Hukum acara perdata, orang yang merasa
haknya dilanggar disebut sebagai Penggugat,
sedangkan orang yang ditarik ke muka pengadilan
karena dirasa telah melanggar hak penggugat
disebut sebagai tergugat. - Turut tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang
tidak menguasai barang sengketa atau tidak
berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun demi
lengkapnya suatu gugatan, mereka harus
diikutsertakan
46Sifat Hukum Acara Perdata
- Inisiatif ada tidak ada perkara ada pada orang/
beberapa orang yang merasa haknya dilanggar
(penggugat/ para penggugat) - Berbeda dengan Hukum Acara Pidana yang tidak
tergantung ada/ tidak adanya inisiatif - Ada Hukum acara pidana yang mirip dengan Hukum
acara perdata, yaitu Tindak Pidana Aduan
47Tahapan Hukum Acara Perdata (menurut Sudikno
Mertokusumo)
- Tahap Pendahuluan tahap persiapan menuju tahap
penentuan dan pelaksanaan, yaitu ada sejumlah
kegiatan yang harus dilakukan seperti membuat
gugatan,mendaftarkan gugatan, membayar biaya
perkara dll. - Tahap Penentuan Tahap pemeriksaan peristiwa,
pembuktian dan penjatuhan putusan. - Tahap Pelaksanaan Tahap dilakukannya tindakan
pelaksanaan putusan (eksekusi) yang telah
dijatuhkan oleh hakim.
48Sifat Hukum Acara Perdata
- Pencabutan gugatan oleh penggugat/ para penggugat
tidak dapat dilakukan sesuka hati, Pencabutan
gugatan dapat dilakukan apabila tergugat
menyetujui pencabutan gugatan, namun kadangkala
persetujuan itu tidak dipenuhi, bahkan malah
menggugat balik (rekonpensi)
49Hukum Acara Perdata Positif
- Hukum acara perdata nasional hingga saat ini
belum diatur dalam undang-undang, sampai saat ini
ketentuan yang masih dipakai sebagai rujukan
adalah het Herziene Indonesich Reglement (HIR)
yang dulu diberlakukan untuk wilayah Jawa-Madura,
sedangkan diluar itu berlaku RechtsReglement
Buitengewestem (RBg) - Sejarah Hukum Acara Perdata/ terbentuknya HIR
dapat dibaca pada buku Retnowulan Sutantio
50Sumber Hukum Acara Perdata (Hukum Positif)
Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 6 UU No. 1
Drt Tahun 1951 Tentang Tindakan-tindakan
sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan
Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil
- HIR, Het Herziene Indonesisch Reglement (Bab IX,
7 Bagian) - RBg (Reglemen Buitengewesten, S. 1927 Nomor 227)
- RV (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering)
disebut juga Hukum Acara Perdata untuk Gol.
Eropa, namun menurut Prof. Soepomo, sudah tidak
berlaku sejak Raad van Justitie dan
Residentiegerecht dihapus. - RO (Reglement op de Rechterlijke Organisatie in
Het Beleid der Justitie in Indonesie) - Undang-undang yang telah dikodifikasi (KUHPerdata
dan KUHDagang) - Undang-undang yang belum dikodifikasi ( UU No. 20
Tahun 1947, tentang acara banding, UU No. 14
Tahun 1970 Jo UU No. 35 Tahun 1999 Jo UU No. 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.dll - Yurisprudensi
- Perjanjian Internasional
- Doktrin
51Asas-asas Hukum Acara Perdata
- Hakim Bersifat Menunggu (iudex no procedat ex
officio) diatur dalam Pasal 118 HIR dan 142 RBg,
artinya bila tidak tuntutan dari pihak, maka
tidak ada hakim (Wo Kein klager ist, ist kein
rechter nemo judex sine actor) - Ada konsekuensi bagi seorang hakim, yaitu harus
mengadili semua perkara, karena hakim dianggap
tahu semua (ius curia novit)
52Asas-asas Hukum Acara Perdata (sambungan)
- Hakim Bersifat Pasif (Lijdelijkeheid van
Rechter), artinya hakim hanya bertitik tolak pada
peristiwa yang diajukan oleh para pihak saja
(secundum allegat iudicare) - Perdailan Terbuka untuk umum (Openbaarheid van
rechtspraak), konsekuensi yang terjadi apabila
asas ini tidak dilaksanakan adalah putusan dapat
menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan
hukum. - Hakim mengadili kedua belah pihak (Horen van
beide partijen)
53Asas-asas Hukum Acara Perdata (sambungan)
- Pemeriksaan dalam dua tingkat (Onderzoek in twee
instanties), hanya PN dan PT judex factie
dilaksanakan - Pengawasan Putusan Pengadilan melalui Kasasi
(Toezicht op de rechtspraak door van cassatie) - Mahkamah Agung adalah Puncak Peradilan di
Indonesia (Pasal 10 Ayat 2 UU No. 14 Tahun 1970
jo Pasal 2 UU No. 4 tahun 2004)
54Asas-asas Hukum Acara Perdata (sambungan)
- Putusan Hakim harus disertai alasan (Pasal 23 UU
No. 14 tahun 1970 jo Pasal 25 UU No. 4 Tahun
2004, Pasal 184 Ayat 1 , dan 319 HIR) - Berperkara dikenakan biaya (Niet-kosteloze
rechtspraak) Pasal 4, 5 UU No. 14 Tahun 1970 jo
Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 4 Tahun 2004)
55Asas-asas Hukum Acara Perdata (sambungan)
- Tidak ada keharusan mewakilkan dalam Beracara
- Majelis hakim di Persidangan (Pasal 15 UU No. 14
Tahun 1970 jo Pasal 17 UU NO. 4 Tahun 2004) - Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
(Pasal 4 UU No. 14 Tahun 1970 jo Pasal 4 UU No.
4 Tahun 2004)
56Asas-asas Hukum Acara Perdata (sambungan)
- Proses Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya
Ringan Pasal 4 Ayat 2 UU No. 4 Tahun 2004 - Hak menguji Materiil UU hanya ada pada MK dan
dibawah UU oleh MA (Pasal 11, 12 UU No. 4 Tahun
2004) - Asas Obyektifitas, Pasal 5 UU No. 4 Tahun 2004
57Perihal Kekuasaan Mutlak dan Kekuasaan relatif
- Kewenangan Mutlak/ absolute compententie
menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan
peradilan, berdasarkan macamnya pengadilan yang
memberikan kekuasaan untuk mengadili - Kewenangan Relatif/ relative compententie
mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara
pengadilan yang serupa - Asas yang berlaku dalam kewenangan relatif adalah
Actor sequitur forum rei
58Lingkup Peradilan
- Macam-Macam Pengadilan
- Di samping Pengadilan Sipil seperti tersebut
diatas lazimnya disebut Pengadilan Umum di
Indonesia terdapat pula - Pengadilan Militer yang hanya berwenang untuk
mengadili perkara yang terdakwanya berstatus
anggota ABRI. - Pengadilan Agama yang kewenangannya mengadili
perkara-perkara perdata yang kedua pihaknya
baragama Islam dan menurut hukum yang dikuasai
Hukum Islam. - Pengadilan Administrasi yang termasuk wewenang
Pengadilan Administrasi adalah perkara yang
tergugatnya pemerintah dan penggugatnya
perorangan pemerintah itu digugat dengan alsan
kesalahan dalam menjalankan administrasi.
59Lingkup Peradilan (sambungan)
- Susunan Badan-Badan Pengadilan Umum
- Di Indonesia kita kenal susunan Pengadilan dalam
- Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat
pertama yang berwenang mengadili semua perkara
baik perdata maupun pidana. - Pengadilan Tinggi atau Pengadilan tingkat banding
yang juga merupakan Pengadilan tingkat kedua.
dinamakan Pengadilan tingkat kedua karena cara
pemeriksaannya sama seperti pemeriksaan di
Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tinggi). - Mahkamah Agung yang merupakan Pengadilan tingkat
akhir dan bukan Pengadilan tingkat ketiga.
Mahkamah Agung memeriksa perkara-perkara yang
dimintakan Kasasi, karena tidak puas dengan
dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi.
Pada tingkat kasasi yang diperiksa adalah
penerapan hukumnya saja.
60Lingkup Peradilan (sambungan)
- Kewenangan Pengadilan
- Mengenai kewenangan mengadili dapat dibagi
menjadi dua dalam Kekuasaan Kehakiman, yaitu
Kekuasaan Kehakiman atribusi (atributie van
rechtsmacht) dan Kekuasaan Kehakiman distribusi
(distributie van rechtsmacht), bahwa - Kekuasaan Kehakiman Atribusi disebut juga
kewenangan mutlak atau kompetensi absolute.
Kewenangan Mutlak atau Kompetensi absolute adalah
kewenangan badan pengadilan di dalam memeriksa
jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak
dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain,
misalnya Pengadilan Negeri pada umumnya berwenang
memeriksa jenis perkara tertentu yang diajukan
dan bukan Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Agama
biasanya kompentensi absolute ini tergantung pada
isi gugatan dan nilai daripada gugatan (lihat
Pasal 6 UU No. 29 Tahun 1947). - Kekuasaan Kehakiman Distribusi disebut juga
kewenangan nisbi atau kompetensi relative .
Kewenangan nisbi atau Kompetensi relative adalah
bahwa Pengadilan Negeri di tempat tinggal
(domisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau
tuntutan hak. jadi gugatan harus diajukan kepada
Pengadilan Negeri tempat tergugat tinggal.
apabila tergugat tidak diketahui tempat
tinggalnya atau tempat tinggalnya yang nyata
tidak dikenali, maka gugatan diajukan kepada
Pengadilan Negeri di tempat tinggal tergugat
sebenarnya. - Dikenali, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan
Negeri di tempat tinggal tergugat sebenarnya (
Pasal 18 HIR, Pasal 141 Ayat 1 Rbg)
61Lingkup Peradilan (sambungan)
- Tempat Kedudukan Pengadilan
- Tempat kedudukan Pengadilan Negeri pada
prinsipnya berada di tiap Kabupaten, namun di
luar Pulau Jawa masih terdapat banyak Pengadilan
Negeri yang wilayah hukumnya meliputi lebih dari
satu Kabupaten. - Kedudukan Pengadilan Negeri ada sebuah Kejaksaan
Negeri dan disamping tiap Pengadilan Tinggi ada
Kejaksaan Tinggi. Khusus di Ibukota Jakarta ada 5
instansi Pengadilan Negeri yakni di Jakarta
Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta
Timur, Jakarta Utara demikan pula dengan
Kejaksaannya Negerinya.
62Lingkup Peradilan (sambungan)
- Susunan Pejabat Pada Suatu Pengadilan
- Di tiap pengadilan terdapat beberapa hakim.
diantaranya menjabat sebagai ketua pengadilan dan
wakil ketua. - Para hakim bertugas untuk memeriksa dan mengadili
perkara di persidangan. - disamping itu ada panitera yang bertugas memimpin
bagian administrasi atau tata usaha dibantu oleh
wakil panitera, beberapa panitera pengganti dan
karyawan-karyawan lainnya. - tugas dari pada panitera ialah menyelenggarakan
administrasi perkara serta mengikuti semua sidang
serta musyawarah-musyawarah pengadilan dengan
mencatat secara teliti semua hal yang dibicarakan
(Pasal 58,59 UU no. 2 Tahun 1986, Pasal 63 RO).
ia harus membuat Berita Acara (proses verbal)
sidang pemeriksaan dan menandatanganinya
bersama-sama dengan ketua sidang (Pasal 186 HIR,
Pasal 197 Rbg). karena ia tidak mungkin mengikuti
semua sidang-sidang pemeriksaan perkara, maka di
dalam praktik, tugas tersebut dilakukan oleh
panitera pengganti. - Di samping hakim dan panitera masih ada petugas
yang dinamakan jurusita (deurwaarder) dan
jurusita pengganti (Pasal 38 UU No.21 Tahun
1986). adapun tugas dari pada jurusita dalai
melaksanakan perintah dari ketua sidang dan
menyampaikan pengumuman-pengumuman,
teguran-teguran, pemberitahuan putusan
pengadilan, panggilan-panggilan resmi para
Tergugat dan Penggugat dalam perkara perdata dan
para saksi, dan juga melakukan penyitaan-penyitaan
atas perintah hakim.
63Cara Mengajukan GugatanPengertian Permohonan
dan Gugatan
- Perbedaan Gugatan dengan Permohonan ada pada ada
atau tidak adanya konflik. - Tuntutan dalam hal ini adalah tindakan yang
bertujuan memperoleh perlindungan hukum yang
diberikan lembaga peradilan untuk mencegah
pemaksaan kehendak pihak lain atau main hakim
sendiri (eigenrichting) - Dalam gugatan syarat utama adalah adanya orang/
sekelompok orang yang merasa haknya dilanggar,
dan orang yang dirasa melanggar hak tersebut
tidak mau secara sukarela melakukan sesuatu yang
diminta itu - Dalam Perkara permohonan tidak ada sengketa,
permohonan yang umunya diajukan adalah
pengangkatan anak, wali, pengampu
64Pengajuan Gugatan,Tempat Tinggal, dan domisili
- Pengajuan gugatan diajukan di tempat tinggal
tergugat (Pasal 118 Ayat 1 HIR) - Tempat tinggal adalah tempat dimana seorang
menempatkan pusat kediamannya (Pasal 17 KUHPerd)
atau dengan kata lain dimana seorang berdiam dan
tercatat sebagai penduduk - Domisili/ kediaman adalah tempat seseorang berdiam
65Pengecualian terhadap Asas Actor Sequitur Forum
Rei (berdasarkan Pasal 118 HIR)
- Gugat dapat diajukan di PN ditempat kediaman
tergugat apabila tempat tinggal tergugat tidak
diketahui - Apabila tergugat lebih dari 2, maka penggugat
dapat mengajukan gugatan dapat diajukan disalah
satu tempat tinggal tergugat. - Apabila tergugat ada 2, dan salah satunya adalah
penjamin dari yang berhutang, maka penggugat
mengajukan gugatan ke PN di wilayah tempat
tinggal tergugat yang berhutang
66Pengecualian terhadap Asas Actor Sequitur Forum
Rei (berdasarkan Pasal 118 HIR)
- Apabila tempat tinggal atau kediaman tergugat
tidak dikenal, maka guguatan dapat diajukan di
tempat tinggal penggugat atau salah satu
penggugat. - Apabila gugatan mengenai objek benda tetap, maka
gugatan diajukan di PN di wilayah benda itu ada/
terletak. - Apabila ada tempat tinggal yang dipilih dalam
suatu akta, maka gugatan diajukan di tempat yang
telah dipilih dalam akta.
67Pengecualian lain terhadap Asas Actor Sequitur
Forum Rei
- Apabila tergugat tidak cakap, amak gugatan
diajukan di PN dimana orang tua, wali, pengampu
tinggal. - Apabila PNS, maka pengadilan yang berwenang
adalah PN di tempat ia bekerja - Apabila buruh, maka PN yang berwenang adalah PN
tempat tinggal majikan - Apabila ini berkenaan dengan masalah kepailitan,
maka PN yang berwenang adalah yang memutus
pailit. - Bila ini tentang penjaminan, maka yang berwenang
untuk mengadili adalah PN yang pertama dimana
pemeriksaan pertama dilakukan. - Bila masalahnya adalah pembatalan perkawinan,
maka PN yang berwenang adalah tempat pertama kali
perkawinan dilangsungkan atau di tempat tinggal
kedua suami isteri atau salah satu tempat istri/
suami. - Gugatan perceraian dapat diajukan ke PN di
kediaman penggugat
68Gugat Lisan dan Tertulis
- Berdasarkan Pasal 118 HIR, gugat diajukan dengan
surat permintaan dan ditandatangani oleh
penggugat atau kuasanya. - Gugat lisan dapat juga dilakukan, dan berdasarkan
Pasal 120 HIR, Ketua PN akan membuat atau
menyuruh untuk membuat gugatan tersebut. - Berdasarkan yurisprudensi, surat gugat yang
bercap jempol harus dilegalisasi - Surat gugatan harus ditandatangani oleh penggugat
atau kuasanya.
69Gugat Lisan dan Tertulis
- Gugatan sebaiknya ditik, tidak perlu memakai
Materai (Meski dalam praktek diperlukan, karena
bila tidak dilakukan, surat gugatan akan
dikembalikan ) - Dalam gugatan harus memuat gambaran yang jelas
mengenai duduk perkara, dengan kata lain dasar
gugatan harus dijelaskan dengan jelas. Bagian ini
disebut sebagai fundamentum petendti atau Posita - Dalam posita ada dua gugatan, yaitu alasan
berdasarkan keadaan dan alasan berdasarkan hukum - Dalam gugatan harus dilengkapi dengan petitum,
yaitu hal-hal yang diinginkan/ diminta oleh
penggugat agar diputuskan, ditetapkan dan atau
diperintahkan oleh hakim
70Substansi Surat Gugatan
- Identitas Para Pihak
- Adanya Posita atau Fundamentum Petendi
(Didasarkan pada alasan hukum seperti piramida
terbalik, Rentetan peristiwa hukum yang terjadi
dan atau dialami sampai terjadinya suatu fakta
hukum, Fakta hukum yang terjadi dan dialami
Penggugat, dan Fakta hukum terjadinya benturan
kepentingan) - Adanya Petitum atau Tuntutan , yaitu Permohonan
berupa - Mengabulkan seluruh isi gugatan dan lain
sebagainya. - Putusan dilaksanakan terlebih dahulu
(uitvooerbaar bij vorrad) - Didasarkan pada Posita
71Syarat Formal Surat Gugatan yang lazim dalam
praktek
- Tempat dan waktu surat gugatan yang dibuat oleh
penggugat atau kuasa hukumnya - Harus menyebut identitas para pihak secara
lengkap dan jelas - Surat Gugatan memakai materai (UU No 13/1985
(psl.2).PP No 7/1995 PP No 24/2000) - Surat Gugatan harus ditandatangani
- Ex Aequa Et Bono
72Bentuk dan Format Surat Gugatan
- Bentuk dan format pengetikan surat gugatan tidak
ada yang baku, namun selaku kuasa hukum harus
dapat menyiapkan surat gugatan dengan
memperhatikan bentuk, format, etika dan
nilai-nilai keindahan atau kebersihan (tanpa
coretan) - Surat Gugatan yang baik adalah Surat Gugatan yang
dapat menimbulkan opini dan perasaan hakim bahwa
penggugat adalah orang yang benar-benar
mendambakan keadilan atau keinginan menegakkan
keadilan
73TEKHNIK MENYUSUN GUGATAN
- Hal-hal penting yang harus diingat
- Tiap orang yang merasa dirugikan dapat mengajukan
gugatan terhadap pihak yang dianggap merugikan
lewat pengadilan - Gugatan dapat diajukan secara lisan (Pasal 118
Ayat 1 HIR, Pasal 142 Ayat 1 Rbg) atau tertulis
(Pasal 120 HIR Pasal 144 Ayat 1 Rbg) dan bila
perlu dapat minta bantuan kepada Ketua Pengadilan
Negeri - Gugatan itu harus diajukan oleh yang
berkepentingan - Tuntutan hak di dalam gugatan merupakan tuntutan
hak yang ada kepentingan hukumnya, yang dapat
dikabulkan apabila kebenarannya dapat dibuktikan
dalam sidang pemeriksaan - Identitas Para Pihak
74TEKHNIK MENYUSUN GUGATAN (Sambungan)
- Fundamentum Petendi, terdiri dari dua bagian
- Bagian yang menguraikan tentang kejadian atau
peristiwanya (fetelijkegronden) - Bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya
(rechtsgronden) - Uraian tentang kejadian merupakan penjelasan
duduknya perkara tentang adanya hak atau hubungan
hukum yang menjadi dasar yuridis daripada
tuntutan. - Mengenai uraian yuridis tersebut tidak berarti
harus menyebutkan peraturan -peraturan hukum yang
dijadikan dasar tuntutan, melainkan cukup hak
atau peristiwa yang harus dibuktikan di dalam
persidangan nanti sebagai dasar dari tuntutan,
yang memberi gambaran tentang kejadian materiil
yang merupakan dasar tuntutan itu. - Mengenai seberapa jauh harus dicantumkannya
perincian tentang peristiwa yang dijadikan dasar
tuntutan ada beberapa pendapat - Menurut substantieringstheori, tidak cukup
disebutkan hukum yang menjadi dasar tuntutan
saja, tetapi harus disebutkan pula kejadian itu
kejadian yang nyata yang mendahului peristiwa
hukum yang menjadi dasar gugatan itu, dan menjadi
sebab timbulnya peristiwa hukum tersebut
misalnya Penggugat yang menuntut hak miliknya
selain menyebutkan bahwa sebagai pemilik ia juga
harus menyebutkan asal-usul pemilikan tersebut. - Menurut indvidualiseringstheorie, sudah cukup
dengan disebutkannya kejadian-kejadiannya yang
dicantumkan dalam gugatan yang sudah dapat
menunjukkan adanya hubungan hukum yang menjadi
dasar tuntutan. Dasar atau sejarah terjadinya
hubungan tersebut tidak perlu dijelaskan, karena
hal tersebut tidak perlu dikemukakan dalam sidang
yang akan datang pada acara pembuktian
75TEKHNIK MENYUSUN GUGATAN (Sambungan)
- Petitum atau Tuntutan, apa yang diminta atau
diharapkan Penggugat agar diputuskan oleh hakim.
jadi tuntutan itu akan terjawab didalam amar atau
dictum putusan. oleh karenanya petitum harus
dirumuskan secara jelas dan tegas (ps 8 Rv). - Tuntutan yang jelas atau tidak sempurna dapat
berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut.
demikian pula gugatan yang berisi
pertanyaan-pertanyaan yang bertentangan satu sama
lain atau disebut obscuur libel (gugatan yang
tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah
oleh pihak Tergugat sehingga menyebabkan
ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya
gugatan tersebut. Sebuah tuntutan dapat dibagi 3
(tiga) ialah - Tuntutan primer atau tuntutan pokok yang langsung
berhubungan dengan pokok perkara - Tuntutan tambahan, bukan tuntutan pokok yang
langsung berhubungan dengan pokok perkara - Tuntutan subsideir atau pengganti
76TEKHNIK MENYUSUN GUGATAN (Sambungan)
- Biasanya sebagai tuntutan tambahan berwujud
- Tuntutan agar Tergugat dihukum untuk membayar
biaya perkara. - Tuntutan uitvoebaar bij voorraad yaitu tuntutan
agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu
meskipun ada perlawanan, banding atau kasasi. di
dalam praktik permohonan uitvoebaar bij voorraad
sering dikabulkan. namun demikian Mahkamah Agung
menginstruksikan agar hakim jangan secara mudah
memberi putusan uitvoerbaar bij voorraad
(Intruksi MA tanggal 13 Februari 1958). - Tuntutan agar Tergugat dihukum untuk membayar
bunga (moratair) apabila tuntutan yang dimintakan
oleh Penggugat berupa sejumlah uang tertentu. - Tuntutan agar Tergugat dihukum untuk membayar
uang paksa (dwangsom), apabila hukuman itu tidak
berupa pembayaran sejumlah uang selama ia tidak
memenuhi isi putusan. - Dalam hal gugat cerai sering disebut juga dengan
tuntutan nafkah bagi istri (Pasal 59 Ayat 2, 62,
65 HOCI, Pasal 213, 229 BW) atau pembagian harta
(Pasal 66 HOCI, Pasal 232 BW). - Mengenai tuntutan subsideir selalu diajukan
sebagai pengganti apabila hakim berpendapat lain.
biasanya tuntutan subsidiary itu berbunyi agar
hakim mengadili menurut keadilan yang benar atau
mohon putusan yang seadil-adilnya (aequo et
bono).
77TEKHNIK MENYUSUN GUGATAN (Sambungan)
- Kesimpulan agar gugatan tidak ditolak atau
dinyatakan tidak diterima ialah - Gugatan supaya diajukan kepada Pengadilan yang
berwenang. - Identitas seperti nama, pekerjaan, alamat dan
sebagainya dari Penggugat dan Tergugat harus
jelas. - Pihak Penggugat maupun Tergugat harus ada
hubungan hukum dengan pokok permasalahan. - Pihak Penggugat maupun Tergugat mempunyai
kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum
(handelingsbekwaamheid). - Dalil-dalil atau posita gugatan harus mempunyai
dasar peristiwa dan dasar hukum (fundamentum
petendi) yang cukup kuat. - Peristiwa atau permasalahan dalam gugatan belum
lampau waktu. - Peristiwa belum pernah diajukan dan diputuskan
oleh pengadilan
78NO. _______________ Jakarta,
___________ Kepada Yth, Bapak Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat Jl. Gajah Mada No.
17 JAKARTA PUSAT Perihal Gugatan Dengan
Hormat, Yang bertandatangan di bawah ini, Dhoni
Yusra, S.H., pengacara/ penasihat hukum pada
Yusra Yudi Law Firm YY, berkedudukan hukum
di Jl_____________________, Jakarta, dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa
HAJI GANI ABDUL SALAM, Usia 45 Tahun, pekerjaan
wiraswasta, alamat Jl. ______________,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal
______________selanjutnya disebut
PENGGUGAT. Dengan ini hendak mengajukan gugatan
perdata terhadap SUTIYONO, Usia 42 Tahun,
Pekerjaan Wiraswasta, ALamat _______________,
selajutnya disebut sebagai TERGUGAT. Adapun duduk
perkaranya adalah sebagai berikut (Posita/
Fundamentum Petendi) 1. Bahwa _____ 2. Bahwa
_____ 3. Bahwa _____ 4. 5. Bahwa akibat perbuatan
melawan hukum a). Kerugian Material b).
Kerugian Moril / material, berupa 6.
Dwaangsom 7. Sita jaminan terhadap A. B.
C. 8. Permohonan serta merta Maka Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas, Penggugat mohon sudilah
kiranya Pengadilan berkenan memutuskan sebagai
berikut (PETITUM) Mengabulkan gugatan Penggugat
seluruhnya Menyatakan sah berharga sita jaminan
tersebut Menyatakan demi hukum para tergugat
telah melakukan perbuatan melawan hukum yang
merugikan penggugat - - - Dan seterusnya Ex
Aequo Et Bono Mohon putusan seadil-adilnya H
ormat Kami, Kuasa Penggugat Dhoni
Yusra, SH Yudi Syaifullah, SH
79Pihak-Pihak yang berperkara, perwakilan orang,
badan hukum, dan negara
- Setiap orang boleh berpekara di depan pengadilan,
namun ada pengecualiannya yaitu orang sakit
ingatan, belum dewasa. - Bila badan hukum, maka orang yang mewakili adalah
wenang mewakili badan hukum, itu dapat dilihat di
ADRT - Surat kuasa yang dipakai adalah surat kuasa khusus
80JAWABAN TERGUGAT
- Eksepsi, Bentuk jawaban dalam eksepsi ialah suatu
tangkisan bahwa syarat-syarat prosessuil gugatan
tidak benar atau eksepsi berdasarkan ketentuan
materiil (eksepsi dilatoir dan eksepsi
paremptoir), sehingga gugatan harus dinyatakan
tidak dapat diterima (niet ontvankelijk
verklaard). Dasar-dasar daripada eksepsi antara
lain sebagai berikut - Gugatan diajukan kepada pengadilan yang tidak
berwenang - Gugatan salah alamat (tergugat tak ada hubungan
hukum) - Penggugat tak berkualitas (penggugat tidak
mempunyai hubungan hukum) - Tergugat tidak lengkap
- Penggugat telah memberi penundaan pembayaran
(eksepsi)
81JAWABAN TERGUGAT (sambungan)
- Dalam Pokok Perkara Jawaban dalam pokok perkara
ini merupakan bantahan terhadap dalil-dalil atau
fundamentum petendi yang diajukan penggugat. - Misalnya A (Penggugat) menuntut B (Tergugat)
agar meninggalkan tanah yang dikerjakan B dengan
dalih - Tanah tersebut adalah milik A sebagai ahli waris
bapaknya C pemilik tanah asal yang sudah
meninggal dunia. - Adanya petok D dan letter C yang masih atas nama
C. - A tidak pernah melihat atau mengetahui adanya
transaksi antara B dan C atas tanah tersebut. - Dalam contoh tersebut, B dapat membantah dalih A
dengan alasan - A diragukan sebagai ahli waris karena tidak fatwa
waris. - Petok D dan letter C bukan bukti kepemilikan.
- B mempunyai akte jual beli.
- Berdasarkan bantahan atau tangkisan tersebut B
dapat meminta kepada hakim agar gugatan ditolak
82JAWABAN TERGUGAT (sambungan)
- Permohonan atau Petitum
- Sifat permohonan sudah barang tentu harus
menguntungkan tergugat sendiri, misalnya - Primair
- Agar gugatan ditolak secara keseluruhan
- Agar hakim menerima sluruh jawaban tergugat
- Subsidair
- Apabila hakim berpendapat lain, maka tergugat
mohon agar hakim memberikan putusan
seadil-adilnya - Jawaban tergugat pada prinsipnya menolak gugatan
penggugat dengan jalan menangkis dan membantah
apa yang didalihkan oleh penggugat. Untuk itu
tergugat harus jeli, menguasai permasalahan serta
hukum-hukum yang terkait. semua jawaban juga
cukup beralasan artinya berdasarkan peristiwa
yang didukung oleh hukum.
83Pemeriksaan dalam persidangan
- Wajibnya hakim untuk mengupayakan perdamaian
dalam persidangan sesuai dengan Pasal 130 Ayat 1
HIR - Perdamaian dalam persidangan, memiliki kekuatan
hukum yang pasti
84Pemeriksaan dalam persidanganJawaban,
gugat-ginugat, dan eksepsi
- Jawaban diajukan setelah upaya perdamaian, tidak
berhasil. - Jawaban pada dasarnya dapat dilakukan secara
lisan. - Jawaban tergugat akan ditanggapi oleh penggugat
dalam replik - Tanggapan atas replik dijawab tergugat dalam
duplik - Setelah itu apabila dikehendaki, maka para pihak
dapat membuat kesimpulan sebelum memohon putusan
dengan penawaran bukti
85Pemeriksaan dalam persidanganJawaban,
gugat-ginugat, dan eksepsi
- Jawab tergugat dapat dikategorikan 2 macam
- Jawaban tidak langsung mengenai pokok perkara
atau disebut sebagi tangkisan/ eksepsi - Jawaban mengenai pokok perkara
- Eksepsi yang dikenal HIR adalah berkenaan dengan
tidak berkuasanya hakim dalam mengadili apakah
itu kekuasan absolut atau relatif - Eksepsi ini berkenaan dengan hukum acara/
prosesuil
86Pemeriksaan dalam persidanganJawaban,
gugat-ginugat, dan eksepsi
- Eksepsi berdasarkan hukum materil ada 2 macam
- Eksepsi dilatoir, eksepsi yang menyatakan gugatan
penggugat belum dapat dikabulkan, misalnya karena
penundaan pembayaran - Eksepsi peremptoir, eksepsi yang menghalangi
dikabulkannya gugatan, misalnya gugatan yang
diajukan daluarsa - Pengajuan eksepsi, umumnya dilakukan pada awal
persidangan, yaitu sebelum tergugat mengajukan
jawaban - Terlambat memberikan eksepsi, mengakibatkan
sia-sia
87Pemeriksaan dalam persidanganJawaban,
gugat-ginugat, dan eksepsi
- Jawaban tergugat hendaknya singkat, padat, dan
pada pokok persoalan dengan mengemukakan
alasan-alasan yang berdasar - Gugat balik/ gugat dalam rekonpensi adalah hak
dari tergugat - Gugat balasan diajukan bersama-sama dengan
jawaban atas gugatan
88 Pemeriksaan dalam persidanganJawaban,
gugat-ginugat, dan eksepsi
- Gugat balasan dapat diajukan dalam setiap perkara
kecuali seperti yang diatur dalam pasal 132 a
HIR, yaitu - Jika penggugat dalam gugat asal mengenai sifat,
sedangkan gugat balasan mengenai dirinya sendiri
dan sebaliknya - Jika PN kepada siapa gugat asal itu dimasukkan,
tidak berhak, oleh karenanya berhubung dengan
pokok perselisihan, memeriksa gugat balasan - Dalam perkara perselisihan tentang menjalankan
putusan - Jika dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak
dimasukkan gugat balasan, maka dalam tingkat
banding tidak ole memajukan gugat balasan
89Pemeriksaan dalam persidanganJawaban,
gugat-ginugat, dan eksepsi
- Manfaat gugat balasan
- Menghemat ongkos perkara
- Mempermudah pemeriksaan
- Mempercepat penyelesaian sengketa
- Menghindarkan putusan yang saling bertentangan
- Diperkenankan untuk menambah atau mengurangi
gugatan selama tidak merugikan - Perubahan tuntutan tidak bertentangan dengan
azas-azas hukum perdata, selama tidak merubah/
menyimpang dari kejadian materil - Perubahan dan penambahan gugatan diperkenankan
kepada pihak tergugat
90Pemeriksaan dalam persidanganJawaban,
gugat-ginugat, dan eksepsi
- Perubahan gugatan dilarang apabila berdasar atas
keadaan hukum yang sama dimohon suatu pelaksanaan
hak yang baru sehingga dengan demikian memohon
putusan hakim tentang suatu hubungan hukum antara
kedua-belah pihak yang lain dari yang semula,
contoh - Mohon ganti rugi atas dasar ingkar janji,
kemudian dirubah menjadi tergugat harus memenuhi
janji - Semula dasar gugatan perceraian adalah
perzinahan, kemudian dirubah menjadi keretakan
rumah tangga yang tidak dapat diperbaiki
91Pemeriksaan dalam persidanganJawaban,
gugat-ginugat, dan eksepsi
- Penambahan gugatan diperboleh selama tidak
merugikan pihak tergugat, seperti semula tidak
semua ahli waris diikutsertakan, kemudian
ditambah menjadi turut tergugat atau permohonan
sita jaminan tetapi lupa memohon menyatakan sah
dan berharganya sita jaminan tersebut. - Perubahan atau penambahan gugatan yang diajukan
setelah jawaban, harus mendapat persetujuan dari
pihak tergugat - Pengurangan gugatan selalu akan diterima dan
senantiasa diperkenankan
92Pembuktian
- Adalah tugas hakim untuk menyelidiki adanya suatu
hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan,
sehingga hubungan hukum itu harus dapat
dibuktikan jika salah satu pihak (khususnya
penggugat) menginginkan kemenangan. - Tidak semua dalil dapat dibuktikan atau perlu
dibuktikan, misal