Title: Susunan Organisasi Negara
1Susunan Organisasi Negara HORIZONTAL
VERTIKAL
2- membicarakan
- Susunan Organisasi Negara
- (Horizontal Vertikal)
- berarti
- membicarakan
- bagaimana
- pembagian kekuasaan
- serta
- hubungan antara lembaga-lembaga negara
- yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara
- dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat.
3HUBUNGAN KEKUASAAN
- Hubungan yang bersifat horizontal
- Hubungan antara kekuasaan eksekutif, legislatif,
dan yudikatif. - ContohÂ
- IndonesiaÂ
- MPR (anggota DPR anggota DPD), DPR, DPD, Pres,
MA, MK, BPK, - Hubungan horizontal antara pemegang kekuasaan
negara dapat melahirkan berbagai sistem
pemerintahan (Parlementer atau Presidensial) - Hubungan yang bersifat vertikal
- Hubungan yang bersifat atasan dan bawahan, dalam
arti antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah. Di dalamnya terdapat semacam pembagian
kerja antara pusat dan daerah. - Contoh
- Indonesia
- Presiden
-
-
- Menteri Gubernur Bupati
4HORIZONTAL
- Pembagian Kekuasaan
- berdasarkan
- Fungsi Kekuasaan
- yang berbeda-beda
-
- yang menimbulkan berbagai macam
- Lembaga Negara
- Tujuannya
- Mencegah Kesewenang-wenangan
5- John Locke (1632-1704),
- Filsuf Inggris dalam bukunya 2 Treaties
on Civil Government (1690) - - Mengkritik kekuasaan absolut raja-raja
Stuart - - Mendukung Revolusi Gemilang (Glorius
Revolution) pada 1688 yang telah - dimenangkan oleh Parlemen Inggris
-
- Kekuasaan membuat peraturan
- tidak boleh dipegang oleh yang menerapkannya
- Lembaga2 Negara menurut FUNGSInya
- versi John Locke
- Legislatif (membuat UU, termasuk fungsi
mengadili/judicial) - Eksekutif (melaksanakan UU) dan
- Federatif (Kekuasaan yg meliputi segala
tindakan utk - menjaga keamanan
negara dlm hub dgn negara lain, - seperti membuat
aliansi, dsb skrg disebut HUBLU). - Pembagian oleh John Locke ini bertolak pada hub
ke luar ke dalam dari suatu negara
6-
-
- Baron Secundar de Montesquieu (1689-1755)
- (Mantan Hakim Perancis yang lari ke Inggris)
-
- Mengembangkan TEORI
- TRIAS POLITICA Separation of Powers
(Pemisahan Kekuasaan) - Kekuasaan Legislatif Membuat UU
- Kekuasaan Eksekutif Melaksanakan UU termasuk
Fungsi pertahanan diplomasi (hublu) - Kekuasaan Yudikatif/Yudisial Mengawasi
Pelaksanaan UU (Menjalankan peradilan/menghakimi) - Pembagian oleh Montesquieu ini bertolak pada HAM
- Pendapat ini dikemukakan dalam bukunya
- L Esprit de Lois (Jiwa dari Hukum)1748
Mengikuti pemikiran John Locke - Maksudnya
- Mengkritik Menggulingkan Louis XIV yang pernah
menyatakan - L Etat Cest Moi
7- Van Vollenhoven
- Regeling (Perundang-undangan)
- Bestuur (Pemerintahan)
- Politie (Kepolisian)
- Rechtspraak (Peradilan)
8- Dalam membahas hubungan eksekutif dan legislatif,
maka terdapat beberapa Sistem pemerintahan yaitu - Sistem pemerintahan presidensiil
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemerintahan quasi/semi
9Douglas V. Verney (Sistem Pemerintahan
Parlementer dan Presidensil, Arendt Lipjhart ed.)
- Sistem pemerintahan parlementer
- 1. Majelis menjadi Parlemen.
- 2. Eksekutif dibagi ke dalam dua bagian.
- Sistem pemerintahan presidensial
- 1.Majelis tetap sebagai majelis saja.
- 2.Eksekutif tidak dibagi tetapi hanya ada seorang
Presiden yang dipilih oleh rakyat untuk masa
jabatan tertentu pada saat majelis dipilih.
10Douglas V. Verney
- 3. Kepala Negara mengangkat Kepala Pemerintahan.
- 4. Kepala Pemerintahan mengangkat menteri.
- 5. Kementrian (pemerintah) adalah badan kolektif.
- 3. Kepala Pemerintahan adalah Kepala Negara.
- 4. Presiden mengangkat Kepala Departemen yang
merupakan bawahannya. - 5. Presiden adalah eksekutif tunggal.
11Douglas V. Verney
- 8. Kepala Pemerintahan dapat memberikan pendapat
kepada Kepala Negara untuk membubarkan Parlemen.
- 8. Presiden tidak dapat membubarkan atau memaksa
Majelis
12Douglas V. Verney
- 9. Parlemen sebagai suatu kesatuan memiliki
supremasi atas kedudukan yang lebih tinggi dari
bagian-bagiannya pemerintah dan pemerintah,
tetapi mereka tidak saling menguasai.
- 9. Majelis berkedudukan lebih tinggi dari
bagian-bagian pemerintah lain dan tidak ada
peleburan bagian eksekutif dan legislative
seperti dalam sebuah parlemen.
13Douglas V. Verney
- 6. Menteri biasanya merupakan anggota parlemen.
- 7. Pemerintah bertanggung jawab secara politik
kepada majelis.
- 6. Anggota Majelis tidak boleh menduduki jabatan
pemerintahan dan sebaliknya. - 7. Eksekutif bertanggung jawab kepada konstitusi.
14Douglas V. Verney
- 10. Pemerintah sebagai suatu kesatuan hanya
bertanggung jawab tak lang- langsung
kepada para pemilih - 11. Parlemen adalah fokus kekuasaan dalam
sistem politik.
- 10. Eksekutif bertanggung jawab langsung kepada
para pemilih, - 11. Tidak ada fokus kekuasaan dalam sistem
politik.
15- LEMBAGA NEGARA
- INDONESIA
- SEBELUM AMANDEMEN UUD 1945
- MPR
- BPK DPR PRESIDEN DPA
MA
MPR
16LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN menur
ut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5
PUSAT
UUD 1945
DPR
DPD
MPR
BPK
MA
MK
Presiden
KY
badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman
kementerian negara
kpu
bank sentral
dewan pertimbangan
TNI/POLRI
Lingkungan Peradilan Umum
Perwakilan BPK Provinsi
Pemerintahan Daerah Provinsi
DPRD
Gubernur
Lingkungan Peradilan Agama
Lingkungan Peradilan Militer
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
Lingkungan Peradilan TUN
DPRD
Bupati/ Walikota
DAERAH
17Keterangan
- MPR Bab II (Psl 2 UUD)
- DPD Bab VIIA (Psl 22C 22D UUD)
- BI Bab VIII (Psl 23D UUD
- MK Bab IX (Psl 24(2), 24C
- Ps 2 UU MK No. 24/2003)
- Komisi
- Yudisial Bab IX (Psl 24B UUD
-
18- PEMBAGIAN KEKUASAAN
- SECARA
- VERTIKAL
- Pembagian Kekuasaan secara Vertikal
- Pembagian Kekuasaan menurut tingkatnya.
- Dalam hal ini yang dimaksud adalah Pembagian
Kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan. - Carl J. Friedrich memakai istilah Pembagian
Kekuasaan secara Teritorial (Territorial Division
of Power). - Pembagian Kekuasaan ini dengan jelas dapat kita
saksikan kalau kita melakukan perbandingan antara
negara KESATUAN, negara FEDERAL serta
KONFEDERASI. - (Dalam negara Kesatuan jelas sekali terlihat bhw)
Pembagian kekuasaan secara vertikal melahirkan
garis hubungan antara pusat dan daerah dalam
sistem - 1. Desentralisasi
- 2. Dekonsentrasi
- 3. Medebewind
191. Desentralisasi
- Pasal 1 Butir 7 UU No. 32/2004 tentang
Pemerintahan Daerah - Penyerahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia
202. Dekonsentrasi
- Pasal 1 Butir 8 UU No. 32 / 2004 tentang
Pemerintahan Daerah - Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh
Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil
pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di
wilayah tertentu.
213. Medebewind (Tugas Pembantuan)
- Pasal 1 Butir 9 UU No. 32 / 2004 tentang
Pemerintahan Daerah - Penugasan dari Pemerintah kepada daerah
dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada
kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari
pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk
melaksanakan tugas-tugas tertentu - ( daerah Provinsi, Kabupaten, Kota)
22Pemerintahan Daerahdi Indonesia
- Dasar Konstitusional (UUD 1945)
- Bab VI Pasal 18, 18 A, 18B
- UU No.32/2004
- Urusan Pemerintah Daerah Bab III (Psl 10 s.d 18)
adalah - selain Urusan Pemerintah (Pusat) Psl 10 (1)
- Secara Umum Urusan Wajib Urusan Pilihan
- Psl 13(Prov) Psl
14(Kab/Kota) - Urusan Pemerintah (Pusat) Psl 10 (3) UU 32/2004
- Politik LN, Han, Kam, Yustisi, Moneter Fiskal
Nasional, dan Agama.
23SEJARAH UU ttg PEMERINTAHAN DAERAH DI
INDONESIA(Setelah Kemerdekaan)
- UU 22/1948
- Pokok-pokok Pemerintahan Daerah bagi
- Jawa, Madura, Sumatera dan Kalimantan.
- UU 44/1950
- Pokok-pokok Pemerintahan Daerah bagi
- Sulawesi, Maluku dan Nusa Tenggara.
- UU 1/1957
- Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
- UU 18/1965
- Pokok-pokok Pemerintahan Daerah
- UU 19/1965
- tentang Desa Praja
24- UU 5/1974
- Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah
- UU 5/1979
- Pemerintahan Desa
- UU 22/1999
- Pemerintahan Daerah
- UU 32/2004
- Pemerintahan Daerah