Title: HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
1HUKUM KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA
UMUM
- UU REPUBLIK INDONESIA NO 9 TAHUN 1998 TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
yang terdiri dari 20 pasal .
2- UU REPUBLIK INDONESIA NO 9 TAHUN 1998 TENTANG
KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
DISAHKAN DAN DIUNDANGKAN DI JAKARTA 26 OKTOBER
1998, TERDIRI DARI - 20 PASAL
- 7 BAB ( KETENTUAN UMUM, ASAS DAN TUJUAN, HAK DAN
KEWAJIBAN, BENTUK-BENTUK DAN TATA CARA
PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM, SANKSI,
KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP )
3Menimbang
- bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka
umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal
Hak-hak Asasi Manusia - bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk
menyampaikan pendapat di muka umum merupakan
perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara - bahwa untuk membangun negara demokrasi yang
menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak
asasi manusia diperlukan adanya suasana yang
aman, tertib, dan damai - bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum
dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu
dibentuk Undang-Undang tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum
4Pasal 19 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi
Manusia yang berbunyi
- Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat, dalam hak ini termasuk
kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak
mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan
menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara
apa pun juga dan dengan tidak memandang
batas-batas.
5- Dengan demikian, maka kemerdekaan menyampaikan
pendapat di muka umum harus dilaksanakan dengan
penuh tanggung jawab, sejalan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
prinsip hukum internasional sebagaimana tercantum
dalam Pasal 29 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi
Manusia yang antara lain menetapkan sebagai
berikut
6- 1. setiap orang memiliki kewajiban terhadap
masyarakat yang memungkinkan pengembangan
kepribadiannya secara bebas dan penuh2. dalam
pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang
harus tunduk semata-mata pada pembatasan yang
ditentukan oleh undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan dan penghargaan terhadap hak
serta kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi
syarat-syarat yang adil bagi moralitas,
ketertiban, serta kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis3. hak dan kebebasan
ini sama sekali tidak boleh dijalankan secara
bertentangan dengan tujuan dan asas Perserikatan
Bangsa Bangsa.
7kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum
harus berlandaskan
- 1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
- 2. asas musyawarah dan mufakat
- 3. asas kepastian hukum dan keadilan
- 4. asas proporsionalitas
- 5. asas manfaat.
8- Mengingat UUD 1945
- Pasal 5 ayat (1) Presiden memegang kekuasaan
membentuk undang- undang dengan persetujuan
DewanPerwakilan Rakyat. - Pasal 20 ayat (1)Tiap-tiap undang-undang
menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
, dan - Pasal 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
9Kemerdekaan menyampaikan pendapat
- Hak setiap warga negara
- Menyampaikan pikiran
- lisan, tulisan, dan sebagainya
- bebas dan bertanggung jawab
- sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
10Di muka umum
- di hadapan orang banyak, atau orang lain termasuk
juga di tempat yang dapat didatangi dan atau
dilihat setiap orang.
11Unjuk rasa atau Demonstrasi
- kegiatan
- oleh seorang atau lebih
- mengeluarkan pikiran
- lisan, tulisan, dan sebagainya
- demonstratif
- di muka umum.
12Pawai
- penyampaian pendapat
- arak-arakan
- di jalan umum
13Rapat umum
- pertemuan terbuka
- menyampaikan pendapat
- tema tertentu.
14Mimbar bebas
- penyampaian pendapat
- di muka umum
- bebas terbuka
- tanpa tema tertentu.
15Warga negara
- warga negara Republik Indonesia
16Polri
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
17Asas asas dalam penyampaian kemerdekaan di muka
umum
- asas keseimbangan antara hak dan kewajiban
- asas musyawarah dan mufakat
- asas kepastian hukum dan keadilan
- asas proporsionalitas
18Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum
- Mewujudkan
- kebebasan yang bertanggung jawab ,
- perlindungan hukum yang konsisten dan
berkesinambungan , - iklim yang kondusif bagi berkembangnya
partisipasi dan kreativitas setiap warga negara ,
dan - menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa
mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
19HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
- HAK
- mengeluarkan pikiran secara bebas
- memperoleh perlindungan hukum
- KEWAJIBAN
- menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
- menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
20- menaati hukum dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku - menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban
umum dan - menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa
- Masyarakat berhak berperan serta secara
bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian
pendapat di muka umum dapat berlangsung secara
aman, tertib dan damai
21HAK DAN KEWAJIBAN APARATUR PEMERINTAH
- melindungi hak asasi manusia
- menghargai asas legalitas
- menghargai prinsip praduga tidak bersalah dan
- menyelenggarakan pengamanan
22BENTUK-BENTUK PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
- unjuk rasa atau demonstrasi
- pawai
- rapat umum dan atau
- mimbar bebas
23TATA CARA PENYAMPAIAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
- penyampaian pendapat di muka umum , dilaksanakan
di tempat-tempat terbuka untuk umum, kecuali - 1. di lingkungan istana kepresidenan,
- 2. tempat ibadah,
- 3. instalasi militer,
- 4. rumah sakit,
- 5. pelabuhan udara atau laut,
- 6. stasiun kereta api, terminal angkutan
darat, - 7. dan obyek-obyek vital nasional.
- 8. Pada hari besar nasional
24- Yang dimaksud dengan pengecualian di lingkungan
istana kepresidenan - istana presiden dan istana wakil presiden
dengan radius 100 meter dari pagar luar. -
- Yang dimaksud dengan pengecualian instalasi
militer - meliputi radius 150 meter dari pagar luar.
-
- Yang dimaksud dengan pengecualian untuk
obyek-obyek vital nasional - meliputi radius 500 meter dari pagar luar.
25- Yang dimaksud dengan hari-hari besar nasional
adalah - Tahun Baru
- Hari Raya Nyepi
- Hari Wafat Isa Almasih
- Isra Miraj
- Kenaikan Isa Almasih
- Hari Raya Waisak
- Hari Raya Idul Fitri
- Hari Raya Idul Adha
- Hari Maulid Nabi
- 1 Muharam
- Hari Natal
- 17 Agustus.
26LARANGAN
- dilarang membawa benda-benda yang dapat
membahayakan keselamatan umum.
27KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN KE POLRI
- wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri.
- Pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh
yang bersangkutan pemimpin, atau penanggung jawab
kelompok. - Pemberitahuan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga
kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan
dimulai telah diterima oleh Polri setempat (
polsek/ polres/ polda/ mabes polri ).
28PENGECUALIAN
- Pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi
kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan
keagamaan.
29ISI ATAU MUATAN SURAT PEMBERITAHUAAN
- maksud dan tujuan
- tempat, lokasi, dan rute
- waktu dan lama
- bentuk
- penanggung jawab
- nama dan alamat organisasi, kelompok atau
perorangan - alat peraga yang dipergunakan dan atau
- jumlah peserta
30PENANGGUNG JAWAB
- wajib bertanggung jawab agar kegiatan tersebut
terlaksana secara aman, tertib, dan damai. - Setiap sampai 100 orang pelaku atau peserta unjuk
rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang
sampai dengan 5 orang penanggung jawab.
31KEWAJIBAN POLRI
- segera memberikan surat tanda terima
pemberitahuan - berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian
pendapat di muka umum - berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga
yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat - mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute
32TATA CARA PEMBATALAN
- Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di
muka umum disampaikan secara tertulis dan
langsung oleh penanggung jawab kepada Polri
selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam
sebelum waktu pelaksanaan.
33SANKSI
- Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum
dapat dibubarkan apabila warga negara yang
menyampaikan pendapat di muka umum tersebut - 1. tidak memenuhi ketentuan kewajiban dan
tanggung jawabnya dalam pelaksanaan kegiatan
tersebut, - 2. melanggar ketentuan larangan tempat umum
dan hari Nasional, - 3. melanggar ketentuan larangan membawa
benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan
umum , - 4. melanggar ketentuan proses pemberitahuan ke
polri .
34- Bagi Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan
melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, - Bagi Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian
pendapat di muka umum yang melakukan tindak
pidana dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah
dengan 1/3 (satu pertiga) dari pidana pokok.
35- Bagi siapa saja yang dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga
negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum
yang telah memenuhi ketentuan Undang-undang No 9
TH 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat
di muka umum dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 tahun ( Tindak pidana tersebut
merupakan kejahatan )
36