KEDAULATAN RAKYAT - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

KEDAULATAN RAKYAT

Description:

Title: PowerPoint Presentation Last modified by: AD 1 W Created Date: 1/1/1601 12:00:00 AM Document presentation format: On-screen Show Other titles – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:1573
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 48
Provided by: word650
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: KEDAULATAN RAKYAT


1
KEDAULATAN RAKYAT DALAM SISTEM PEMERINTAHAN
INDONESIA
2
KOMPETENSI DASAR YANG HARUS DIKUASAI
MENJELASKAN MAKNA KEDAULATAN RAKYAT
MENDISKRIPSIKAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
DAN PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA
KEDAULATAN RAKYAT
MENUNJUKKAN SIKAP POSITIF TERHADAP KEDAULATAN
RAKYAT DAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
3
MAKNA KEDAULATAN RAKYAT
MENJELASKAN PENGERTIAN KEDAULATAN
MENYEBUTKAN SIFAT DASAR KEDAULATAN
MENYEBUTKAN MACAM TEORI KEDAULATAN
TUJUAN
MEJELASKAN PENGERTIAN KEDAULATAN RAKYAT
MENJELASKAN TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT
MENYEBUTKAN CIRI CIRI NEGARA DEMOKRASI
4
PENGERTIAN KEDAULATAN
DARI KATA DAULAH
KEKUASAAN
KEKEUASAAN TERTINGGI ATAS SUATU
PEMERINTAHAN NEGARA
5
SIFAT DASAR KEDAULATAN
TIDAK BERASAL DARI KEKUASAAN YANG LEBIH TINGGI
ASLI
PERMANEN
ADA SELAMA NEGARA ITU ADA
BULAT
TIDAK DAPAT DIBAGI - BAGI
MUTLAK
TIDAK DIBATASI OLEH SIAPAPUN
TERTINGGI
MERUPAKAN SATU SATUNYA KEKUASAAN YANG TERTINGGI
DALAM SUATU NEGARA
6
SIAPA PEMILIK KEDAULATAN DALAM NEGARA ?
TEORI KEDAULATAN TUHAN
TEORI KEDAULATAN
TEORI KEDAULATAN NEGARA
TEORI KEDAULATAN HUKUM
TEORI KEDAULATAN RAKYAT
7
TUGAS DISKUSI KELOMPOK
1. BANDINGKAN ! ANTARA TEORI KEDAULATAN YANG
SATU DENGAN TEORI KEDAULATAN YANG LAIN 2.
TUANGKAN HASIL DISKUSI KALIAN KE DALAM FORMAT
DI BAWAH INI.
No. TEORI KEDAULATAN PEMILIK KEDAULATAN ALASAN
1. TEORI KEDAULATAN TUHAN
2. TEORI KEDAULATAN NEGARA
3. TEORI KEDAULATAN HUKUM
4. TEORI KEDAULATAN RAKYAT
8
PEMILIK KEDAULATAN YANG SEBENARNYA ADALAH TUHAN
KARENA PEMERINTAH MENDAPATKAN KEKUASAAN TERTINGGI
DARI TUHAN
TEORI KEDAULATAN TUHAN
PAUS ADALAH MERUPAKAN WAKIL TUHAN DI DUNIA DAN
NEGARA
KEKUASAAN RAJA DAN PAUS ITU SAMA, HANYA SAJA
TUGASNYA BERLAINAN YAITU RAJA DALAM LAPANGAN
KEDUNIAWIAN SEDANGKAN PAUS DALAM LAPANGAN
KEAGAMAAN
TOKOHNYA AUGUSTINUS THOMAS AQUINAS MARSELIUS
RAJA ADALAH WAKIL TUHAN UNTUK MELAKSANAKAN
KEDAULATAN ATAU MELAKSANAKAN KEDULATAN DI DUNIA
9
KEDAULATAN TIDAK TERLETAK PADA TUHAN TETAPI
TERLETAK PADA NEGARA, KARENA NEGARALAH YANG
MENCIPTAKAN HUKUM, JADI SEMUA TUNDUK PADA NEGARA
TEORI KEDAULATAN NEGARA
NEGARA MERUPAKAN PERWUJUDAN DARI KEKUASAAN.
KEDAULATAN ADALAH KEKUASAAN TERTINGGI TERHADAP
PARA WARGA NEGARA DAN RAKYATNYA
HUKUM ITU ADALAH MERUPAKAN PENJELMAAN DARI PADA
KEHENDAK / KEMAUAN NEGARA. NEGARALAH YANG
MENCIPTAKAN HUKUM, MAKA NEGARA DIANGGAP
SATU-SATUNYA SUMBER HUKUM DAN NEGARALAH YANG
MEMILIKI KEKUASAAN TERTINGGI ATAU KEDAULATAN
TOKOHNYA JEAN BODIN GEORGE JELLINEK
10
KEKUASAAN TERTINGGI DALAM SUATU NEGARA ITU ADALAH
HUKUM ITU SENDIRI, KARENA BAIK RAJA ATAU PENGUASA
MAUPUN RAKYAT ATAU WARGA NEGARA BAHKAN NEGARA ITU
SENDIRI SEMUANYA TUNDUK KEPADA HUKUM
TEORI KEDAULATAN HUKUM
YANG BERDAULAT ADALAH HUKUM. SUMBER HUKUM ADALAH
RASA HUKUM YANG TERDAPAT DI DALAM MASYARAKAT ITU
SENDIRI. HUKUM MERUPAKAN PENJELMAAN DARI PADA
SALAH SATU BAGIAN DARI PERASAAN MANUSIA
TOKOHNYA KRABBE LEON DUGUIT
KENYATAANNYA NEGARA ITU SENDIRI TUNDUK PADA
HUKUM
11
KEKUASAAN TERTINGGI DALAM NEGARA RAKYAT. RAJA /
BEBERAPA / SEGOLONGAN ORANG YANG MEMEGANG
PEMERINTAHAN SUATU NEGARA SEBENARNYA ADALAH
MERUPAKAN PELAKSANA DARI APA YANG TELAH
DIPUTUSKAN ATAU DIKEHENDAKI OLEH RAKYAT. RAKYAT
MENYERAHKAN KEKUASAAN MELALUI KONTRAK SOSIAL
RAKYAT / MASYARAKAT DALAM SUATU NEGARA BUKAN
MERUPAKAN PENJUMLAHAN INDIVIDU-INDIVIDU MELAINKAN
KESATUAN YANG DIBENTUK OLEH INDIVIDU INDIVIDU
DAN MEMPUNYAI KEHENDAK YANG DIBENTUK MELALUI
PERJANJIAN MASYARAKAT (KEHENDAK UMUM / VALONTE
GENERAL). KEHENDAK UMUM AKAN TERWUJUD BILA RAKYAT
MEMPUNYAI PERWAKILAN DALAM PEMERINTAHAN.
PEMERINTAHAN TIDAK HANYA DIPEGANG OLEH SESEORANG
ATAUPUN KELOMPOK ORANG KARENA HAL INI AKAN DAPAT
MENYEBABKAN KEHENDAK UMUM TAK AKAN TERWUJUD
KARENA MEREKA PUNYA KEPENTINGAN SENDIRI DAN
MENGABAIKAN KEPENTINGAN UMUM.
TEORI KEDAULATAN RAKYAT
TOKOHNYA J.J. ROUSSEAU IMMANUEL KANT
TUJUAN NEGARA ADALAH UNTUK MENEGAKKAN HUKUM DAN
MENJAMIN KEBEBASAN WARGA NEGARANYA DALAM BATAS
BATAS PERUNDANG UNDANGAN. YANG BERHAK MEMBUAT
UNDANG UNDANG ADALAH RAKYAT SEHINGGA UNDANG
UNDANG ITU ADALAH MERUPAKAN PENJELMAAN KEHENDAK
RAKYAT. HAL INI BERARTI RAKYATLAH YANG MEMELIKI
KEKUASAAN TERTINGGI DALAM NEGARA
12
KEDAULATAN RAKYAT
?
RAKYAT SEBAGAI PEMEGANG OTORITAS TERTINGGI DALAM
KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA
13
THOMAS HOBBES
TEORI PERJANJIAN MASYARAKAT (CONTRACK SOCIAL)
JOHN LOCKE
JEAN JAQUES ROUSSEAU
14
THOMAS HOBBES
MASYARAKAT SEBELUM ADA NEGARA (STATUS
NATURALIS/ STAAT OF NATURE)
KACAU, TANPA HUKUM, TANPA PEMERINTAHAN, TANPA
IKATAN IKATAN SOSIAL ANTAR INDIVIDU BERLAKU HUKUM
RIMBA
MASYARAKAT MENGADAKAN PERJANJIAN (CONTRACK
SOCIAL)
MEMBENTUK NEGARA
MASYARAKAT DALAM KEADAAN BERNEGARA
INDIVIDU BERJANJI MENYERAHKAN SEMUA HAK KODRATI
KEPADA SESEORANG / KELOMPOK ORANG YANG DITUNJUK
UNTUK MENGATUR KEHIDUPAN
KEADAAN KACAU, TANPA HUKUM TANPA PEMERINTAHAN,
TANPA IKATAN IKATAN SOSIAL ANTAR INDIVIDU,
HUKUM RIMBA BISA DIAKHIRI
15
MEMBENTUK NEGARA
JOHN LOCKE
DUA FUNGSI
INDIVIDU TAAT PADA NEGARA
MASYARAKAT MENGADAKAN PERJANJIAN (CONTRACK
SOCIAL)
MASYARAKAT HIDUP BEBAS DAN SEDERAJAT (LOW OF
REASON)
MEMBENTUK NEGARA
POTENSIAL TIMBULNYA KONFLIK
  • INDIVIDU TIDAK MENYERAHKAN
  • SEMUA HAK KODRATI KARENA HAK
  • HAK TERSEBUT TAK DAPAT
  • DILEPASKAN DENGAN INDIVIDU

PEMERINTAH BERKEWAJIBAN UNTUK MENGHORMATI HAK
ASASI MANUSIA / HAK INDIVIDU
16
ZAMAN PRANEGARA
JEAN JAQUES ROUSSEAU
INDIVIDU HIDUP BEBAS DAN SEDERAJAT AMAN DAN
BAHAGIA, INDIVIDU PUAS, ADA PENGHALANG BAGI
KEMAJUAN INDIVIDU DARI ALAT ALAT YANG ADA PADA
INDIVIDU
MASYARAKAT MENGADAKAN PERJANJIAN (CONTRACK
SOCIAL)
MEMBENTUK NEGARA
PEMERINTAH TIDAK MEMILIKI DASAR KONTRAKTUAL DAN
HANYA PARTAI POLITIKLAH YANG DIBENTUK DENGAN
KONTRAK. PEMERINTAH DIBENTUK DAN MERUPAKAN
WAKIL RAKYAT. NEGARA MENYATAKAN KE MAUAN UMUM
RAKYAT YG TAK DAPAT KILAF/ KELIRU.
ZAMAN BERNEGARA
UNTUK MENGAKHIRI KEADAAN MASYARAKAT YANG
POTENSIAL TERJADINYA ANCAMAN DALAM HIDUP
17
ADANYA LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT
CIRI NEGARA DEMOKRASI
ADA PEMILU
SUSUNAN KEKUASAAN BADAN / MAJELIS DITETAPKAN DGN
UU
KEDAULATAN RAKYAT DILAKUKAN OLEH MAJELIS / BADAN
YG BERTUJUAN MENGAWASI PEMERINTAH
18
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA
NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT
19
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA DAN PERAN LEMBAGA
NEGARA SEBAGAI PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT
MENYEBUTKAN SISTEM PEMERINTAHAN SUATU NEGARA
MENYEBUTKAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
TUJUAN
MENJELASKAN SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
MENYEBUTKAN LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945
MENJELASKAN PERAN MASING MASING LEMBAGA NEGARA
20
SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
SISTEM PARLEMENTER
SISTEM PRESIDENSIIL
KEPALA NEGARA KEPALA PEMERINTAHAN DIBEDAKAN
PRESIDEN SELAKU KEPALA NEGARA KEPALA
PEMERINTAHAN
KEPALA PEMERINTAHAN DIPILIH DAN BERTANG GUNG
JAWAB KEPADA PARLEMEN
PRESIDEN TAK BERTANG GUNG JAWAB KEPADA PARLEMEN
PRESIDEN TAK DAPAT MEMBUBARKAN PARLEMEN
KEPALA PEMERINTAHAN DAPAT DIJATUHKAN OLEH PARLEMEN
PARLEMEN TAK DAPAT MENJATUHKAN PRESIDEN KECUALI
ALASAN KHUSUS YANG DI ATUR UUD
KEPALA PEMERINTAHAN DAPAT MEMBUBARKAN PARLEMEN
21
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
PRESIDEN SEBAGAI KEPALA PEMERINTAHAN DAN SEBAGAI
KEPALA NEGARA (PS.4 AYAT 1 UUD 1945)
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DIPILIH LANGSUNG
OLEH RAKYAT MELALUI PEMILU(PS.6A AYAT 1 UUD 1945)
UUD 1945
PRESIDEN DIBANTU OLEH SATU ORANG WAKILPRESIDEN
DAN MENTERI MENTERI NEGARAYANG DIANGKAT DAN
DIBERHENTIKAN OLEH PRESIDEN (PS.17 AYAT 1 UUD
1945)
SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIIL
PRESIDEN WK. PRESIDEN MEMEGANG JABATANNYA
SELAMA 5 TAHUN DAN SESUDAHNYA DAPAT DIPILIH
KEMBALI DALAM JABATANYANG SAMA, HANYA UNTUK
SATU KALI MASAJABATAN (PS.7 UUD 1945)
MERUPAKAN SUATU SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
REPUBLIK DIMANA KEKUASAAN ESEKUTIF /
PEMERINTAH YAITU PRESIDEN DIPILIH RAKYAT MELALUI
PEMILU DAN TERPISAH DENGAN KEKUASAAN
LEGISLATIF (PEMBUAT UU)
PRESIDEN MENETAPKAN PERATURAN PEMERINTAH UNTUK
MENJALANKAN UU SEBAGAIMANA MESTINYA (PS. 5 AYAT
2 UUD 1945)
PRESIDEN TAK DAPAT DIJATUHKAN OLEH DPR DALAM MASA
JABATANNYA, KECUALI ADA ALASAN KHUSUS YANG DI
ATUR DENGAN UUD DPR DAPAT USUL KEPADA MPR UNTUK
MEMBERHENTIKAN PRESIDEN (PS.7A UUD45) TAK
DAPAT MEMBUBARKAN DPR (PS.7C UUD 1945)
PRESIDEN BERHAK MENGAJUKAN RUU KEPADA DPR (PS.5
AYAT 1 DAN PS 20 AYAT 2 UUD 1945)
22
LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD 1945
SEBELUM DIAMANDEMEN
UUD 1945
MPR
MA
BPK
DPR
PRESIDEN
DPA
23
SETELAH DIAMANDEMEN
UUD 1945
MA
MK
KY
BPK
MPR
DPD
PRE SI DEN
DPR
Ps.24 (2)
Ps.24C (1)
Ps.24B
Ps.23E
Ps.2
Ps.22C
Ps.19
Ps.4
24
PERAN LEMBAGA NEGARA SEBAGAI PELAKSANA
KEDAULATAN RAKYAT
MPR
SEBELUM DIAMANDEMEN
SETELAH DIAMANDEMEN
MERUPAKAN LEMBAGA NEGARA YANG SEPENUHNYA MELAKSAN
AKAN KEDAULATAN RAKYAT (SEBAGAI LMBAGA NEGARA
TERTINGGI)
KEDAULATAN BERADA DI TANGAN RAKYAT DAN
DILAKSANAKAN MENURUT UUD 1945
LEMBAGA LEMBAGA NEGARA YANG LAIN
MEMPEROLEH KEKUASAANNYA DALAM PE NYELENGGARAAN
NEGARA DARI MPR
LEMBAGA LEMBAGA NEGARA SEMUANYA SAJA
MERUPAKAN PELAKSANA KEDAULATAN RAKYAT TERMASUK
MPR MELAK SANAKAN SEBAGIAN KEDAULATAN RAKYAT
25
MPR
KEANGGOTAAN
TUGAS WEWENANG
SELURUH ANGGOTA DPR DITAMBAH DENGAN SELURUH
ANGGOTA DPD (Ps. 2 AYAT 1 UUD45)
MENGUBAH DAN MENETAPKAN UUD (Ps. 3 AYAT 1 UUD
1945)
MELANTIK PRESIDEN DAN / ATAU WAKIL PRESIDEN (Ps.
3 AYAT 2 UUD 1945)
ANGGOTA DPD TIAP PROVINSI 4 ORANG SELURUH
ANGGOTA TIDAK LEBIH 1/3 DPR (Ps. 8 UU No.22 Th.
2003
MEMBERHENTIKAN PRESIDEN DAN / ATAU WAKIL
PRESIDEN (Ps. 3 AYAT 3 UUD 1945)
26
TUGAS WEWENANG MPR UU No. 22 TH.2003
MENGUBAH DAN MENETAPKAN UUD (AYAT 1)
MELANTIK PRESIDEN DAN / ATAU WAKIL PRESIDEN
BERDASRKAN HASIL PEMILU DALAM SIDANG PARIPURNA
(AYAT 2)
MEMUTUSKAN USUL DPR BERDASARKAN PUTUSAN MK UNTUK
MEMBERHENTIKAN PRESIDEN DAN / ATAU WAKIL
PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA (AYAT 3)
MELANTIK WK.PRESIDEN MENJADI PRESIDEN APABILA
PRESIDEN MANGKAT, BERHENTI, DIBERHENTIKAN, ATAU
TAK DAPAT MELAK SANAKAN KEWAJIBANNYA DLM MASA
JABATANNYA (AYAT 4)
MEMILIH WK. PRESIDEN DARI 2 CALON YANG DIAJUKAN
PRESIDEN APABILA JABATAN WK.PRESIDEN KOSONG
(AYAT 5)
27
LANJUTAN
TUGAS WEWENANG MPR UU No. 22 TH.2003
MEMILIH PRESIDEN DAN WK.PRESIDEN BILA KEDUANYA
BERHENTI BERSAMAAN DALAM MASA JABATANNYA DARI
DUA PAKET PASANGAN CALON YANG DIUSULKAN PARTAI
POLITIK ATAU GABUNGAN PARTAI POLITIK YANG MERAIH
SUARA TERBAYAK PERTAMA DAN KEDUA DALAM PEMILIHAN
SEBELUMNYA PALING LAMBAT 30 HARI (AYAT 6)
MENETAPKAN TATA TERTIP DAN KODE ETIK MPR (AYAT 7)
28
PEMBERHENTIAN PRESIDEN DAN / ATAU
WK.PRESIDEN DALAM MASA JABATANNYA
USULAN BATAL
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM PRESIDEN
MENOLAK
USULAN BATAL
MENOLAK
USUL KE MPR (30HR) UNTUK DIPUTUSKAN (MIN ¾ DARI
2/3)
USUL PEMBER HENTIAN OLEH DPR (MIN 2/3 DARI 2/3 )
USULAN DISERAHKAN KE MK (90 HR)
MENERIMA
MENERIMA
DISERAHKAN KE DPR
(30 HR) SETELAH PRES. WK.PRESIDEN BERHENTI MPR
SIDANG UNTUK ME MILIH DARI 2 PASANGAN CALON YG
DIUSULKAN OLEH PARPOL / GAB. PARPOL YG DAPAT
SUARA TERBANYAK DLM PEMILU
TUGAS DILAKSANAKAN OLEH MENDAGRI, MENLU ,DAN
MENHANKAM
PEMBERHENTIAN PRESIDEN / WK. PRESIDEN
29
DPR
SEBAGAI LEMBAGA LEGISLATIF KARENA MEMEGANG
KEKUASAAN MEMBENTUK UU BERSAMA DENGAN PRESIDEN
PUNYA 3 FUNGSI
FUNGSI MEMBENTUK UU BERSAMA PRESIDEN
LEGISLASI
FUNGSI MENETAPKAN APBN YANG DIAJUKAN PRESIDEN
ANGGARAN
FUNGSI MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP PELAKSANAAN
UU,APBN, KEBIJAKAN PEMERINTAH SESUAI JIWA UUD
1945
PENGAWASAN
30
DPR
DILENGKAPI DENGAN 3 HAK
HAK UNTUK MEMINTA KETERANGAN PEME RINTAH MENGENAI
KEBIJAKAN PEMERINTAH YANG PENTING DAN STRATEGIS
SERTA BER DAMPAK LUAS BAGI KEHIDUPAN
BERMASYA RAKAT DAN BERNEGARA
INTERPELASI
MELAKUKAN PENYELIDIKAN THD KEBIJAKAN PEMERINTAH
YANG PENTING DAN STRATEGIS DAB BERBAMPAK LUAS
BAGI KEHIDUPAN BERMASYARAKAT DAN BERNEGARA
ANGKET
UNTUK MENYATAKAN PENDAPAT TERHADAP KEBI JAKAN
PEMERINTAH ATAU MENGENAI KEJADIAN LUAR BIASA YANG
TERJADI DI TANAH AIR ATAU SITUASI DUNIA
INTERNASIONAL SERTA REKOMENDASI PENYELESAIANNYA
MENYATAKAN PENDAPAT
31
HAK ANGGOTA DPR
HAK MENGAJUKAN RUU
MENGAJUKAN RUU
HAK MENYAMPAIKAN PERTANYAAN BAIK LESAN / TULISAN
KEPADA PEMERINTAH TERKAIT DENGAN TUGAS WEWENANG
DPR
MENGAJUKAN PERTANYAAN
HAK MENYAMPAIKAN USUL SECARA LELUASA BAIK KEPADA
PEMERINTAH MAUPUN DPR SENDIRI SEHINGGA ADA
JAMINAN KEMANDIRIAN SESUAI DENGAN HATI NURANINYA
MENGAJUKAN USUL PENDAPAT
HAK MENGIKUTI KEGIATAN MEMILIH DAN DIPILIH
MEMILIH DIPILIH
HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELAAN TERKAIT DENGAN
MASALAH TERTENTU
MEMBELA DIRI
32
LANJUTAN
HAK ANGGOTA DPR
HAK UNTUK TIDAK DAPAT DITUNTUT DI MUKA PENGADILAN
TERKAIT DENGAN PERNYATAANNYA ATAU
PENDAPATNYA YANG DISAMPAIKAN DALAM PERSIDANGAN
IMUNITAS
HAK UNTUK MEMPEROLEH PENGHOR MATAN BERKENAAN
DENGAN JABATAN NYA DALAM ACARA ACARA
KENEGARA AN ATAU ACARA RESMI MAUPUN
ACARA KENEGARAAN
PROTOKOLER
HAK UNTUK MEMPEROLEH GAJI DAN BERBAGAI TUNJANGAN
LAINNYA SESUAI KETENTUAN YANG BERLAKU
KEUANGAN ADMINSTRASI
33
TUGAS WEWENANG DPR Ps. 26 UU No. 22 TH.2003
MEMBAHAS MENINDAKLANJUTI HASIL PEMERIKSAAN BPK
MEMBENTUK UU UNTUK DIBAHAS BERSAMA PRESIDEN
MEMBAHAS MEMBERIKAN PERSETUJUAN PERPU
MEMBERIKAN PERSETUJUAN KPD PRESIDEN ATAS
PENGANGKATAN / PEMBERHENTIAN ANGGOTA KY
MEMPERHATIKAN PERTIMBANG AN DPD ATAS RUU APBN
MEMBERIKAN PERSETUJUAN CA LON HAKIM AGUNG YANG
DIUSUL KAN KY UNTUK DITETAPKAN SBG HAKIM AGUNG
OLEH PRESIDEN
MEMBAHAS DAN MENINDAKLAN JUTI HASIL PENGAWASAN DPD
MEMILIH 3 CALON HAKIM KONSTI TUSI DIAJUKAN KE
PRESIDEN
MEMILIH ANGGOTA BPK DG MEM PERHATIKAN
PERTIMBANGAN DPD
MEMBERIKAN PERTIMBANGAN KPD PRESIDEN DALAM
MENGANGKAT DAN MENERIMA DUTA, MEMBERI KAN AMNESTI
DAN ABOLISI
MELAKSANAKAN PENGAWASAN THD PELAKSANAAN UU APBN
34
LANJUTAN
TUGAS WEWENANG DPR Ps. 26 UU No. 22 TH.2003
MEMBERIKAN PERSETUJUAN KPD PRESIDEN UNTUK
MENYATAKAN PERANG, MEMBUAT PERDAMAIAN DAN
PERJANJIAN DENGAN NEGARA LAIN, SERTA MEMBUAT
PERJANJIAN INTERNASIONAL BERAKIBAT LUAS
MENDASAR
MENYERAP, MENGHIMPUN, MENAMPUNG
DAN MENINDAKLANJUTI ASPIRASI RAKYAT
35
PRESIDEN
KEPALA NEGARA
MEMBERIKAN AMNESTI DAN ABO LISI DG MEMPERHATIKAN
PERTIM BANGAN DPR (Ps. 14 (2) UUD45)
MEMEGANG KEKUASAAN TER TINGGI ATAS AD, AL, AU
(PS.11 UUD 45)
MEMBERIKAN GELARAN, TANDA JASA DAN LAIN LAIN
TANDA KE HORMATAN DG PERSETUJUAN DPR (Ps. 15 UUD
1945)
MENYATAKAN PERANG, MEMBUAT PERDAMAIAN
PERJANJIAN DG NEGARA LAIN (PS.11 (1) UUD 45)
MENYATAKAN KEADAAN BAHAYA Ps. 12 UUD 1945
MENGANGKAT DUTA DAN KONSUL DG MEMPERHATIKAN
PERTIMBANG AN DPR (Ps.13 (1) UUD45)
MEMBERI GRASI DAN REHABILITA SI DG MEMPERHATIKAN
PERTIM BANGAN MA (Ps.14 (1) UUD 45)
36
PRESIDEN
KEPALA PEMERINTAHAN
MEMIMPIN MENTERI MENTERI (Ps. 17 AYAT 1 UUD
45)
PRESIDEN DIBANTU OLEH SATU ORANG WAKIL
PRESIDEN DAN MENTERI MENTERI NEGARA YANG
MEMBIDANGI URUSAN TERTENTU
MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN MENTERI (Ps. 17
AYAT 2 UUD45)
MEMBENTUK PERATURAN PEMERINTAH UNTUK
MELAKSANAKAN UU
MEMBENTUK DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN (Ps. 16
UUD 1945)
MENTERI NEGARA MERUPAKAN JABATAN YANG PENTING
KARENA DALAM PRAKTEK DIA YANG MEN JALANKAN
PEMERINTAHAN, MENTERI NEGARA YG
MEMAHAMI PERMASALAHAN DI BIDANGNYA DIA BERTUGAS
MENJABARKAN PROGRAM LIMA TAHUN PRESIDEN
MEMBUAT ATURAN PELAKSANAAN PRO GRAM DAN
MELAKSANAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN
KEKUASAN TERKAIT DENGAN FUNGSI LE GISLATIF
PRESIDEN BERHAK MENGAJU KAN RUU KEPADA DPR
37
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
DIPILIH OLEH DPR DG MEMPERHATIKAN PERTIMBANGAN
DPD DAN DIRESMIKAN OLEH PRESIDEN
ANGGOTA
TERLEPAS DARI KEKUASAAN PEMERINTAH NAMUN TIDAK
BERARTI BERADA DI ATAS PEMERINTAH
KEDUDUKAN
BEBAS DAN MANDIRI
DILAPORKAN KEPADA DPR, DPD, DPRD
DITINDAKLAN JUTI SESUAI WEWENANG
MEMERIKSA TANGGUNG JAWAB KEUANGAN NEGARA (Ps. 23
(1) UUD45)
TUGAS
MEMINTA KETERANGAN DAN WAJIB DIBERIKAN OLEH
SETIAP ORANG,BADAN / INSTANSI PEMERINTAH/ SWASTA
SEPANJANG SESUAI DG UU
WEWENANG
38
MAHKAMAH AGUNG
KEDUDUKAN Ps.24 (2) UUD45
SEBAGAI LEMBAGA NEGARA YANG ME MEGANG KEKUASAAN
KEHAKIMAN DI SAMPING MAHKAMAH KONSTITUSI
MEMBAWAHI BEBERAPA LINGKUNGAN PERADILAN YAITU
PERADILAN UMUM, PERADILAN AGAMA, PERADILAN
MILITER, DAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA
DALAM PELAKSANAAN TUGASNYA TERLEPAS DARI BERBAGAI
PENGARUH PEMERINTAH DAN PENGARUH LEMBAGA NEGARA
YANG LAIN
MERDEKA
UNTUK MENYELENGGARAKAN PERADILAN GU NA MENEGAKKAN
HUKUM DAN KEADILAN SE HINGGA PUTUSANNYA BENAR
BENAR BERDA SARKAN HUKUM DAN KEADILAN
39
MAHKAMAH AGUNG
MEMUTUSKAN PERMOHONAN KHASASI (TINGKAT BANDING
TERAKHIR)
MEMERIKSA DAN MEMUTUSKAN SENGKETA TENTANG
KEWENANGAN MENGADILI
WEWENANG
MEMUTUSKAN DAN MEMERIKSA PENINJAUAN KEMBALI
PUTUSAN PENGADILAN YG TELAH MEMPEROLEH KEKUATAN
HUKUM TETAP
MENGUJI PERATURAN PERUNDANGAN DI BAWAH UU
TERHADAP UU (MATERIAL MAUPUN FORMAL)
40
MAHKAMAH AGUNG
JUMLAH HAKIM AGUNG MAKSIMAL 60 ORANG
INTEGRITAS KEPROBADIAN TIDAK TERCELA
KEANGGOTAAN
ADIL
PROFESIONAL
BERPENGALAMAN DI BIDANG HUKUM
CALON HAKIM AGUNG DIUSULKAN OLEH KOMI SI YUDISIAL
KEPADA DPR DITETAPKAN OLEH PRESIDEN
41
MAHKAMAH KONSTITUSI
KEDUDUKAN Ps.2 UU No.24 TH. 2003 TTG MK
SEBAGAI LEMBAGA NEGARA YANG ME LAKUKAN KEKUASAAN
KEHAKIMAN YG MERDEKA UNTUK MENYELENGGARAKAN PERAD
ILAN GUNA MENEGAKKAN HUKUM DAN KEADILAN
42
MAHKAMAH KONSTITUSI
TERDIRI DARI 9 ANGGOTA HAKIM KONSTITUSI YANG
DITETAPKAN OLEH PRESIDEN
INTEGRITAS KEPRIBADIAN TIDAK TERCELA
KEANGGOTAAN
ADIL
NEGARAWAN DAN MENGUASAI KONSTITUSI DAN
KETETANE GARAAN
HAKIM KONSTITUSI MASING MASING DIAJUKAN OLEH
DPR (3 ORANG), MA (3 ORANG) DAN PRESIDEN (3 ORANG)
43
MAHKAMAH KONSTITUSI
MENGADILI PADA TINGKAT PERTAMA DAN TER AKHIR YG
PUTUSANNYA BERSIFAT FINAL UNTUK MENGUJI UU
TERHADAP UUD
MEMUTUSKAB SENGKETA KEWENANGAN LEM BAGA NEGARA YG
KEWENANGANNYA DIBERIKAN OLEH UUD
WEWENANG Ps.24C (1,2) UUD45 Ps.10 (1) UU
No.24 TH.2003 TTG MK
MEMUTUSKAN PEMBUBARAN PARTAI POLITIK
MEMUTUSKAN TENTANG HASIL PEMILIHAN UMUM
WAJIB MEMBERIKAN PUTUSAN ATAS PENDAPAT DPR
MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN OLEH PRESIDEN DAN /
ATAU WAKIL PRESIDEN
44
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
KEDUDUKAN 22C (1) UUD45
MERUPAKAN LEMBAGA PERWAKILAN DAERAH YANG
BERKEDUDUKAN SEBAGAI LEMBAGA NEGARA SEKALIGUS
SEBAGAI BAGIAN DARI KEANGGOTAAN MPR
ANGGOTA DPD BERDOMISILI DI DAERAH PEMI MILIHAN
MASING MASING KECUALI SELAMA BERSIDANG
BERTEMPAT TINGGAL DI IBUKOTA NEGARA (Ps. 33 (4)
UU No. 22 TH 2003)
45
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
TIAP PROPINSI JUMLAHNYA SAMA (4ORANG) DAN JUMLAH
KESELURUHAN TDK LEBIH DARI 1/3 JUMLAH ANGGOTA DPR
(Ps.22C (2) UUD45)
KEANGGOTAAN
PENGAJUAN USUL, IKUT DLM PEMBAHASAN DAN
MEMBERIKAN PERTIMBANGAN YANG BERKAITAN DENGAN
BIDANG LEGISLASI TERTENTU
FUNGSI
PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN UU TERTENTU
46
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
WEWENANG UU.No.22 TH 2003
MENGAJUKAN USUL KPD DPR RANCANGAN UU YANG
BERKAITAN DGN OTDA, HUB.PUSAT DAERAH,
PEMBENTUKAN,PEMEKARAN PENGGABUNGAN DAERAH,
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM SUMBER DAYA
EKONOMI LAINNYA SERTA YG BERKAITAN DENGAN
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH
IKUT MEMBAHAS RANCANGAN UU YANG BERKAITAN DGN
OTDA, HUB.PUSAT DAERAH, PEMBENTUKAN,PEMEKARAN
PENGGABUNGAN DAERAH, PENGELOLAAN SUMBER DAYA
ALAM SUMBER DAYA EKONOMI LAINNYA SERTA YG
BERKAITAN DENGAN PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA
PUSAT DAN DAERAH
MEMBERIKAN PERTIMBANGAN KEPADA DPR ATAS RANCANGAN
UU APBN DAN RUU YANG BERKAITAN DG PAJAK,
PENDIDIKAN, DAN AGAMA
MEMBERIKAN PERTIMBANGAN KEPADA DPR DALAM
PEMILIHAN ANGGOTA BPK
47
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
LANJUTAN
WEWENANG UU.No.22 TH 2003
MELAKUKAN PENGAWASAN ATAS PELAKSANAAN UU MENGENAI
OTONOMI DAERAH, HUB.PUSAT DAERAH,
PEMBENTUKAN,PEMEKARAN PENGGABUNGAN DAERAH,
PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM SUMBER DAYA
EKONOMI LAINNYA SERTA YG BERKAITAN DENGAN
PERIMBANGAN KEUANGAN ANTARA PUSAT DAN DAERAH,
PELAKSANAAN APBN, PAJAK, PENDIDIKAN DAN AGAMA
MENERIMA HASIL PEMERIKSAAN KEUANGAN NEGARA DARI
BPK UNTUK DI JADIKAN BAHAN MEMBUAT PERTIMBANGAN
BAGI DPR TENTANG RUU YANG BERKAITAN DENGAN APBN
MENYAMPAIKAN HASIL PENGAWASANNYA KEPADA DPR
SEBAGAI BAHAN UNTUK DITINDAKLANJUTI
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com