Title: MASYARAKAT HUKUM ADAT/
1MASYARAKAT HUKUM ADAT/ PERSEKUTUAN HUKUM ADAT
2- Von Vollenhoven
- Utk mengetahui hukum terlebih dulu harus
mengetahui tentang persekutuan hukum sebagai
tempat di mana masyarakat yang dikuasai hukum
tersebut hidup sehari sehari-hari. - Persekutuan hukum
- kesatuan masyarakat hukum adat yang hidup dengan
diatur oleh suatu perangkat norma yang telah
ditentukan bersama dalam kesatuan masyarakat
hukum adat yang bersangkutan
3Bilamanakah suatu persekutuan /perkumpulan
masyarakat dapat dikatakan Sebagai Persekutuan
Hukum ? Unsur Unsur-unsur persekutuan hukum
4- Ter Haar
- Unsur-unsur persekutuan hukum
- Memiliki pengurus dan harta benda sendiri.
- Memiliki tata susunan yang tetap dan kekal.
- Merupakan suatu kesatuan terhadap dunia luar,
lahir dan batin. - Masyarakat dalam persekutuan tersebut mengalami
kehidupan di dalam persekutuan sebagaimana adanya
menurut kodrat alam (tidak ada pemikiran untuk
membubarkan persekutuan tersebut).
5Timbulnya Masyarakat Hukum Adat (MHA),
- Istilah lain masyarakat hukum adat
- Indegenous people,
- Masyarakat adat,
- Masyarakat tradisional
- Masyarakat terasing
- Masyarakat lokal dsb
Timbul jauh sebelum ada kesatuan politik negara
(state) baik kerajaan maupun penjajah belanda
sekelompok individu sudah bersekutu yang disebut
community , yaitu kesatuan hidup manusia, yang
menempati wilayah nyata berinteraksi menurut
suatu sistem adat-istiadat, serta terikat suatu
rasa identitas komuniti.
6Corak Masyarakat Hukum Adat 1. Paguyuban
(gemeinschaft) Corak kehidupan bersama
dimana anggotanya diikat hubungan batin yang
murni, bersifat alamiah dan kekal. CIRI
pembagian kerja spesialisasi indivdu tidak
mnonjol, kedudukan tidak begitu penting, anggota
hilang 1 tidak begitu pengaruh DASAR
HUBUNGAN WESSENWILLE kodrat manusia yang
timbul dari keseluruhan kehidupan alami (rasa
cinta dan persatuan batin) Ex keluarga,
kelompok kerabat, RT dsb
7- Menurut Ferdinand Tonnies ada 3 pembagian
gemeinschaft - gemeinschaft by blood (paguyuban karena ikatan
darah) ex keraton yogya. - gemeinschaft of place (paguyuban karena ikatan
tempat) ex RT, RW - gemeinschaft of mind (paguyuban karena ikatan
jiwa-pikiran) ex organisasi
2. Patembayan (geshellschaft) Ikatan lahir
yang bersifat pokok dan biasanya untuk jangka
waktu pendek DASAR HUBUNGAN KURWILLE
kemauan untuk mencapai tujuan tertentu sifatnya
rasional Ex ikatan organisasi, ikatan
pedagang dsb
8Masyarakat Hukum Adat
- Ter Haar mengartikan masyarakat hukum adat
sebagai sekumpulan orang yang teratur, bersifat
tetap serta memiliki kekuasaan dan kewenangan
untuk mengurus kekayaan tersendiri berupa
benda-benda, baik yang kelihatan maupun tidak
kelihatan. - Van vollenhoven dan Soepomo
- masyarakat yang memperkembangkan ciri-ciri khas
hukum adat itu adalah persekutuan hukum adat
(adat rechtgemeneschap).
9Bentuk-Bentuk Masyarakat Hukum Adat
- Matrilinial
- Patrilinial
- Parental
Umum
Genealogis
- Altenerend
- Double Unilateral
Khusus
- Masyarakat Dusun
- Masyarakat Wilayah
- Federasi atau Gabungan Dusun-dusun
Teritorial
Campuran