MASYARAKAT HUKUM ADAT/ - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

MASYARAKAT HUKUM ADAT/

Description:

Masyarakat Hukum Adat Ter Haar mengartikan masyarakat hukum adat sebagai sekumpulan orang yang teratur, bersifat tetap serta memiliki kekuasaan dan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2024
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 10
Provided by: ade101
Category:
Tags: adat | hukum | masyarakat | hukum

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: MASYARAKAT HUKUM ADAT/


1
MASYARAKAT HUKUM ADAT/ PERSEKUTUAN HUKUM ADAT
2
  • Von Vollenhoven
  • Utk mengetahui hukum terlebih dulu harus
    mengetahui tentang persekutuan hukum sebagai
    tempat di mana masyarakat yang dikuasai hukum
    tersebut hidup sehari sehari-hari.
  • Persekutuan hukum
  • kesatuan masyarakat hukum adat yang hidup dengan
    diatur oleh suatu perangkat norma yang telah
    ditentukan bersama dalam kesatuan masyarakat
    hukum adat yang bersangkutan

3
Bilamanakah suatu persekutuan /perkumpulan
masyarakat dapat dikatakan Sebagai Persekutuan
Hukum ? Unsur Unsur-unsur persekutuan hukum
4
  • Ter Haar
  • Unsur-unsur persekutuan hukum
  • Memiliki pengurus dan harta benda sendiri.
  • Memiliki tata susunan yang tetap dan kekal.
  • Merupakan suatu kesatuan terhadap dunia luar,
    lahir dan batin.
  • Masyarakat dalam persekutuan tersebut mengalami
    kehidupan di dalam persekutuan sebagaimana adanya
    menurut kodrat alam (tidak ada pemikiran untuk
    membubarkan persekutuan tersebut).

5
Timbulnya Masyarakat Hukum Adat (MHA),
  • Istilah lain masyarakat hukum adat
  • Indegenous people,
  • Masyarakat adat,
  • Masyarakat tradisional
  • Masyarakat terasing
  • Masyarakat lokal dsb

Timbul jauh sebelum ada kesatuan politik negara
(state) baik kerajaan maupun penjajah belanda
sekelompok individu sudah bersekutu yang disebut
community , yaitu kesatuan hidup manusia, yang
menempati wilayah nyata berinteraksi menurut
suatu sistem adat-istiadat, serta terikat suatu
rasa identitas komuniti.
6
Corak Masyarakat Hukum Adat 1. Paguyuban
(gemeinschaft) Corak kehidupan bersama
dimana anggotanya diikat hubungan batin yang
murni, bersifat alamiah dan kekal. CIRI
pembagian kerja spesialisasi indivdu tidak
mnonjol, kedudukan tidak begitu penting, anggota
hilang 1 tidak begitu pengaruh DASAR
HUBUNGAN WESSENWILLE kodrat manusia yang
timbul dari keseluruhan kehidupan alami (rasa
cinta dan persatuan batin) Ex keluarga,
kelompok kerabat, RT dsb
7
  • Menurut Ferdinand Tonnies ada 3 pembagian
    gemeinschaft
  • gemeinschaft by blood (paguyuban karena ikatan
    darah) ex keraton yogya.
  • gemeinschaft of place (paguyuban karena ikatan
    tempat) ex RT, RW
  • gemeinschaft of mind (paguyuban karena ikatan
    jiwa-pikiran) ex organisasi

2. Patembayan (geshellschaft) Ikatan lahir
yang bersifat pokok dan biasanya untuk jangka
waktu pendek DASAR HUBUNGAN KURWILLE
kemauan untuk mencapai tujuan tertentu sifatnya
rasional Ex ikatan organisasi, ikatan
pedagang dsb
8
Masyarakat Hukum Adat
  • Ter Haar mengartikan masyarakat hukum adat
    sebagai sekumpulan orang yang teratur, bersifat
    tetap serta memiliki kekuasaan dan kewenangan
    untuk mengurus kekayaan tersendiri berupa
    benda-benda, baik yang kelihatan maupun tidak
    kelihatan.
  • Van vollenhoven dan Soepomo
  • masyarakat yang memperkembangkan ciri-ciri khas
    hukum adat itu adalah persekutuan hukum adat
    (adat rechtgemeneschap).

9
Bentuk-Bentuk Masyarakat Hukum Adat
  1. Matrilinial
  2. Patrilinial
  3. Parental

Umum
Genealogis
  1. Altenerend
  2. Double Unilateral

Khusus
  1. Masyarakat Dusun
  2. Masyarakat Wilayah
  3. Federasi atau Gabungan Dusun-dusun

Teritorial
Campuran
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com