UNDANG-UNDANG - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

UNDANG-UNDANG

Description:

Title: PowerPoint Presentation Author: irfan_at_toyota.astra.co.id Last modified by: Endev3 Created Date: 1/26/2004 2:10:27 AM Document presentation format – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2696
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 23
Provided by: irfantoy
Category:
Tags: undang | fiat

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: UNDANG-UNDANG


1
  • UNDANG-UNDANG
  • NO. 2 TAHUN 2004
  • tentang
  • PENYELESAIAN
  • PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
  • OLEH MAKMUR KOMARUDIN

2
PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL
3
Para pihak yang bersengketa di PPHI
  • Pekerja/Buruh vs Pengusaha
  • Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • vs
  • Serikat Pekerja/Serikat Buruh
  • Pengusaha
  • Termasuk usaha sosial dan usaha lain yang
  • mempunyai Pengurus dan mempekerjakan
    orang
  • lain dengan membayar upah atau imbalan
    dalam
  • bentuk lain

4
Penyelesaian Perselisihan HI melalui Bipartit
( Psl 6 da 7 )
5
Penyelesaian Perselisihan Industrial melaui
Mediasi dan Konsoliasi ( Psl.8 s/d Psl.28 )
6
Perbedaan Mediasi dengan Konsiliasi
  • MEDIASI ( Psl 8 s/d 16 ) KONSILIASI(Psl 17
    s/d 28 )
  • Penyelesaian perselisihan Hak,perselisihan
    kepenti-
  • ngan , perselisihan PHK ,
  • dan pe perselisihan antar SP hanya dalam
    satu Perusaha- an melalui musyawarah yang
    ditengahi seorang atau lebih mediator yang netral
  • Mediator adalah Pegawai
  • Disnakertrans yang memenuhi
    syarat-syarat
  • sebagai mediator yang ditetapkan oleh
    Menteri
  • Penyelesaian perselisihan kepentingan,
    perselisihan PHK , dan perselisihan antar SP
    hanya dalam satu Perusahaan melalui musya-warah
    yang ditengaji se- orang atau lebih
    konsiliator yang netral
  • Merupakan salah satu ta-
  • waran alternatif penyele-
  • saian yang ditawarkan oleh pegawai
    Disnaker
  • Mediator adalah seorang
  • atau lebih yang emenuhi syarat-syarat
    sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri,
    terdaftar di
  • Depnakertrans

7
Penyelesaian Perselisihan melalui Arbitrse (
Psl. 29 s/d Psl. 54 )
8
Proses Beracara pada PENGADILAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL
9
Pointers Beracara di Pengadilan Hubungan
Industrial
  • Hukum Acara dalam PPHI sama dengan Hukum Acara
    Perdata
  • Gugatan PHKsesuai 159, 171 UU No.13/2003
    tenggang waktu daluarsa 1 thn. sejak
    pemberitahuan putusan dari Pengusaha
  • Gugatan harus dilampiri risalah
    mediasi/konsiliasi yang gagal
  • Selambatnya 7 hari setelah penerimaan gugatan
    Ketua PN me-
  • netapkan majelis hakim, 1 Ketua
    majelis hakim, 2 anggota Hakim Ad-Hoc
  • 7 hari setelah penetapan majelis hakim, harus
    sudah melaku-
  • kan sidang pertama
  • 6. Proses beracara sejak sidang pertama sampai
    dengan putusan adalah 50 hari
  • 7. Proses acara cepat dapat dimohonkan apabila
    ada alasan mendesak
  • 8. Proses acara cepat sejak penetapan majelis
    hakim sampai dengan pembuktian adalah 21 hari

10
Proses Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
(Psl 55 s/d 81 s/d 97)
11
  • Surat Kuasa
  • ? Surat Kuasa adalah persetujuan dimana
    seseorang
  • bertindak sebagai pemberi kuasa dari
    pihak lain
  • sebagai penerima kuasa.
  • Formulasi Surat Kuasa Khusus
  • 1. Surat Kuasa Khusus harus berbentuk tertulis,
  • 2. Dibuat dan ditandatangani pemberi dan penerima
    kuasa
  • 3. Dapat dibuat bawah tangan atau otentik
  • 4. Menyebut identitas para pihak yang berpekara
  • 5. Menegaskan obyek kasus yang diperkarakan
  • Putusan MA tgl.18 September1986 No.3038
    K/Pdt/1981 me-
  • nyebutkan
  • Bahwa keabsahan Surat Kuasa yang dibuat di Luar
    Negeri
  • Selain harus memenuhi persyaratan formil juga
    harus juga
  • Harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat

12
Kuasa Hukum
  • RUU PPHAI
  • SP/SB dan Organisasi Pengusaha dapat
    bertidak sebagai kuasa hukum untuk ber-acara di
    Pengadilan Hubungan Industrial mewakili
    anggotanya
  • Advokat ( UU No. 18/2003 )
  • Orang yang berprofesi memberi jasa hu-
  • kum , baik didalam maupun diluar penga-
  • dilan yang memenuhi persyaratan
  • berdasarkan Undang-Undang

13
Biaya Perkara
HIR (Psl.237 )
  • RUU PPHI (Psl.58 )
  • Pihak-pihak yang ber-
  • perkara tidak dikena
  • kan biaya termasuk
  • biaya eksekusi yang
  • nilai gugatannya di -
  • bawah Rp.150.000.000
  • ( seratus lima puluh
  • juta rupiah )

Barang siapa hendak perkara baik sebagai
Penggugat atau seba- gai Tergugat tapi
tidak mampu membayar per- kara boleh mendapat
ijin menjalankan per karanya dengan
tidak membayar ongkos perkara
14
Gugatan
  • Isi Gugatan
  • - Identitas Penggugat
  • - Identitas Tergugat
  • - Posita
  • - Petita
  • Posita adalah duduk perkara atau duduk perso-
  • alan serta hubungan-hubungan hukum yang
    menimbulkan perkara gugatan
  • Petita adalah tuntutan yang diminta untuk dipu-
  • tuskan oleh Hakim

15
  • Alasan Eksepsi / Tangkisan
  • 1. Melanggar kompetensi
  • - Absolut
  • - Yuridiksi badan-badan peradilan
  • - Relatif
  • Batas mengadili berdasarkan kekuasaan
    daerah hukumnya
  • 2. Error in Persona (contoh Penggugat tdk
    cakap melakukan
  • perbuatan hukum
  • 3. Obscuur Libel gt Gugatan kabur atau tdk.
    Jelas, misalnya antara
    posita dan petitanya tdk berhubungan
  • 4. Nabis in Idem gt Apabila perkara sudah
    pernah diajukan
  • sebelumnya kemudian diajukan kembali
  • 5. Gugatan Prematur
  • Gugatan masih tertunda karena ada faktor
    yang menangguhkan
  • 6. Rel Judicata Dedactae
  • Perkara yang digugat sdh. Pernah diajukan
    dan belum putus
  • 7. Apa yang digugat telah dikesampingkan dalam
    hal
  • - Apa yang digugat sdh. Dipenuhi
  • - Sudah dihapuskan sendiri oleh Penggugat
  • - Sudah melepas diri

16
  • Jawaban
  • Tanggapan atas gugatan termasuk didalamnya
  • Eksepsi yang bukan mengenai kompetensi
    Absolut
  • Atas gugatan Penggugat , Tergugat dapat me-
  • ngajukan gugatan balik ( rekonpensi ), selam-
  • batnya sebelum pembuktian
  • Bgai pihak ketiga dimungkinkan untuk turut
  • menjadi pihak-pihak yg. berpekara (intervensi )

17
  • Replik
  • Adalah tanggapan Penggugat atas jawa-
  • ban Tergugat
  • Duplik
  • Adalah tanggapan Penggugat atas Replik
  • dari Tergugat
  • Pembuktian
  • Adalah meyakinkan Hakim ttg. Kebenaran
    dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu
    persengketaan

18
  • Putusan ( 184 HIR )
  • Memuat uraian singkat tetapi jelas tentang tun-
  • tutan Penggugat dan jawaban Tergugat beserta
    alasan-alasan yang menjadi dasar putusan
  • Tentang biaya perkara
  • Penyebutan apakah para pihak hadir pada wak-
  • tu putusan diucapkan
  • Diucapkan dalam sidang uyang terbuka untuk umum
  • Putusan sela adalah putusan yang bukan me
  • ngenai pokok perkara

19
  • Sita Jaminan
  • Penetapan Majelis Hakim terhadap benda bergerak
    atau tidak bergerak untuk menjamin pelaksanaan
    putusan dikemudian hari
  • Conservatoir Beslag yang disita barang bergerak
    dan yang tidak bergerak milik Tergugat
  • Revindicatoir Beslag yang disita barang bergerak
    milik Penggugat yang dikuasai/dipegang oleh
    Tergugat
  • Dalam Pasal 96 ayat 4 tidak ada upaya hukum
  • Dalam Pasal 197 ayat 8 HIR terhadap sita jaminan
    dapat diajukan Derden Verzet

20
  • Ketentuan Pidana
  • Apabila melanggar ketentuan
  • Pasal 12 ayat 1
  • Barang siapa yang diminta keterangan oleh
    Mediator guna penyelesaian perselisihan hubungan
    industrial berdasarkan UU ini wajib memberikan
    keterangan termasuk membukakan buku dan
    memperlihatkansurat-surat yang diperlukan
  • Pasal 22 ayat 1 dan ayat 3
  • (1) Barang siapa yang diminta keterangan oleh
    konsiliator guna penyelesaian perse-
  • lisihan hubungan industrial berdasarkan
    UU ini , wajib memberikan keterangan
  • termasuk membukakan buku dan
    memperlihatkan surat-surat yang diperlukan
  • (2) Konsiliator wajib merahasiakan semua
    keterangan yang diminta sebagaimana
  • dimaksud pada ayat 1
  • Pasal 47 ayat 1 dan 3
  • (1 ) Barang siapa yang diminta keterangan oleh
    arbiter atau majlis arbiter guna
  • penyelidikan untuk penyelesaian
    hubungan industrial berdasarkan UU ini, wajib
  • memerikannya termasukmembukakan buku
    dan memperlihatkan surat-surat
  • yang diperlukan
  • (2) Arbiter wajibmerahasiakan semua
    keterangan yang diminta sebagaimana dimak-
  • sud pada ayat 1
  • Pasal 90 ayat 2
  • Setiap orang yang dipanggil untuk
    menjadi saksi atau saksi ahli berkewajiban

21
  • Pasal 91 ayat 1 dan ayat 3
  • (1) Barang siapa yang diminta keterangan
    oleh Majelis Hakim guna penye lidikan
  • untuk penyelesaian perselisihan
    hubungan industrial berdasarkan UU ini wajib
  • memberikannya tanpa syarat ,
    termasuk membukakan buku dan memperlihatkan
  • urat-surat yang diperlukan
  • Pelanggaran atas Pasal-Pasal
    tersebut
  • diatas dikenakan sanksi pidana kurungan
  • paling 1 (satu) bulan dan paling lama
  • 6 (enam) bulan dan atau denda paling
  • sedikit Rp.10.000.000,- (sepuluh juta
  • rupiah) dan paling banyak
  • Rp.50.000.000,-
  • ( lima puluh juta rupiah)

22
  • Terima kasih
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com