Title: UNDANG-UNDANG
1- UNDANG-UNDANG
- NO. 2 TAHUN 2004
- tentang
- PENYELESAIAN
- PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
- OLEH MAKMUR KOMARUDIN
2PROSES PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL
3Para pihak yang bersengketa di PPHI
- Pekerja/Buruh vs Pengusaha
-
- Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- vs
- Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Pengusaha
- Termasuk usaha sosial dan usaha lain yang
- mempunyai Pengurus dan mempekerjakan
orang - lain dengan membayar upah atau imbalan
dalam - bentuk lain
4Penyelesaian Perselisihan HI melalui Bipartit
( Psl 6 da 7 )
5Penyelesaian Perselisihan Industrial melaui
Mediasi dan Konsoliasi ( Psl.8 s/d Psl.28 )
6Perbedaan Mediasi dengan Konsiliasi
- MEDIASI ( Psl 8 s/d 16 ) KONSILIASI(Psl 17
s/d 28 )
- Penyelesaian perselisihan Hak,perselisihan
kepenti- - ngan , perselisihan PHK ,
- dan pe perselisihan antar SP hanya dalam
satu Perusaha- an melalui musyawarah yang
ditengahi seorang atau lebih mediator yang netral - Mediator adalah Pegawai
- Disnakertrans yang memenuhi
syarat-syarat - sebagai mediator yang ditetapkan oleh
Menteri
- Penyelesaian perselisihan kepentingan,
perselisihan PHK , dan perselisihan antar SP
hanya dalam satu Perusahaan melalui musya-warah
yang ditengaji se- orang atau lebih
konsiliator yang netral - Merupakan salah satu ta-
- waran alternatif penyele-
- saian yang ditawarkan oleh pegawai
Disnaker - Mediator adalah seorang
- atau lebih yang emenuhi syarat-syarat
sebagai mediator yang ditetapkan oleh Menteri,
terdaftar di - Depnakertrans
7Penyelesaian Perselisihan melalui Arbitrse (
Psl. 29 s/d Psl. 54 )
8Proses Beracara pada PENGADILAN HUBUNGAN
INDUSTRIAL
9Pointers Beracara di Pengadilan Hubungan
Industrial
- Hukum Acara dalam PPHI sama dengan Hukum Acara
Perdata - Gugatan PHKsesuai 159, 171 UU No.13/2003
tenggang waktu daluarsa 1 thn. sejak
pemberitahuan putusan dari Pengusaha - Gugatan harus dilampiri risalah
mediasi/konsiliasi yang gagal - Selambatnya 7 hari setelah penerimaan gugatan
Ketua PN me- - netapkan majelis hakim, 1 Ketua
majelis hakim, 2 anggota Hakim Ad-Hoc - 7 hari setelah penetapan majelis hakim, harus
sudah melaku- - kan sidang pertama
- 6. Proses beracara sejak sidang pertama sampai
dengan putusan adalah 50 hari - 7. Proses acara cepat dapat dimohonkan apabila
ada alasan mendesak - 8. Proses acara cepat sejak penetapan majelis
hakim sampai dengan pembuktian adalah 21 hari
10Proses Beracara di Pengadilan Hubungan Industrial
(Psl 55 s/d 81 s/d 97)
11- Surat Kuasa
- ? Surat Kuasa adalah persetujuan dimana
seseorang - bertindak sebagai pemberi kuasa dari
pihak lain - sebagai penerima kuasa.
- Formulasi Surat Kuasa Khusus
- 1. Surat Kuasa Khusus harus berbentuk tertulis,
- 2. Dibuat dan ditandatangani pemberi dan penerima
kuasa - 3. Dapat dibuat bawah tangan atau otentik
- 4. Menyebut identitas para pihak yang berpekara
- 5. Menegaskan obyek kasus yang diperkarakan
- Putusan MA tgl.18 September1986 No.3038
K/Pdt/1981 me- - nyebutkan
- Bahwa keabsahan Surat Kuasa yang dibuat di Luar
Negeri - Selain harus memenuhi persyaratan formil juga
harus juga - Harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat
12 Kuasa Hukum
- RUU PPHAI
- SP/SB dan Organisasi Pengusaha dapat
bertidak sebagai kuasa hukum untuk ber-acara di
Pengadilan Hubungan Industrial mewakili
anggotanya - Advokat ( UU No. 18/2003 )
- Orang yang berprofesi memberi jasa hu-
- kum , baik didalam maupun diluar penga-
- dilan yang memenuhi persyaratan
- berdasarkan Undang-Undang
13Biaya Perkara
HIR (Psl.237 )
- RUU PPHI (Psl.58 )
- Pihak-pihak yang ber-
- perkara tidak dikena
- kan biaya termasuk
- biaya eksekusi yang
- nilai gugatannya di -
- bawah Rp.150.000.000
- ( seratus lima puluh
- juta rupiah )
Barang siapa hendak perkara baik sebagai
Penggugat atau seba- gai Tergugat tapi
tidak mampu membayar per- kara boleh mendapat
ijin menjalankan per karanya dengan
tidak membayar ongkos perkara
14 Gugatan
- Isi Gugatan
- - Identitas Penggugat
- - Identitas Tergugat
- - Posita
- - Petita
- Posita adalah duduk perkara atau duduk perso-
- alan serta hubungan-hubungan hukum yang
menimbulkan perkara gugatan - Petita adalah tuntutan yang diminta untuk dipu-
- tuskan oleh Hakim
15- Alasan Eksepsi / Tangkisan
- 1. Melanggar kompetensi
- - Absolut
- - Yuridiksi badan-badan peradilan
- - Relatif
- Batas mengadili berdasarkan kekuasaan
daerah hukumnya - 2. Error in Persona (contoh Penggugat tdk
cakap melakukan - perbuatan hukum
- 3. Obscuur Libel gt Gugatan kabur atau tdk.
Jelas, misalnya antara
posita dan petitanya tdk berhubungan - 4. Nabis in Idem gt Apabila perkara sudah
pernah diajukan - sebelumnya kemudian diajukan kembali
- 5. Gugatan Prematur
- Gugatan masih tertunda karena ada faktor
yang menangguhkan - 6. Rel Judicata Dedactae
- Perkara yang digugat sdh. Pernah diajukan
dan belum putus - 7. Apa yang digugat telah dikesampingkan dalam
hal - - Apa yang digugat sdh. Dipenuhi
- - Sudah dihapuskan sendiri oleh Penggugat
- - Sudah melepas diri
16- Jawaban
- Tanggapan atas gugatan termasuk didalamnya
- Eksepsi yang bukan mengenai kompetensi
Absolut - Atas gugatan Penggugat , Tergugat dapat me-
- ngajukan gugatan balik ( rekonpensi ), selam-
- batnya sebelum pembuktian
- Bgai pihak ketiga dimungkinkan untuk turut
- menjadi pihak-pihak yg. berpekara (intervensi )
17- Replik
- Adalah tanggapan Penggugat atas jawa-
- ban Tergugat
- Duplik
- Adalah tanggapan Penggugat atas Replik
- dari Tergugat
- Pembuktian
- Adalah meyakinkan Hakim ttg. Kebenaran
dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu
persengketaan
18- Putusan ( 184 HIR )
- Memuat uraian singkat tetapi jelas tentang tun-
- tutan Penggugat dan jawaban Tergugat beserta
alasan-alasan yang menjadi dasar putusan - Tentang biaya perkara
- Penyebutan apakah para pihak hadir pada wak-
- tu putusan diucapkan
- Diucapkan dalam sidang uyang terbuka untuk umum
- Putusan sela adalah putusan yang bukan me
- ngenai pokok perkara
19- Sita Jaminan
- Penetapan Majelis Hakim terhadap benda bergerak
atau tidak bergerak untuk menjamin pelaksanaan
putusan dikemudian hari - Conservatoir Beslag yang disita barang bergerak
dan yang tidak bergerak milik Tergugat - Revindicatoir Beslag yang disita barang bergerak
milik Penggugat yang dikuasai/dipegang oleh
Tergugat - Dalam Pasal 96 ayat 4 tidak ada upaya hukum
- Dalam Pasal 197 ayat 8 HIR terhadap sita jaminan
dapat diajukan Derden Verzet
20- Ketentuan Pidana
- Apabila melanggar ketentuan
- Pasal 12 ayat 1
- Barang siapa yang diminta keterangan oleh
Mediator guna penyelesaian perselisihan hubungan
industrial berdasarkan UU ini wajib memberikan
keterangan termasuk membukakan buku dan
memperlihatkansurat-surat yang diperlukan - Pasal 22 ayat 1 dan ayat 3
- (1) Barang siapa yang diminta keterangan oleh
konsiliator guna penyelesaian perse- - lisihan hubungan industrial berdasarkan
UU ini , wajib memberikan keterangan - termasuk membukakan buku dan
memperlihatkan surat-surat yang diperlukan - (2) Konsiliator wajib merahasiakan semua
keterangan yang diminta sebagaimana - dimaksud pada ayat 1
- Pasal 47 ayat 1 dan 3
- (1 ) Barang siapa yang diminta keterangan oleh
arbiter atau majlis arbiter guna - penyelidikan untuk penyelesaian
hubungan industrial berdasarkan UU ini, wajib - memerikannya termasukmembukakan buku
dan memperlihatkan surat-surat - yang diperlukan
- (2) Arbiter wajibmerahasiakan semua
keterangan yang diminta sebagaimana dimak- - sud pada ayat 1
- Pasal 90 ayat 2
- Setiap orang yang dipanggil untuk
menjadi saksi atau saksi ahli berkewajiban
21- Pasal 91 ayat 1 dan ayat 3
- (1) Barang siapa yang diminta keterangan
oleh Majelis Hakim guna penye lidikan - untuk penyelesaian perselisihan
hubungan industrial berdasarkan UU ini wajib - memberikannya tanpa syarat ,
termasuk membukakan buku dan memperlihatkan - urat-surat yang diperlukan
-
- Pelanggaran atas Pasal-Pasal
tersebut - diatas dikenakan sanksi pidana kurungan
- paling 1 (satu) bulan dan paling lama
- 6 (enam) bulan dan atau denda paling
- sedikit Rp.10.000.000,- (sepuluh juta
- rupiah) dan paling banyak
- Rp.50.000.000,-
- ( lima puluh juta rupiah)
-
-
22