Title: PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG
1 PENYEMPURNAAN UNDANG-UNDANG TENTANG
PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (UU Nomor 28
Tahun 2009) DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN
KEUANGAN DIREKTORAT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI
DAERAH Oktober 2009
2LATAR BELAKANG
KONDISI DI AWAL ERA OTONOMI DAERAH
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih rendah
- Peranan PAD dalam APBD Provinsi 51
- Kabupaten/Kota 7
- 2. Basis pajak daerah sangat terbatas.
- Jenis pungutan daerah yang memenuhi kriteria
pajak daerah memiliki potensi yang relatif kecil. - Daerah diberi kewenangan yang besar untuk
memungut PDRD - open-list
- 4. Pengawasan pungutan daerah kurang efektif.
- ? Sistem pengawasan bersifat Represif
- ? Tidak ada sanksi bagi yang melanggar.
3LATAR BELAKANG
IMPLIKASI DI DAERAH
- Daerah berlomba-lomba menambah jenis pungutan
daerah untuk meningkatkan PAD - Timbul banyak Pungutan Daerah yang bermasalah
- ? Perda bertentangan dengan peraturan per-UU-an
- ? Perda bertentangan dengan kepentingan umum
- ? Perda yang sudah dibatalkan tetap dipungut
- ? Pungutan didasarkan pada Keputusan Kepala
Daerah - ? Pungutan tanpa dasar hukum
- Dampak
- ? Kepastian hukum kurang
- ? Memberikan beban berlebihan bagi masyarakat
- ? Menghambat kegiatan investasi di daerah
4LATAR BELAKANG
TUJUAN PERUBAHAN UU PDRD
- Memperbaiki sistim pemungutan pajak daerah dan
retribusi daerah. - Penguatan perpajakan daerah
- (local taxing empowerment)
- Meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan
daerah - Menyempurnakan pengelolaan pajak daerah dan
retribusi daerah.
5POKOK-POKOK PERUBAHAN
No. TUJUAN UU 28/2009
1 Sistim Pemungutan 1. Mengubah sistim pemungutan pajak dan retribusi daerah.
2 Local Taxing Power Memperluas objek pajak daerah dan retribusi daerah Menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah Menaikkan tarif maksimum beberapa jenis pajak daerah Memberikan diskresi penetapan tarif pajak kepada daerah
3 Sistim Pengawasan Mengubah sistim pengawasan. Mengenakan sanksi bagi yang melanggar ketentuan PDRD
4 Sistim Pengelolaan Bagi Hasil Pajak Provinsi Earmarking Insentif Pemungutan
6SISTIM PEMUNGUTAN
1. SISTIM PEMUNGUTAN
UU 34/2000 UU 28/2009
Open-List Provinsi boleh menambah jenis retribusi daerah, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam UU. Kabupaten/Kota boleh menambah jenis pajak daerah dan retribusi daerah, sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam UU. Closed List Daerah tidak boleh memungut pajak daerah selain yang ditetapkan dalam UU. Daerah tidak boleh memungut retribusi daerah selain yang tercantum dalam UU dan PP.
7LOCAL TAXING POWER
2a. PERLUASAN OBJEK PAJAK
PAJAK PROPINSI UU 28/2009
1. Pajak Kendaraan Bermotor Termasuk kendaraan pemerintah (Pusat Daerah)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Termasuk kendaraan pemerintah (Pusat Daerah)
PAJAK KABUPATEN/KOTA UU BARU
1. Pajak Restoran Termasuk katering/jasa boga (sebelumnya PPN)
2. Pajak Hiburan Termasuk permainan golf dan bowling.
8LOCAL TAXING POWER
2b. PERLUASAN OBJEK RETRIBUSI
RETRIBUSI DAERAH UU 28/2009
1. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Termasuk kendaraan di air
2. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran Termasuk pemeriksaan alat-alat penanggulangan kebakaran dan keselamatan jiwa
3. Retribusi Ijin Gangguan Termasuk berbagai retribusi yang terkait dengan lingkungan
9LOCAL TAXING POWER
3a. PENAMBAHAN JENIS PAJAK DAERAH
Daerah UU 34/2000 UU 28/2009
Propinsi 1. Pajak Kendaraan Bermotor 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4. Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan 1. Pajak Kendaraan Bermotor 2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor 3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor 4. Pajak Air Permukaan 5. Pajak Rokok
10LOCAL TAXING POWER
Daerah UU 34/2000 UU 28/2009
Kabupaten/ Kota 1. Pajak Hotel 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 4. Pajak Reklame 5. Pajak Penerangan Jalan Pajak Parkir Pajak Pengambilan Bahan Galian Gol. C 1. Pajak Hotel 2. Pajak Restoran 3. Pajak Hiburan 4. Pajak Reklame 5. Pajak Penerangan Jalan Pajak Parkir Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 8. Pajak Air Tanah 9. Pajak Sarang Burung Walet PBB Pedesaan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
11LOCAL TAXING POWER
3b. PENAMBAHAN JENIS RETRIBUSI DAERAH
Retribusi Jasa Umum
UU 34/2000 UU 28/2009
1. Pelayanan Kesehatan 2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan 3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akte Capil 4. Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat 5. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum 6. Retribusi Pelayanan Pasar 7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta 10. Retribusi Pengujian Kapal Perikanan 1. Retribusi Pelayanan Kesehatan 2. Retribusi Persampahan/Kebersihan 3. Retribusi KTP dan Akte Capil 4. Retribusi Pemakaman/Pengabuan Mayat 5. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum 6. Retribusi Pelayanan Pasar 7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor 8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran 9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta 10. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang 11. Retribusi Penyedotan Kakus 12. Retribusi Pengolahan Limbah Cair 13. Retribusi Pelayanan Pendidikan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
12LOCAL TAXING POWER
Retribusi Jasa Usaha
UU 34/2000 UU 28/2009
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan Retribusi Tempat Pelelangan Retribusi Terminal Retribusi Tempat Khusus Parkir Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa Retribusi Rumah Potong Hewan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Retribusi Penyeberangan di Air Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Retribusi Pasar Grosir/Pertokoan Retribusi Tempat Pelelangan Retribusi Terminal Retribusi Tempat Khusus Parkir Retribusi Tempat Penginapan/ Pesanggrahan/Villa Retribusi Rumah Potong Hewan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Retribusi Penyeberangan di Air Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
13LOCAL TAXING POWER
Retribusi Perizinan Tertentu
UU 34/2000 UU 28/2009
1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol 3. Retribusi Izin Gangguan 4. Retribusi Izin Trayek 1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol 3. Retribusi Izin Gangguan 4. Retribusi Izin Trayek 5. Retribusi Izin Usaha Perikanan
14LOCAL TAXING POWER
4. TARIF MAKSIMUM
No. PAJAK PROPINSI UU-34/2000 UU 28/2009
1 PAJAK KENDARAAN BERMOTOR KB Pribadi (Pertama) KB Pribadi (Kedua, dst) KB Umum/Pem/TNI/POLRI Alat Berat 5 10 1 - 2 2 - 10 0,5 - 1 0,1 - 0,2
2 BEA BALIK NAMA KEND BERMOTOR Penyerahan Pertama Penyerahan Kedua, dst Alat Berat (Penyerahan I) Alat Berat (Penyerahan II,dst) 10 20 20 1 0,75 0,075
3 PAJAK BAHAN BAKAR KEND BERMOTOR 5 10
4 PAJAK AIR PERMUKAAN 20 10
5 PAJAK ROKOK - 10
Tarif PBB-KB yang ditetapkan dalam Perda dapat
diubah dengan Perpres (dalam jangka waktu 3 tahun)
15LOCAL TAXING POWER
PAJAK KABUPATEN/KOTA UU-34/2000 UU 28/2009
1. Pajak Hotel 10 10
2. Pajak Restoran 10 10
3. Pajak Hiburan 35 75
4. Pajak Reklame 25 25
5. Pajak Penerangan Jalan 10 10
6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 20 25
7. Pajak Parkir 20 30
8. Pajak Air Tanah 20 20
9. Pajak Sarang Burung Walet - 10
10. BPHTB - 5
11. PBB Pedesaan Perkotaan - 0,3
16LOCAL TAXING POWER
5. PENETAPAN TARIF
No. Tarif UU 34/2000 UU 28/2009
1 Pajak Provinsi Ditetapkan dengan PP (diberlakukan seragam di seluruh Indonesia) Ditetapkan dengan Perda (tidak boleh melampaui UU)
2 Pajak Kabupaten/Kota Ditetapkan dengan Perda (tidak boleh melampaui UU) Ditetapkan dengan Perda (tidak boleh melampaui UU)
3 Retribusi Daerah Ditetapkan dengan Perda (sesuai prinsip dan sasaran penetapan tarif untuk masing-masing golongan retribusi) Ditetapkan dengan Perda (sesuai prinsip dan sasaran penetapan tarif untuk masing-masing golongan retribusi)
17PENGAWASAN
6. PENGAWASAN
No. UU 34/2000 UU 28/2009
1 Pengawasan bersifat REPRESIF Pengawasan bersifat - PREVENTIF, dan - KOREKTIF
2 Pembatalan oleh Mendagri dengan pertimbangan Menkeu. Pembatalan oleh Presiden , diusulkan oleh Mendagri berdasarkan rekomendasi Menkeu .
18PENGAWASAN
7. SANKSI
No. UU 34/2000 UU 28/2009
1 Tidak mengatur sanksi. Mengatur sanksi, berupa Penundaan, atau Pemotongan dana perimbangan.
19PENGELOLAAN
8. BAGI HASIL PAJAK PROVINSI
JENIS PAJAK UU 34/2000 UU 34/2000 UU 28/2009 UU 28/2009
JENIS PAJAK Provinsi Kab/Kota Provinsi Kab/Kota
1. PKB 70 30 70 30
2. BBN-KB 70 30 70 30
3. PBB-KB 30 70 30 70
Pajak Rokok - - 30 70
5. Pajak Air Permukaan 30 70 50 20 50 80
) untuk air permukaan yang berada hanya pada 1
kabupaten/kota
20PENGELOLAAN
9. EARMARKING
JENIS PAJAK Penerimaan Penerimaan
JENIS PAJAK Porsi Peruntukan
1. PKB Minimal 10 Pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
2. Pajak Rokok Minimal 50 Pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
3. Pajak Penerangan Jalan Sebagian Penyediaan penerangan jalan.
21PENGELOLAAN
10. INSENTIF PEMUNGUTAN
No. UU 34/2000 PP 65/2001 UU 28/2009
1 -- Biaya Pemungutan Pajak Daerah maksimum 5 --
2 -- -- Insentif Pemungutan diberikan kepada instansi yang memungut PDRD atas dasar kinerja tertentu. Ditetapkan dalam APBD Diatur lebih lanjut dalam PP
22LAIN-LAIN
11. Masa Berlaku
No. Jenis Pajak Daerah Tanggal Berlaku Keterangan
1 UU 28/2009 01-01-2010
2 BPHTB 01-01-2011
3 PBB Pedesaan Perkotaan 01-01-2014
4 Pajak Rokok 01-01-2014
23LAIN-LAIN
12. Peraturan Pelaksanaan
No. Produk Hukum Tentang Keterangan
1 2 3 PP PP PP Sistim pemungutan pajak daerah Tatacara pemberian insentif pemungutan PDRD Penetapan retribusi daerah tambahan 2010 2010 Sesuai kebutuhan
4 5 6 7 PMK PMK PMK PMK Tatacara pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok Badan atau perwakilan internasional yang dikecualikan sebagai subjek PBB Perdesaan dan Perkotaan Badan atau perwakilan internasional yang dikecualikan sebagai subjek BPHTB Tatacara pelaksanaan sanksi pelanggaran ketentuan PDRD 2010 2010 2010 2009
8 Permendagri Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Setiap tahun
9 PB Menkeu Mendagri Tahapan pengalihan PBB Perdesaan Perkotaan dan BPHTB menjadi pajak daerah 2010
24IMPLIKASI FISKAL
Proyeksi Penerimaan Propinsi Berdasarkan UU
34/2000
Provinsi Provinsi
No. Pajak 2009 2010 2011 2012 2013 2014
1 PKB 13,337.02 14,686.04 16,035.06 17,384.09 18,733.11 20,082.13
2 BBNKB 13,826.49 15,023.39 16,220.30 17,417.20 18,614.11 19,811.01
3 PBBKB 7,744.94 8,709.29 9,673.63 10,637.98 11,602.32 12,566.66
4 Pajak ABT-APU 664.99 741.49 817.99 894.50 971.00 1,047.50
Total Pajak Total Pajak 35,573.44 39,160.22 42,746.99 46,333.76 49,920.53 53,507.30
No. Retribusi 2009 2010 2011 2012 2013 2014
1 Retribusi 1,986.39 2,189.89 2,393.38 2,596.87 2,800.37 3,003.86
2 Retribusi tambahan 364.60 401.95 439.30 476.65 514.00 551.35
Total Retribusi Total Retribusi 2,350.99 2,591.83 2,832.68 3,073.52 3,314.37 3,555.21
Bagi Hasil Pajak untuk Kab/Kota Bagi Hasil Pajak untuk Kab/Kota 14,036.01 15,528.38 17,020.75 18,513.12 20,005.49 21,497.86
Pajak Provinsi Setelah Bagi Hasil Pajak Provinsi Setelah Bagi Hasil 21,537.44 23,631.84 25,726.24 27,820.64 29,915.05 32,009.45
PAD PAD 43,587.34 47,814.31 52,041.28 56,268.24 60,495.21 64,722.18
APBD APBD 86,826.55 94,090.18 101,353.80 108,617.42 115,881.05 123,144.67
PAD/APBD PAD/APBD 50.20 50.82 51.35 51.80 52.20 52.56
PAD setelah Bagi Hasil/APBD PAD setelah Bagi Hasil/APBD 34.03 34.31 34.55 34.76 34.94 35.10
Asumsi 1. Pertumbuhan penerimaan 10/tahun. 2.
Semua daerah menerapkan tarif maksimum
25Proyeksi Penerimaan Propinsi Berdasarkan UU
28/2009
Provinsi Provinsi
No. Pajak 2009 2010 2011 2012 2013 2014
1 PKB 13,337.02 18,957.20 20,698.56 22,439.92 24,181.28 25,922.64
2 BBNKB 13,826.49 17,528.72 18,925.22 20,321.72 21,718.22 23,114.72
3 PBBKB 7,744.94 12,487.86 13,870.59 15,253.32 16,636.05 18,018.79
4 Pajak Air Permukaan 664.99 519.05 572.60 626.15 679.70 733.25
5 Pajak Rokok - - - - - 5,000.00
Total Pajak Total Pajak 35,573.44 49,492.82 54,066.97 58,641.11 63,215.25 72,789.40
No. Retribusi 2009 2010 2011 2012 2013 2014
1 Retribusi 1,986.39 2,189.89 2,393.38 2,596.87 2,800.37 3,003.86
2 Retribusi tambahan 364.60 401.95 439.30 476.65 514.00 551.35
Total Retribusi Total Retribusi 2,350.99 2,591.83 2,832.68 3,073.52 3,314.37 3,555.21
Bagi Hasil Pajak untuk Kab/Kota Bagi Hasil Pajak untuk Kab/Kota 13,903.01 19,946.80 21,882.85 23,818.89 25,754.94 31,190.98
Pajak Provinsi Setelah Bagi Hasil Pajak Provinsi Setelah Bagi Hasil 21,670.44 29,546.02 32,184.12 34,822.22 37,460.32 41,598.41
PAD PAD 43,587.34 58,146.92 63,361.26 68,575.59 73,789.93 84,004.27
APBD APBD 86,826.55 94,090.18 101,353.80 108,617.42 115,881.05 123,144.67
PAD/APBD PAD/APBD 50.20 61.80 62.51 63.13 63.68 68.22
PAD setelah Bagi Hasil/APBD PAD setelah Bagi Hasil/APBD 34.19 40.60 40.92 41.21 41.45 42.89
Asumsi 1. Pertumbuhan penerimaan 10
pertahun. 2. Semua daerah menerapkan tarif
maksimum
26Proyeksi Penerimaan Kabupaten/Kota Berdasarkan UU
34/2000
No. Pajak Kabupaten Kota 2009 2010 2011 2012 2013 2014
1 Pajak Hotel dan Restoran 1,541.74 1,653.58 1,765.42 1,877.26 1,989.09 2,100.93
2 Pajak Hiburan 214.97 236.57 258.16 279.76 301.36 322.95
3 Pajak Reklame 401.44 446.07 490.69 535.31 579.93 624.56
4 Pajak Penerangan Jalan 2,205.19 2,346.36 2,487.53 2,628.70 2,769.87 2,911.04
5 Pajak Bahan Galian Golongan C 137.09 130.07 123.05 116.03 109.00 101.98
6 Pajak parkir 109.00 124.66 140.31 155.96 171.61 187.27
7 Lain-lain 89.11 83.35 77.58 71.82 66.05 60.29
Total Pajak Total Pajak 4,698.56 5,020.65 5,342.74 5,664.83 5,986.92 6,309.01
No. Retribusi 2009 2010 2011 2012 2013 2014
1 Retribusi 5,663.46 6,199.94 6,736.42 7,272.90 7,809.38 8,345.87
2 Retribusi tambahan 489.88 522.30 554.72 587.14 619.57 651.99
Total Retribusi Total Retribusi 6,153.34 6,722.24 7,291.15 7,860.05 8,428.95 8,997.85
Bagi Hasil Pajak Propinsi Bagi Hasil Pajak Propinsi 14,036.01 15,528.38 17,020.75 18,513.12 20,005.49 21,497.86
PAD Bagi Hasil Pajak Propinsi PAD Bagi Hasil Pajak Propinsi 31,433.93 34,454.86 37,475.78 40,496.71 43,517.64 46,538.56
PAD PAD 17,397.92 18,926.48 20,455.04 21,983.59 23,512.15 25,040.71
APBD APBD 233,383.44 253,867.74 274,352.04 294,836.34 315,320.64 335,804.94
PAD/APBD PAD/APBD 7.455 7.455 7.456 7.456 7.457 7.457
(PAD Bagi Hasil)/APBD (PAD Bagi Hasil)/APBD 13.469 13.572 13.660 13.735 13.801 13.859
Asumsi 1. Pertumbuhan penerimaan 10
pertahun. 2. Semua daerah menerapkan tarif
maksimum
27Proyeksi Penerimaan Kabupaten/Kota Berdasarkan UU
28/2009
No. Pajak Kabupaten Kota 2009 2010 2011 2012 2013 2014
1 Pajak Hotel dan Restoran 1,541.74 1,818.94 1,941.96 2,064.98 2,188.00 2,311.02
2 Pajak Hiburan 214.97 295.71 322.70 349.70 376.69 403.69
3 Pajak Reklame 401.44 446.07 490.69 535.31 579.93 624.56
4 Pajak Penerangan Jalan 2,205.19 2,346.36 2,487.53 2,628.70 2,769.87 2,911.04
5 Pajak Bahan Galian Golongan C 137.09 162.58 153.81 145.03 136.26 127.48
6 Pajak parkir 109.00 186.98 210.46 233.94 257.42 280.90
7 Lain-lain 89.11 - - - - -
8 Pajak Air Tanah - 222.45 245.40 268.35 291.30 314.25
9 Pajak Sarang Burung Walet - 100.00 100.00 100.00 100.00 100.00
10 PBB Pedesaan dan Perkotaaan - - - - - 12,222.05
11 BPHTB - - 6,664.00 7,930.16 9,436.89 11,229.90
Total Pajak Total Pajak 4,698.56 5,579.09 12,616.55 14,256.17 16,136.36 30,524.88
No. Retribusi 2009 2010 2011 2012 2013 2014
1 Retribusi 5,663.46 6,199.94 6,736.42 7,272.90 7,809.38 8,345.87
2 Retribusi tambahan 489.88 522.30 554.72 587.14 619.57 651.99
3 Retribusi Pengendalian Menara - 30.00 33.00 36.30 39.30 43.92
4 Retribusi Izin Usaha Perikanan 20.00 20.00 22.00 24.20 26.62 29.28
5 Retribusi Pelayanan Pendidikan - 10.00 11.00 12.10 13.31 14.64
6 Retribusi Tera 50.00 50.00 55.00 60.50 66.55 73.21
7 Retribusi Izin Gangguan 547.00 615.99 862.39 1,034.87 1,138.35 1,252.19
Total Retribusi Total Retribusi 6,153.34 6,722.24 7,291.15 7,860.05 8,428.95 8,997.85
Bagi Hasil Pajak Propinsi Bagi Hasil Pajak Propinsi 13,903.01 19,946.80 21,882.85 23,818.89 25,754.94 31,190.98
PAD Bagi Hasil Pajak Propinsi PAD Bagi Hasil Pajak Propinsi 31,300.93 39,431.73 49,611.70 54,393.83 59,416.53 80,447.56
PAD PAD 17,397.92 19,484.93 27,728.85 30,574.94 33,661.59 49,256.58
APBD APBD 233,383.44 253,867.74 274,352.04 294,836.34 315,320.64 335,804.94
PAD/APBD PAD/APBD 7.45 7.68 10.11 10.37 10.68 14.67
(PAD Bagi Hasil)/APBD (PAD Bagi Hasil)/APBD 13.41 15.53 18.08 18.45 18.84 23.96
Asumsi 1. Pertumbuhan penerimaan 10 pertahun.
2. Semua daerah menerapkan tarif
maksimum
28IMPLIKASI SOSIAL DAN EKONOMI
- 1. Menjamin ketersediaan anggaran untuk
- a. pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta
peningkatan moda dan sarana transportasi umum - meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan
penegakan hukum dalam rangka pengawasan
peredaran rokok illegal. - 2. Meningkatkan kepastian hukum.
- 3. Meningkatkan pelayanan publik ? Masyarakat
tidak dipungut -
secara berlebihan - 4. Menciptakan iklim investasi yang kondusif
(business friendly).
29Terima Kasih