PERIZINAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

PERIZINAN

Description:

PENGERTIAN Izin UUG ialah izin yang diberikan kpd setiap orang atau Badan Hukum yang mendirikan atau memperluas Tempat Usaha Kewenangan Daerah dalam pemberian izin ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:2317
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 32
Provided by: Tosh128
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: PERIZINAN


1
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA PROVINSI DKI JAKARTA
PERIZINAN
UNDANG-UNDANG GANGGUAN
DI WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA
2
PENGERTIAN
  • Izin UUG ialah izin yang diberikan kpd setiap
    orang atau Badan Hukum yang mendirikan atau
    memperluas Tempat Usaha
  • Kewenangan Daerah dalam pemberian izin UUG
    merupakan azas serta tugas pembantuan (Medebewind)

3
TUJUAN UUG
  • MELINDUNGI MASYARAKAT SEKITAR ATAS
    BERDIRINYA SUATU TEMPAT USAHA DARI
    KEMUNGKINAN TIMBULNYA BAHAYA KERUGIAN MAUPUN
    GANGGUAN (H.O.Ps.1)

4
MANFAAT IZIN UUG
  • 1. UNTUK MASYARAKAT
  • Adanya perlindungan hukum dari Pemerintah
    terhadap masyarakat yang ada disekitar Tempat
    Usaha dari kemungkinan timbulnya bahaya atau
    gangguan
  • 2. UNTUK PENGUSAHA
  • - Memberi kemudahan kepada para pengusaha yang
    ingin memperoleh izin- izin lain sesuai
    dengan kebutuhan
  • - Memberi ketenangan dan melindungi Pengusaha
    dari pengaduan yang mungkin timbul
  • 3. UNTUK PEMERINTAH
  • - Membantu terlaksananya Planologi Kota sesuai
    dengan Master Plan
  • - Akan memudahkan bagi Pemerintah mengatur para
    Pengusaha dari ketidak-aturan Tempat Usaha

5
DASAR HUKUM
  • Undang-Undang Gangguan atau Hinder Ordonantie
    ditetapkan 13 Juni 1926 dan mulai berlaku 13 Juni
    1926 ( Staatsblad 1926 Nomor 226 ) yang dirubah
    dan ditambah dengan Staatsblad Nomor 449,
    Staatsblad 1932 Nomor 80 dan 341 dan Staatsblad
    1940 Nomor 14 dan 450

6
DASAR PEMBERIAN HO Stbl 1926 No. 226 ( IZIN UUG
DI DKI )
  • 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun
    1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Izin
    UUG bagi Perusahaan Industri
  • 2. Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun
    1994 tentang Pelaksanaan Pemberian dan Izin UUG
    bagi Perusahaan Industri

7
PENANGANAN IZIN UNDANG-UNDANG GANGGUAN
  • DILAKSANAKAN OLEH
  • 1. Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI
    Jakarta
  • 2. Satuan Polisi Pamong Praja Tingkat Kotamadya

8
SUKU DINAS KOTAMADYA
  • Berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah
    Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1161 Tahun 2002
    Sudin Kotamadya atas nama Gubernur Kepala Daerah
    menandatangi Izin UUG untuk 54 jenis usaha

9
PERSYARATAN PERMOHONANIZIN UUG
  • 1. Isi formulir
  • 2. Hak atas Tanah
  • 3. IMB / IPB
  • 4. KTP Pemohon
  • 5. Surat Persetujuan Tetangga
  • 6. NPWP
  • 7. PBB terakhir
  • 8. Akte Perusahaan
  • 9. Surat Izin lokasi (bagi Usaha Kawasan)
  • 10.Bagan akhir proses produksi daftar bahan
    baku/penunjangan bagan akhir pengolahan limbah
  • 11.Rancangan tata letak Instansi/mesin/perlengkapa
    n industri yang telah disetujui oleh pimpinan
    Perusahaan(bagi Perusahaan atau Industri)

10
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA
JAKARTA DINAS TRAMTIB DAN LINMAS PROVINSI DKI
JAKARTA SURAT PERINTAH SETOR (SPS) PERHITUNGAN
RETRIBUSI PERMOHONAN IZIN UUG (PERDA NO.1 TAHUN
2006)
11
PERBANDINGAN TARIF RETRIBUSI IZIN UNDANG-UNDANG
GANGGUAN LAMA BARU
PERDA NO.3 TAHUN 1999 PERDA NO.3 TAHUN 1999 PERDA NO.1 TAHUN 2006 PERDA NO.1 TAHUN 2006
TARIF LAMA TARIF LAMA TARIF BARU TARIF BARU
IZIN LAMA Luas tempat usaha X Indeks lokasi X Indeks gangguan X Tarif IZIN LAMA Luas tempat usaha X Indeks lokasi X Indeks gangguan X Tarif IZIN BARU Nilai interval X Indeks lokasi X Indeks gangguan IZIN BARU Nilai interval X Indeks lokasi X Indeks gangguan
TARIF INDUSTRI Rp.750,- INDUSTRI 0 lt 50 M2 51 lt 100 M2 101 lt 200 M2 200 lt 400 M2 401 lt 1.000 M2 1.001 lt 2.000 M2 2.001 lt 5.000 M2 5.001 lt 10.000 M2 10.001 keatas Rp. 50.000,- Rp. 100.000,- Rp. 200.000,- Rp. 400.000,- Rp. 1.000.000,- Rp. 2.000.000,- Rp. 5.000.000,- Rp.10.000.000,- Rp.50.000.000,-
TARIF NON INDUSTRI Rp.500,- NON INDUSTRI 0 lt 50 M2 51 lt 100 M2 101 lt 200 M2 200 lt 400 M2 401 lt 1.000 M2 1.001 lt 2.000 M2 2.001 lt 5.000 M2 5.001 lt 10.000 M2 10.001 keatas Rp. 50.000,- Rp. 75.000,- Rp. 150.000,- Rp. 300.000,- Rp. 750.000,- Rp. 1.500.000,- Rp. 3.700.000,- Rp. 7.500.000,- Rp.37.500.000,-
12
DAFTAR ULANG Perusahaan Besar Perusahaan Menengah Perusahaan Kecil Rp.225.000,- Rp.125.000,- Rp. 75.000,- DAFTAR ULANG Perusahaan Besar Perusahaan Menengah Perusahaan Kecil Rp.250.000,- Rp.150.000,- Rp.100.000,-
BALIK NAMA/ GANTI MERK Perusahaan Besar Perusahaan Menengah Perusahaan Kecil Rp.100.000,- Rp.100.000,- Rp.100.000,- BALIK NAMA/ GANTI MERK Perusahaan Besar Perusahaan Menengah Perusahaan Kecil Rp.200.000,- Rp.150.000,- Rp.100.000,-
13
INSTANSI TERKAIT DALAM PROSES PENERBITAN IZIN
UUG (TIM PERTIMBANGAN IZIN UUG)SK. GUBERNUR NO.
1963/2002
  • 1. Dinas Tata Ruang
  • 2. Dinas P2B
  • 3. Dinas Pemadam KebakaranPenangulangan
  • Bencana
  • 4. Dinas Kesehatan
  • 5. Dinas PerindustrianEnergi
  • 6. Dinas Tenaga KerjaTransmigrasi
  • 7. Dinas PariwisataKebudayaan
  • 8. BPMPromosi DKI
  • 9. Biro Hukum

14
TUGAS TIM PERTIMBANGAN
  • 1. Mempercepat proses pemberian pertimbangan/
    rekomendasi yg diperlukan dalam penertiban surat
    izin tempat usaha berdasarkan UUG dari instansi
    yang diwakili oleh masing-masing TIM sepanjang
    hal itu diperlukan dan menyangkut bidang tugasnya
  • 2. Memberikan saran dan pertimbangan teknis
    maupun administrasi serta menetapkan sistem dan
    prosedur yg tepat dalam rangka penyederhanaan dan
    kemudahan proses pemberian izin serta menjaga
    efektivitas peraturan dibidang UUG
  • 3. Mengadakan sidang dan peninjauan lapangan
    apabila dianggap perlu yang diselenggarakan
    sedikit-dikitnya dua kali sebulan

15
PROSES PENYELESAIAN IZIN UUG
Serahkan Formulir dengan lampiran lengkap
  • Tinjau setempat
  • oleh Petugas UUG
  • Pasang Pengumuman
  • ( Pasal V )
  • Bayar Retribusi
  • pada bendaharawan
  • khusus Pembantu
  • Langusng pada Kas
  • Daerah
  • Hitung besar
  • Retribusi
  • Berikan Nota
  • Perhitungan
  • Retribusi

1 Hari Kerja
1 Hari Kerja
10 Hari Kerja
  • Diberi nomor dan
  • cap
  • Diserahkan kepada
  • Pemohon
  • Verbal diparaf
  • SK Izin ditanda-
  • tangani

Siapkan konsep Verbal SK. Izin Untuk
ditandatangani Kepala Kantor
  • Pembahasan/
  • Rekomendasi oleh
  • Tim Pertimbangan
  • - Tinjau setempat

15 Hari Kerja
3 Hari Kerja
1 Hari Kerja
1 Hari Kerja
16
JANGKA WAKTU
  • Proses penyelesaian Izin Baru 32 hari
    kerja
  • Proses penyelesaian Pendaftaran ulang 10 hari
    kerja
  • Proses penyelesaian Balik Nama/
  • Ganti merk 10 hari kerja
  • BERLAKUNYA IZIN UUG SELAMANYA, kecuali
  • Pindah lokasi
  • Jenis usahanya tidak sesuai dengan izin
  • Tempat Usaha musnah karena malapetaka/ bencana

17
KEHARUSAN MENGAJUKANPERMOHONAN IZIN BARU
APABILA 1. Perusahaan pindah kelokasi lain 2.
Perusahaan hancur karena malapetaka
(H.O.Ps.9) 3. Menjalankan lagi perusahaan yg
telah berhenti selama 4 Tahun (H.O.Ps.9) 4.
Memperluas Tempat Usaha atau menambah kapasitas
yg mengakibatkan perubahan dampak yg ditimbulkan
(H.O.Ps.9)
18
PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN
  • 1. KEBERATAN TETANGGA DISEKITARNYA
  • 2. TIDAK BISA MEMENUHI PERSYARATAN
  • - Kelengkapan surat permohonan
  • - Persyaratan teknis instansi terkait
  • 3. TIDAK SESUAI DENGAN RENCANA KOTA
  • Catatan
  • Kekuatiran tentang adanya persaingan
  • Perusahaan tidak bisa jadi dasar penolakan
  • (H.O.Ps.6 ayat 3)

19
SANKSI
a. TINDAKAN (KEP.GUB.NO.689/94 Ps.20) 1.
PERINGATAN TERTULIS Peringatan 14 hari
Peringatan 7 hari Peringatan 3
hari Atau Tergantung besar kecilnya
pelanggaran atau dampak/ ancaman gangguan
kerugian dan bahaya yang ditimbulkan 2.
TUTUP/ SEGEL
20
b. HUKUMAN (H.O.PS.15) 1. KURUNGAN 2 BULAN ATAU
DENDA F.500 JIKA TIDAK PUNYA IZIN 2.
KURUNGAN 2 MINGGU ATAU DENDA F.250
JIKA MELANGGAR PERSYARATAN IZIN Hukuman
karena mencemari lingkungan (UU No.4/ 1982
tentang Ketentuan-ketentuan pokok pengelolaan
lingkungan hidup Psl.22) a. SENGAJA
MENCEMARI - Penjara 10 Tahun - Denda
Rp.100.000.000,- b. LALAI - Penjara 1
Tahun - Denda Rp.1.000.000,-
21
PENCABUTAN IZIN
  • APABILA
  • 1. Jika menurut pendapat penguasa yg telah
  • diberi izin terjadi hal-hal yg menyimpang
    dari syarat-syarat yang telah diberikan,
    Penguasa itu dapat disuruh memperbaiki
    kelalaian yg telah terjadi dalam waktu yang
    ditetapkan olehnya ataupun menarik kembali
  • izin itu
  • 2. Apabila Perusahaan tidak mulai dijalankan
    dalam waktu ditentukan (H.O.Ps.8)

22
USAHA BANDING
  • PEMEGANG IZIN YANG DICABUT IZINNYA DAPAT
    MENGAJUKAN BANDING KEPADA INSTANSI YANG LEBIH
    TINGGI DALAM HAL INI DEPARTEMEN DALAM NEGERI,
    DALAM JANGKA WAKTU 14 HARI SEJAK DITERIMA SURAT
    KEPUTUSAN PENCABUTAN TERSEBUT (H.O.Ps.11)

23
BEBAS UNDANG-UNDANG GANGGUAN
  • 1. DALAM KAWASAN INDUSTRI
  • 2. PERUSAHAAN INDUSTRI YANG WAJIB AMDAL
  • (PERMENDAGRI NO.7/93)

24
PT. (PERSERO KAWASAN BERIKAT NUSANTARA)
  • 1. Berdasarkan Keputusan Presiden R.I.No.16 Tahun
    1986 tgl.6 Mei 1986 tentang Penunjukan dan
    Penetapan wilayah Usaha Perusahaan Perseroan
    (Persero) di bidang Pengusahaan Kawasan Berikat
    (Bonded Zone)
  • 2. Peraturan Pemerintah R.I.No.22 Tahun 1986
    tgl.6 Mei 1986 tentang Kawasan Berikat (Bonded
    Zone)
  • 3. Keputusan Gubernur KDKI Jakarta No.599 Tahun
    1987 tentang Pelimpahan wewenang kepada Direksi
    PT. (Persero) Kawasan Berikat Nusantara (KBN)
    untuk dan atas nama Gubernur KDKI Jakarta
    menandatangani dan memberikan surat/ keputusan
    izin mendirikan bangunan dan Undang-Undang
    Gangguan

25
SUBYEK RETRIBUSI
  • ORANG PRIBADI ATAU BADAN YG MENGGUNAKAN/
    MENIKMATI PELAYANAN JASA UMUM/ JASA USAHA ATAU
    PERIZINAN TERTENTU YANG DIBERIKAN OLEH PEMERINTAH
    DAERAH

26
TUJUAN YG INGIN DICAPAI
  • 1. LEBIH MENINGKATKAN DAN MENDEKATKAN PELAYANAN
    PEMBERIAN IZIN TEMPAT USAHA
  • BERDASARKAN UUG KEPADA MASYARAKAT
  • 2. SESUAI DENGAN PRINSIP-PRINSIP OTONOMI DAERAH
  • 3. BERUPAYA MENINGKATKAN DAYAGUNA APARAT
  • KEWILAYAHAN

27
KEWENANGAN KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
TINGKAT KOTAMADYA
  • Dengan Keputusan Gubernur No.1161 Tahun 2002
    tanggal 15 Juli 2002 dialihkan kewenangan untuk
    melaksanakan pemberian Izin Tempat Usaha
    berdasarkan UUG dari Walikotamadya DKI Jakarta
    kepada Kepala Suku Dinas Tramtib dan Linmas
    Provinsi DKI Jakarta
  • Kewenangan dimaksud khusus terhadap 54 jenis
    usaha tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan
    Gubernur KDKI Jakarta No.1641 Tahun 1987 tentang
    Penugasan kepada Walikota dalam wilayah DKI
    Jakarta untuk melaksanakan pemberian Izin Tempat
    Usaha berdasarkan UUG (H.O.Stbld Tahun 1926
    No.226)
  • Melaksanakan pemeriksaan pengawasan dan pembinaan
    terhadap tempat-tempat usaha sebagaimana dimaksud
    dalam UUG (KepGub.No.1251 Tahun 1985)

28
PERDA NO. 1 TAHUN 2006 tentang
  • RETRIBUSI DAERAH

29
LATAR BELAKANG
  • Dalam rangka memenuhi amanat pasal 11 Peraturan
    Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
    Daerah, sebagai tindak lanjut dari ketentuan yang
    diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
    yang merupakan perubahan atas Undang-undang Nomor
    18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
    Daerah, maka perlu dilakukan penyempurnaan atas
    Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah
    khususnya mengenai penyesuaian jenis pelayanan
    dan tarif serta terakomodasinya pungutan eks
    kanwil (Pemerintah Pusat) sesuai dengan potensi
    Daerah Provinsi DKI Jakarta.
  • Kegiatan penyempurnaan Peraturan Daerah Nomor 3
    Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah memerlukan
    waktu yang cukup lama mulai dari tanggal 3
    Januari 2005 sampai dengan tanggal 21 April
    2005, dan hasil dari penyempurnaan Perda Nomor 3
    Tahun 1999 telah ditetapkan oleh Gubernur tanggal
    24 Pebruari 2006 Nomor 1 Tahun 2006 tentang
    Retribusi Daerah dengan Lembaran Daerah Tahun
    2006 Nomor 1 tanggal 27 Pebruari 2006.

30
DASAR HUKUM
UU. NO. 12 DRT TH. 1957
UU. NO. 34 THN 2000 PP NO. 66 THN 2001 PERDA NO.1
THN 2006
UU. NO. 18 THN 1997 PP NO. 20 THN 1997 PERDA NO.
3 THN 1999
RET. BID. KESRA (9) RET. BID. PEMB. (9) RET.
BID. EKO. (9) RET. BID. PEM. (4) RET.
LAINNYA (11) ATAS SETIAP JASA/ PELAYANAN
DAPAT DIPUNGUT RETRIBUSI DAERAH
RET. JASA UMUM (79) RET. JASA USAHA (86) RET.
PERIZINAN TERTENTU (74) ATAS SETIAP
JASA/ PELAYANAN DAPAT DIPUNGUT RETRIBUSI DAERAH
RET. JASA UMUM (36) RET. JASA USAHA (101) RET.
PERIZINAN TERTENTU (17) ATAS SETIAP
JASA/ PELAYANAN DAPAT DIPUNGUT RETRIBUSI DAERAH
31
SEKIAN TERIMA KASIH
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com