Title: Inspektorat Jenderal Depkes RI
1INTENSITAS DAN KUALITAS PELAKSANAAN PENGAWASAN
INTERNAL DAN EKSTERNAL
Inspektorat Jenderal Depkes RI
2Sumber Martabat Bangsa, Korupsi dan Solusi,
Laksamana Sukardi
3Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia
IPK
10,0
2004 Ranking 1 2005 I Iceland
9,7
Finlandia
9,3
Singapura
8,0
Hong Kong
6,9
Jepang
5,0
5,0 (2004 Malaysia)
5,0
Malaysia, Tunisia
4,5 (2004 Korea Sel)
3,6 (2004 Thailand)
3,4 (2004 China)
2,8 (2004 India)
Indonesia
2,6 (2004 Vietnam)
2,0
1,9
1,9
2,2
1,7
1,7
1,7
1999 2000 2001 2002 2003 2004
2005 2010
4SISTEM PENGAWASAN
- Fungsional
- Internal Itjen/Bawasda/BPKP
- Eksternal BPK
Wasmas
Fungsional
- Wasmas
- Melapor
- Memantau
- Mendapatkan informasi
Sisdalmen
- Sistim pengawasan Berjenjang
- Organisasi pelaksanaan Kegiatan
- Kebjaksanaan pelaksanaan Kegiatan
- Perencanaan pelaksanaan Kegiatan
- Prosedur pelaksanaan Kegiatan
- Personalia pelaksanaan Kegiatan
- Pencatatan Pelaksanaan Kegiatan
- Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan
- Pemeriksaan Intern
5Kondisi lingkup tugas APIP saat ini
Satker Kementerian Negara/Lembaga
Bagian Anggaran kementerian negara/lembaga
BPKP
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP)
SKPD Provinsi
APBD Provinsi
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan (APP)
Dana Dekonsentrasi
Dana Tugas Pembantuan
Itjen Depdagri
6STRUKTUR PENGAWASAN DI INDONESIA SAAT INI
PRESIDEN
MPR
WAPRES
B P K
DPR/DPD
MENEG PAN
MENDAGRI
B P K P
APBD
APBN
GUBERNUR
MENTERI/ Pimp. LPND
BUPATI / WALIKOTA
ESELON I
ITJEN / Unit Was LPND
Unsur Pelaksana
Unsur Pelaksana
Bawasda KAB/KOTA
Unsur Pelaksana
BAWASDA PROP
Direksi
KAB/KOTA
BUMN/D
DEP/LPND
PROPINSI
PEMERINTAH
KAP
NEGARA
Ket garis komando
garis koordinasi garis
pengawasan
7PERBANDINGAN AUDIT EKSTERN DAN INTERN
8.
PENGAWASAN FUNGSIONAL
Pengawasan Efektif
HASIL PENGAWASAN KREDIBEL
DECISION MAKING
- MENCEGAH TERJADINYA KESALAHAN, PENYIMPANGAN,
- PENYELEWENGAN, PEMBOROSAN DAN LAIN SEBAGAINYA.
- MENCEGAH TERULANGNYA KEMBALI KESALAHAN,
- PENYIMPANGAN, PENYELEWENGAN, PEMBOROSAN YANG
- TERJADI PADA MASA-MASA SEBELUMNYA.
- MENDAPATKAN CARA-CARA YANG LEBIH BAIK ATAU
MEMBINA YANG TELAH BAIK UNTUK MENCAPAI
TUJUAN DALAM - MELAKSANAKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
ORGANISASI - SERTA PENCAPAIAN VISI DAN MISI
ORGANISASI.
I N P U T
DECISION MAKER
9MEMERANGI KKN DALAM PENGADAAN BARANG
JASA Bidang alat kesehatan
10 KKN
KKN
KKN
DI MANA SAJA .....
KAPAN SAJA .....
SIAPA SAJA .....
11Gambaran keadaan saat ini
12Salah satu akibat kebocoran bagiMasyarakat
Pembangunan
13 Sebab terjadinya KKN pada proses pengadaan
pemerintahakibat dari terjadinya 10 Tindak KKN
14Keppres 80/2003 sudah adatetapi, Prakteknya
ini yang sering terjadi !
15BENTUK BENTUK PENYIMPANGAN
- Penggelembungan Anggaran.
- Dalam menyusun DIPA.
- Pembuatan HPS
2. Penentuan Metode Pengadaan.
- Penunjukkan Langsung.
- Pelelangan Terbatas
3. Rekayasa Pemaketan.
- Penggabungan menjadi 1 paket besar.
- Memecah paket menjadi kecil-kecil dalam satu
lokasi - Membatasi dengan persyaratan tertentu
- Spesifikasi teknis diarahkan
16- 4. Proses Pengadaan Tidak jelas dan Tidak
Transparan.
- Pengumuman kurang transparan
- Jadwal tidak mengikuti ketentuan
- Persyaratan peserta Kriteria evaluasi tidak
dimasukkan dalam dokumen
5. Persekongkolan Dalam tender.
- Horizontal (antar peserta lelang).
- Vertikal (antar panitia dengan peserta lelang)
6. Pelaksanaan Kontrak.
- Volume tidak sesuai.
- Mutu tidak memenuhi spesifikasi
17KELEMAHAN MANAJEMEN
- Perencanaan tidak realistis/tidak
menyeluruh/tidak jelas sasaran kegiatannya - Pejabat yang bertanggungjawab tidak melakukan
pengecekan/review/supervisi atas penyelenggaraan
kegiatan - Kompetensi personil tidak sesuai
- Prosedur tidak dimengerti/tidak dilaksanakan
- Kebijakan tidak jelas bagi bawahan
18PENGAWASAN DENGAN PENDEKATAN PEMBINAAN
Peraturan Per-UU-an ttg Was
Itjen Depkes
Paradigma Was ? Pembinaan Secara preventif
dengan metoda pendampingan
Efektifitas Pengawasan
3 Peran Penjaga Konseling Katalisator
Pengawasan menyeluruh tdk ada kegiatan yang
tak terawasi Intensif/berkelanjutan tidak
temporer/sporadis
DEKONSENTRASI
TGS PEMBANTUAN
TGS TERTENTU
INTERNAL AUDIT
19Tujuan pengawasan Inspektorat Jenderal adalah
- Berkurangnya secara nyata praktek KKN di
Birokrasi terciptanya sistem ketatalaksanaan
pemerintahan yang bersih, efisien, efektif,
transparan, profesional dan akuntabel dalam
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
Negara dilingkungan Depkes beserta UPT nya - Diperolehnya kehematan, efektifitas, efisiensi,
ekonomis penggunaan anggaran serta ketaatan
terhadap peraturan perundang-undangan,
selanjutnya memberikan rekomendasi untuk membantu
manajemen/pimpinan dalam rangka meningkatkan
kinerja - Berkembangnya Sistem dan Implementasi
Akuntabilitas Kinerja diseluruh institusi di
lingkungan Depkes - Meningkatnya efektifitas dan efisiensi pengawasan
melalui sinergi pengawasan fungsional yang
dilakukan APIP
20 ARAH KEBIJAKAN PENGAWASANa. Peningkatan
efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan
pengawasan untuk mewujudkan keterpaduan dan
konsisistensi pengawasan fungsional,pengawasan
melekat dan pengawasan masyarakat.b.
Penanganan pengaduan secara cepat dan tepatc.
Menilai kondisi dan kinerja secara tepat untuk
dilakukan tindakan secara dini dan dapat
memberikan masukan kepada pengelola
maupun penanggung jawab programd. Pemberian
sanksi yang tegas bagi pelaku KKN sesuai
ketentuan yang berlaku.e. Percepatan
pelaksanaan tindak lanjut hasil-hasil pengawasan
21Sasaran Pengawasan.
- a. Pelaksanaan berbagai ketentuan dan
kebijaksanaan sektor kesehatan, dan pembangunan
di bidang kesehatan termasuk Program Pengentasan
Kemiskinan bidang kesehatan ( 14 Program ) - b. Pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan
pembantuan Departemen Kesehatan di Daerah . - c. Penanganan kasus pengaduan masyarakat
sektor kesehatan - d. Pemantauan Tindak Lanjut hasil pengawasan
sampai tuntas sesuai ketentuan yang berlaku. - e. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) di sektor Kesehatan.
22Dalam pelaksanaan pengawasan Inspektorat Jenderal
Depkes selalu berpedoman pada norma sebagai
berikut
- a. Obyektif, professional,independen dan tidak
mencari-cari kesalahan.b. Terus menerus untuk
memperoleh hasil yang berkesinambunganc.
Efektif untuk menjamin adanya tindakan koreksi
yang cepat dan tepatd. Mendidik dan dinamis.
23KEBIJAKAN pENGAWASAN TAHUN 2007
RPJMN 2004-2009
1.Pengawasan Dengan Pendekatan Pembinaan 2.
Peningkatan Cakupan Pengawasan terhadap a.
Pengawasan Kinerja (Program Keuangan ) b.
Riktu c. Penyelesaian Pengaduan Masyarakat
d. Peningkatan Penyelesaian Tindak Lanjut
Hasil Was APF 3. Sinergi Pengawasan Antar
APIP (Pelaksanaan Wasdu 4. Meningkatkan
Kemampuan Auditor
PEDOMAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (PP.79/2005
)
JAKWAS ITJEN DEPKES
JAKWASNAS APIP PERMENPAN NO. PER/03/M.PAN/02/ 2006
- RENBANGKES 2005-2009
- Renstra Depkes 2005-2009
- Program Prioritas Bangkes 2005-2009
241.Pengawasan dengan Pendekatan Pembinaan
- Pengawasan dengan pendekatan pembinaan
menempatkan Inspektorat untuk bersikap preventif
dengan melaksanakan tiga peran, yakni - 1) Sebagai penjaga
- senantiasa mengawasi jalannya roda organisasi
Depkes dengan berpegang pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku. - 2). Sebagai konseling
- memberikan arah atau petunjuk atas suatu
masalah sehingga kebijakan yang akan
ditempuh obyek pengawasan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku - 3). Sebagai katalisator
- berperan sebagai katalisator yang senantiasa
mendorong atau memacu terjadinya perubahan
untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik.
25PENINGKATAN CAKUPAN PENGAWASAN MELIPUTI
- 1. Pemeriksaan Kinerja terhadap penggunaan
anggaran - 2. Pemeriksaan Kinerja atas Kegiatan Pelayanan
Publik - 3. Pemeriksaan Tertentu
- 4. Penanganan dan penyelesaian Pengaduan
Masyarakat - 5. Evaluasi Hasil Pengawasan Program
- 6. Reviu Laporan Keuangan
- 7. Sinergi Pengawasan (PKPT,Wasdu, Sosialisasi
dan Asistensi kepada Bawas Prov,Kab/Kota ) - 8. Tindak lanjut temuan pemeriksaan (INSTRUKSI
MENKES RI No. 234/MENKES/INS/II/2005, Tgl 11
Februari 2005 tentang Pelaksanaan Tindak Lanjut
Haswas APIP ) -
26MEKANISME PENGAWASAN.
- PERENCANAAN Penyusunan PKPT bersama APIP dalam
rangka sinergi pengawasan - PELAKSANAAN PENGAWASAN
- a. Pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas
pembantuan - b. Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
- c. Pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan fungsi dan
kewenangannya. - 3. PELAPOPRAN
- 4. TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN APARAT
PENGAWAS FUNGSIONAL. - 5. EVALUASI HASIL PENGAWASAN.
27PERUBAHAN PARADIGMA PENGAWASAN FUNGSIONAL
COUNSELLING PARTNER
QUALITY ASSURANCE / KATALISATOR
W A T C H D O G
- Pendekatan birokrasi
- Beorientasi Menghukum
- Instruktif
- Kurang memberi solusi
- Kurang memberi kesempatan kepada auditan
untuk menjelaskan sesuatu
Koordinatif Partisipatif Konsultatif Guna
memberikan solusi atas masalah dan hambatan yang
dihadapi auditan dalam mencapai tujuan
Peran pengawasan lebih mengarah kepada
penghantar suatu unit kerja untuk meningkatkan
kualitas kinerjanya sesuai rencana dan
ketentuan yang berlaku
Melalui langkah-langkah tersebut, secara ideal
Pengawasan dapat memberikan input bagi pimpinan
dalam 1. Menghentikan, mencegah terjadinya
penyimpangan, penyelewengan, pemborosan 2.
Mencegah terulangnya kembali terjadinya
penyimpangan 3. Memperoleh cara-cara yang lebih
baik / mencari solusi terbaik bagi auditan dalam
melaksaakan tugas pokok dan fungsinya
masing-masing dalam upaya mencapai visi /
akselerasi peningkatan kesejahteraan masyarakat
guna mendukung pencapaian Visi Depkes
28PERENCANAAN DAN PENGAWASAN
Pengawasan pembinaan dimulai dari Proses
Perencanaan
Pengawasan Pembinaan
Tujuan
Perencanaan
Pengawasan Pembinaan
29.
- PIHAK YANG DIAWASI MERASA TERBANTU, SEHINGGA
DAPAT - MENCAPAI VISI DAN MISI
- ORGANISASINYA.
- MENCIPTAKAN SUASANA
- KETERBUKAAN, KEJUJURAN DAN PARTISIPATIF.
- MENIMBULKAN SUASANA SALING MEMPERCAYAI DI DALAM
LINGKUNGAN ORGANISASI. - MENINGKATKAN AKUNTABILITAS
- ORGANISASI.
- MENINGKATKAN KELANCARAN
- TUGAS ORGANISASI.
- MENDORONG TERWUJUDNYA
- GOOD GOVERNANCE
TUJUAN IDEAL PENGAWASAN
ITJEN DEPKES
PENGAWASAN DENGAN PENDEKATAN PEMBINAAN
PK
BENDAHARA
PANITIA PENGADAAN
KPA
Welcome
30Kesimpulan
- PENGAWASAN MEMPUNYAI FUNGSI STRATEGIS MENEGAKKAN
GOOD GOVERNANCE. - 2. PENGAWASAN BERFUNGSI PEMBINAAN DAN MENCEGAH
TERJADINYA SEGALA BENTUK PENYELEWENGAN. - 3. PENGAWASAN MEMPUNYAI TANGGUNG JAWAB
MENINGKATKAN KINERJA DAN CITRA - UNIT/ORGANISASI/ENTITAS.
- PENGAWASAN LEBIH ASPIRATIF DAN MENJADI PEMERINGAT
DINI TERJADINYA PENYELEWENGAN. - 5. PENGAWASAN MAMPU MEMPERCEPAT PEMBERANTASAN
KKN.
31TERIMA KASIH