Title: Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehasatan Kerja (SiMK3)
1Direktorat Pengawasan Kesehatan Kerja Direktorat
Jenderal Pembinaan Ketenagakerjaan Departemen
Tenagakerja dan Transmigrasi R.I.
2Pedoman Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
3- PENGAWASAN
- Bab IV Pasal 5
PANITIA BANDING
4PARADIGMA PENGAWASAN K3
1996
SMK3 PerMen. 05/1996 jo. Ps. 87 UU
No.13/2003
1995
Fihak III PJK3 PerMen.04/1995
1992
AHLI K3 PerMen. 02/1992
PJIT Uap KepMen. 1261/1988
1988
1987
P2K3 PerMen. 04/1987
1970
Proses transformasi dari rawing ke steering
Era VR 1910
Privatisasi inspeksi K3
Direct Inspection
5KEWAJIBAN PENGURUS
- Pasal 8 - Pemeriksaan Kesehatan Badan
- Pasal 9 - Menjelaskan dan menunjukan kondisi dan
bahaya di tempat kerja - - Semua pengaman dan alat perlindungan
yang - diharuskan
- - APD
- - Cara dan sikap bekerja yang aman
- - Mempekerjakan setelah yakin
- - Pembinaan
- - Wajib memenuhi dan mentaati syarat K3
6- Pasal 10 - Membentuk P2K3
- Pasal 11 - Laporan kecelakaan
- Pasal 14 - Menempatkan secara tertulis
- - Memasang poster
- - Menyediakan APD secara cuma-cuma
-
7Per.Menaker No.05/Men/1996 Tentang SMK3
8- 10 Bab 12 Pasal 4 Lampiran
- Bab I - Ketentuan Umum
- Bab II - Tujuan Dan Sasaran SMK3
- Bab III - Penerapan SMK3
- Bab IV - Audit SMK3
- Bab V - Kewenangan Direktur
- Bab VI - Mekanisme Pelaksanaan Audit
- Bab VII - Sertifikat K3
- Bab VIII - Pembinaan Dan Penngawasan
- Bab IX - Pembiayaan
- Bab X - Ketentuan Penutup
- Lampiran I Pedoman Penerapan SMK3
- Lampiran II Pedoman Teknis Audit SMK3
- Lampiran III Formulir Laporan Audit
- Lampiran IV Ketentuan Hasil Penilaian Hasil
Audit SMK3
9DEFINISI SISTEM MANAJEMEN K3
- BEBERAPA PENGERTIAN DALAM KETENTUAN UMUM
- Sistem Manajemen K3
-
Bagian dari sistem manajamen perusahaan secara
keseluruhan yang dibutuhkan bagi
- pengembangan, penerapan, pencapaian,
- pengkajian dan pemeliharaan kebijakan K3
- dalam rangka pengendalian resiko yang
- berkaitan dengan kegiatan kerja
- guna terciptanya tempat kerja yang aman,
- efisien dan produktif
10- Tempat kerja
- tempat kerja di darat, dalam tanah, permukaan
air, dalam air, di udara - dengan unsur
- dilakukan usaha
- ada tenaga kerja yang bekerja
- ada sumber bahaya
11- Audit
pemeriksaan secara sistematik dan independen,
untuk menentukan sustu kegiatan dan hasil-hasil
yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang
diremcanakan, dan dilaksanakan sevara efektif
dancocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan
perusahaan
124. Perusahaan
Setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja
dengan tujuan mencari laba atau tidak, baik milik
swasta maupun milik negara
5. Direktur
Pejabata sebagaimana dimaksud dalam UU No.1 tahun
1970
6. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan
Pegawai tehnis berkeahlian khusus dari departemen
Tenaga kerja yang ditunjuk oleh Menteri
137. Pengusaha
- Orang atau badan hukum yg menjalankan sesuatu
usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu
mempergunakan tempat kerja - Orang atau badan hukum yg secara berdiri sendiri
manjalankan sesustu usaha bukan miliknya dan
untuk keperluan itu mempergunakan temoat kerja - Orang atau badan hukum yg di Indonesia mewakili
orang atau badan hukum termaksud pada huruh a dan
b, jika kalau yg diwakili berkedudukan di luar
Indonesia
8. Pengurus
- Orang yg mempunyai tugas memimpin langsung tempat
kerja - atau lapangan yg berdiri sendiri
149. Tenaga Kerja
Setiap orang yg mampu melakukan pekerjaan baik di
dalam maupun di luar hubungan kerja guna
menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat
10. Laporan Audit
Hasil audit yg dilakukan oleh Badan Audit yg
berisi fakta yg ditemukan pd saat pelaksanaan
audit di tempat kerja sbg dasar untuk
menerbitkan sertifikat pencapaian kinerja SMK3
11. Sertifikat
Adalahn bukti pengakuan tingkat pemenuhan
penerapan per.per-uu-an SMK3
12. Menteri
15DASAR HUKUM
Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945
Pasal 3, 9 dan 10 UU No.14 Tahun 1969
UU No.1 Tahun 1970
Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Khusus
PP Per.Men SE
16DASAR HUKUM
Pasal 5, 20 dan 27 ayat (2) UUD 1945
Pasal 86, 87 Paragraf 5 UU No. 13 / 2003 Ttg
Ketenagakerjaan
UU No.1 Tahun 1970
Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Khusus
PP Per.Men SE
17DASAR HUKUM
- Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan - UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Mengenai ketenagakerjaan - Pasal 3
- Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan
penghasilan yang layak bagi kemanusiaan -
18DASAR HUKUM
- Pasal 9
- Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan
atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan,
pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang
sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
Pasal 10 Pemerintah membina norma perlindunggan
tenaga kerja yang meliputi (1) norma
keselamatan kerja (2) norma kesehatan kerja (3)
norma kerja (4) pemberian ganti kerugian,
perawatan dan rehabilitasi dalam hal
kecelakaan kerja
UU No. 14/1969
19Pragraf 5 Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Pasal 86 UU No.13/2003
- Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk
memperoleh perlindungan atas - a. keselamatan dan kesehatan kerja
- b. moral dan kesusilaan dan
- c. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan
martabat manusia - serta nilai-nilai agama
- (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh
guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan
kerja - (3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku
20- Pasal 87 UU No.13/2003
- Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem
manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang
terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan - Ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah
21BAB XVI Bagiaan Kedua Sangsi Administratif
- Pasal 190 UU No.13/2003
- Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai
sanksi administratif atas pelanggaran
ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 15, Pasal 25, Pasal 38
ayat (2), Pasal 45 ayat (1), pasal 47 ayat (1),
Pasal 48, Pasal 87, Pasal 106, Pasal 126 ayat
(3), dan Pasal 160 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
22- (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa - a. teguran
- b. peringatan tertulis
- c. pembatasan kegiatan usaha
- d. pembekuan kegiatan usaha
- e. pembatalan persetujuan
- f. pembatalan pendaftaran
- g. penghentian sementara ssebagian atau seluruh
alat produksi - h. pencabutan ijin.
- (3) Ketentuan mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur
lebih lanjut oleh Menteri
23 K3
UU No.14/1969 P. 3, 9, 10
UU No.13 /2003
p. 87
p. 86
UU No.1/1970
PP - SMK3
UU No.1/1970
Tempat Kerja
Perusahaan
Tempat Kerja
Per.Men. 05/1996 SMK3
a.l.
24Dasar Hukum SMK3
Pasal 27 (2) UUD1945
Undang-undang Ketenagkerjaan
Pasal 86
Pasal 87
- UU No.1/1970
- Per. Menaker No. 05/Men/1996
- Kep.Menaker No. Kep.19/Men/1997
PP Penerapan SMK3
Sangsi pelanggaran
25- ILO
- The most efficient way to build a sustained
safety culture - Establishment of OSH MS
26Regulation Based
Risk Based
OSH Program
OSH Program
OSH MS
7
27SMK3 MEMBANGUN BUDAYA K3
Natural Instincts
Supervision
Injury Rates
Self
Teams
Dependent
Independent
Reactive
Interdependent
- Management
- Commitment
- Condition of
- Employment
- Fear/Discipline
- Rules/Procedures
- Supervisor Control, Emphasis, and Goals
- Value All People
- Training
- Personal Knowledge,
- Commitment, and
- Standards
- Internalization
- Personal Value
- Care for Self
- Practice, Habits
- Individual Recognition
- Safety by Natural Instinct
- Compliance is the Goal
- Delegated to Safety Manager
- Lack of Management Involvement
- Help Others Conform
- Others Keeper
- Networking Contributor
- Care for Others
- Organizational Pride
Engineering Control
Behavioral Safety
OSH - MS
28TUJUAN PENERAPAN SMK3
- Menempatkan tenaga kerja sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai manusia (pasal 27 ayat 2 UUD
1945) - Meningkatkan komitment pimpinan perusahaan dalam
melindungi tenaga kerja - Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja
untuk menghadapi kompetisi perdagangan global - Proteksi terhadap industri dalam negeri
- Meningkatkan daya saing dalam perdagangan
internasional - Mengeliminir boikot LSM internasional terhadap
produk ekspor nasional - Meningkatkan pelaksanaan pencegahan kec. melalui
pendekatan sistem - Perlunya upaya pencegahan terhadap problem sosial
dan ekonomi yang tekait dengan penerapan K3
29KRITERIA PERUSAHAAN
- Perusahaan dengan
- - tenaga kerja 100 org atau lebih dan atau
- - potensi bahaya peledakan, kebakaran,
- pencemaran dan penyakit akibat kerja
- Pasal 3 Per. Menaker No.05/Men/1996
30Dalam penerapan SMK3 perusahaan wajib
melaksanakan ketentuan
Peningkatan
Penetapan Kebijakan K3
Berkelanjutan
dan menjamin
Peninjauan
Ulang
Peninjauan
Komitmen
Peningkatan
Ulang
SMK3 oleh
Peningkatan
Manajemen
oleh manajemen
Perencanaan
K3
Pengukuran
dan
Evaluasi
Penerapan
K3
31SMK3
Wajib
dilaksanakan oleh perusahaan disemua sektor dan
terintegrasi dgn sistem Manajemen Perusahaan
Harus Memenuhi Persyaratan Minimum - 5 prinsip
dasar - 12 unsur/elemen
Untuk perusahaan-2 di sektor kegiatan usaha
tertentu dapat merubah atau menambah unsur-unsur
sesuai jenis dan tingkat resiko bahaya yg ada
atas persetujuan Menteri Pasal 5 ayat (3)
32MEKANISME PELAKSANAAN AUDIT
- Untuk pembuktian penerapan SMK3, prsh dpt
melakukan audit melalui badan audit yg ditunjuk
Menteri - Audit SMK3 dilakukan meliputi 12 unsur
- Perubahan atau penambahan unsur sesuai
perkembangan diatur Menteri - Direktur berwenang menetapkan perusahaan yg
dinilai wajib untuk diaudit berdasarkan
pertimbangan tingkat resiko bahaya - Audit SMK3 dilaksanakan sekurang-kurangnya 3
tahun sekali - Audit SMK3 dilakukan badan audit
- Badan audit membuat RTA
- Menyampaikan RTA kpd Menteri/Pejabat yg ditunjuk,
pengrurs tempat kerja, kantor tenaga kerja
setempat - Mengadakan koordinasi dgn kantor tenaga kerja
setempat - Prsh wajib menyediakan dokumen yg diperlukan
untuk pelaksanaan audit
33- Badan audit wajib menyampaikan lapotran audit
lengkap kpd Direktur dgn tembusan kpd pengurus
prsh - Laporan tsb menggunakan formulir yg telag
ditetapkan - Setelah menerima laporan audit, Direktur
melakukan evaluasi dan penilaian - Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian,
Direktur - Memberikan sertifikat dan bendera penghargaan
sesuai tingkat pencapaian, atau - Menginstruksikan kpd pegawai pengawas untuk
mengambil tindakan berdasarkan hasil temuan audit
atas pelanggaran per.per-uu-an - Sertifikat ditanda tangani Menteri dan berlaku
untuk waktu 3 tahun - Pembinaan dan pengawasan thd penerapan SMK3
dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yg ditunjuk - Biaya pelaksanaan audit dibebankan kpd prsh ybs
34Elemen Audit
Pedoman Penerapan
Prinsip Dasar
- Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
- Pendokumentasian Strategi
- Peninjauan Ulang Desain dan Kontrak
- Pengendalian Dokumen
- Pembelian
- Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
- Standar Pemantauan
- Pelaporan dan Perbaikan
- Pengelolaan material dan perpindahannya
- Pengumpulan dan penggunaan data
- Audit SMK3
- Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan
- Komitmen dan kebijakan
- 1.1 Kepemimpinan dan komitmen
- 1.2 Initial Review
- 1.3 Kebijakan K3
- 2. Perencanaan
- 2.1 Perenc ident bhy, penilaian
- resiko dan pengend resiko
- 2.2 Per. per uu dan persyart lainnya
- 2.3 Tujuan dan sasaran
- 2.4 Indikator kinerja
- 2.5 Perenc awal dan perencanaan
- kegiatan yg berlangsung
- 3. Penerapan
- 3.1 Jaminan kemampuan
- 3.2 Kegiatan pendukung
- 3.3 Ident SB, penilaian dan
- pengendalian resiko
- 4.Pengukuran dan evaluasi
- 4.1 Inspeksi dan pengujian
- Penetapan Kebijakan K3
- Perencanaan Penerapan K3
- Penerapan K3
- Pengukuran, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja K3
- Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan
kinerja K3 secara berkesinambungan
351. KOMITMEN DAN KEBIJAKAN
- 1.1 KEPEMIMPINAN DAN KOMITMEN
- organisasi K3
- menyediakan anggaran, SDM dan sarana
- penetapan tanggung jawab, wewenang dan
- kewajiban
- perencanaan K3
- melakukan penilaian
- 1.2. TINJAUAN AWAL K3
- identifikasi kondisi dan sumber bahaya
- pengetahuan dan peraturan perundangan K3
- membandingkan penerapan
- meninjau sebab dan akibat
- efisiensi dan efektifitas
362. PERENCANAAN
- 2.1. MANAJEMEN RESIKO
- 2.2. PERATURAN PERUNDANGAN
- 2.3. TUJUAN DAN SASARAN
- dapat diukur
- satuan/indikator pengukuran
- sasaran pencapaian
- jangka waktu pencapaian
- 2.4. INDIKATOR KINERJA
- 2.5. PERENCANAAN AWAL DAN PERNCANAAN
- KEGIATAN YANG SEDANG BERLANGSUNG
373. PENERAPAN
- 3.1 JAMINAN KEMAMPUAN
- SDM, sarana dan dana
- integrasi
- tanggung jawab dan tanggung gugat
- konsultansi, motivasi dan kesadaran
- pelatihan dan kompetensi kerja
- 3.2 KEGIATAN PENDUKUNG
- Komunikasi
- Pelaporan
- Pendokmentasian
- Pengendalian dokumen
- Pemcatatan dan manajemen informasi
38- 3.3 IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN, DAN
- PENGENDALIAN RESIK o
- Manajemen resiko
- Perencanaan (design) dan rekayasa
- Pengendalian administratif
- Tinjauan kontrak
- Pembelian
- Prosedur menghadapi keadaan darurat atau rencana
- Prosedur menghadapi insiden
- Prosedur rencana pemulihan keadaan darurat
394. PENGUKURAN DAN EVALUASI
- 4.1 INSPEKSI DAN PENGUJIAN
- Personel berpengalaman dan berkeahlian
- Catatan terpelihara dan tersedia
- Peralatan dan metode yang memadai
- Tindakan perbaikan dan ketidak sesuaian
- Penyelidikan atas insiden
- Temuan dianalisa dan ditinjau ulang
- 4.2 AUDIT SiMK3
- Dilakuan secara berkala
- Personel berkompeten
- Tinjauan ulang dari hasil audit
40- 4.3 TINDAKAN PERBAIKAN DAN PENCEGAHAN
- hasil temuan pemantauan, audit dan tinjauan
ulang SiMK3 digunakan untuk perbaikan dan
pencegahan
415. PENINJAUAN ULANG DAN PENINGKATAN OLEH
PIHAK MANAJEMEN
- Evaluasi penerapan kebijakan K3
- Tujuan,sasaran dan kinerja K3
- Hasil temuan audit SMK3
- Evaluasi efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan
untuk mengubahnya
42Mekanisme dan Teknik Audit
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
43AUDIT SMK3Per.Menaker No. 05/MEN/1996
44- UNSUR-UNSUR DALAM PENGERTAIAN AUDIT SMK3
- Alat untuk mengukur besarnya keberhasilan
pelaksanaan dan penerapan SMK3 di tempat kerja - Pemeriksaan secara sistimatik
- Audit dilakukan secara independen
- Audit SMK3 dilakukan oleh Badan Audit independen
45MEKANISME AUDIT SMK3
Pengawasan oleh Instansi Ketenagakerjaan pd
Pem.Prop, Pem.Kab/Kot
Dibuktikan dgn Audit
Internal
Ekternal (3 th sekali)
Wajib
- Bagi perusahaan
- Mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 org
- - lt 100 org dgn tingkat resiko bahaya tinggi
46Tahapan Audit Eksternal
- Pemeriksaan dokumen
- Wawancara utk klarifikasi
- Pengamatan aktivitas Prsh
- Pengamatan kondisi dan ling.kerja
- Penilaian kriteria berdasarkan temuan
Tahap Persiapan
Pertemuan Awal
Pemeriksaan
Tingkat Penilaian
Penilaian Kriteria
- Tidak berlaku
- Terpenuhi
- Tdk terpenuhi minor
- Tdk terpenuhi mayor
- Observasi
Pertemuan Akhir
47Badan Audit SMK3
Permohonan Tertulis SKP
SKP (berlaku 3 th)
Menteri
Evaluasi (1 kali dlm 1 th)
Direktur
48 Auditor
Persyaratan Auditor Eksternal Senior
- Pengalaman sbg Auditor Eksternal SMK3 minimal 1
th - Tlh melaksanakan Audit kesesuaian dari Audit
Eksternal SMK3 minimal 10 kali - Tlh menjadi ketua tim audit dari Audit Eksternal
SMK3 minimal 3 kali - Tlh melakukan verifikasi laporan Audit Eksternal
minimal 3 kali
Permohonan Tertulis SKP
SKP (berlaku 3 th)
Menteri
Evaluasi (1 kali dlm 1 th)
Direktur
49RENCANA TAHUNAN AUDIT
Mekanisme
DIREKTUR
Tetapkan RTA
Dinas Ketenagakerjaan pd Pem Prop
Permohonan Utk di Audit (sukarela)
Laporan Audit
Dinas Ketenagakerjaan pd Pem kab/kota
Audit Eksternal
PERUSAHAAN
50TEKNIK AUDIT SMK3
51Elemen Audit
Pedoman Penerapan
Prinsip Dasar
- Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
- Pendokumentasian Strategi
- Peninjauan Ulang Desain dan Kontrak
- Pengendalian Dokumen
- Pembelian
- Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
- Standar Pemantauan
- Pelaporan dan Perbaikan
- Pengelolaan material dan perpindahannya
- Pengumpulan dan penggunaan data
- Audit SMK3
- Pengembangan Ketrampilan dan Kemampuan
- Komitmen dan kebijakan
- 1.1 Kepemimpinan dan komitmen
- 1.2 Initial Review
- 1.3 Kebijakan K3
- 2. Perencanaan
- 2.1 Perenc ident bhy, penilaian
- resiko dan pengend resiko
- 2.2 Per. per uu dan persyart lainnya
- 2.3 Tujuan dan sasaran
- 2.4 Indikator kinerja
- 2.5 Perenc awal dan perencanaan
- kegiatan yg berlangsung
- 3. Penerapan
- 3.1 Jaminan kemampuan
- 3.2 Kegiatan pendukung
- 3.3 Ident SB, penilaian dan
- pengendalian resiko
- 4.Pengukuran dan evaluasi
- 4.1 Inspeksi dan pengujian
- Penetapan Kebijakan K3
- Perencanaan Penerapan K3
- Penerapan K3
- Pengukuran, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja K3
- Peninjauan secara teratur untuk meningkatkan
kinerja K3 secara berkesinambungan
521. PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAANKOMITMEN
- 1.1 KEBIJAKAN K3
- tertulis dan bertanggal
- ditanda tangani pengusaha/pengurus
- disusun dng proses konsultasi
- mengkomunikasikan kebijakan
- dibuat kebijakan khusus bila diperlukan
- peninjauan ulang kebijakan
-
- 1.2. TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG BERTINDAK
- disebar luaskan dan didokumentasikan
- penunjukan penanggung jawab sesuai peraturan
UU - tanggung jawab pimpinan unit
- saran ahli K3
- pelatihan keadaan darurat petugas penanggung
jawab - laporan kinerja K3
- tanggung jawab thd kontraktor dan org
lain di tempat kerja - memelihara dan mendistribusikan info K3
yang baru - tanggung jawab pengurus untuk menjamin
SMK3 dilaksanaka
53- 1.3 TINJAUAN ULANG DAN EVALUASI
- dicatat dan didokumentasikan
- diuapayakan masuk dalam perencanaan tindakan
manajemen - meninjau ulang pelaksanaan SMK3
-
- 1.4 KERTELIBATAN DAN KONSULTASI DNG TK
- pendokumentasian konsultasi dan keterlibatan
TK dan wakil prsh - prosedur konsultasi
- membentuk P2K3
- jabatan Ketua P2K3 sesuai peraturan
- jabatan sekretaris P2K3 ahli K3
- fungsi P2K3 dlm pengendalian resiko
- pertemuan rutin P2K3 dan hasilnya
diumumkan - tugas P2K3 untuk membuat laporan ruitin
- pembentukan kel.kerja yang diperlukan dan
pelatihannya - pengumuman ttg struktur kel.kerja
542. STATEGI PENDOKUMENTASIAN
- 2.1 PERENCANAAN RENSTRA K3
- identifikasi potensi bahaya oleh petugas
kompeten - penetapan RENSTRA K3 dan penerapan
- pembuatan RENSUS berkaitan dng produk, proses,
proyek atau tempat kerja tertentu - perencanaan berdasarkan potensi bahaya,
insiden, catatan K3 - perencanaan tujuan K3 yg dpt diukur,
menentapkan prioritas dan - penyediaan sumber daya
- 2.2 MANUAL SMK3
- manual meliputi kebijakan, tujuan, rencana,
prosedur K3 untuk semua tingkatan - dlm prsh
- bila diperlukan dibuat manual khusus yg
berkaitan dgn produk, proses atau tempat - kerja tertentu
- manual SMK3 mudah didapat semua personil prh
- 2.5 PENYEBARAN INFORMASI K3
- informasi kegiatan dan maslah K3 disebarkan
secara sistematis - catatan informasi K3 dipelihara dan bersifat
terbuka
553. PENINJAUAN ULANG PERANGCANGAN (Design)
DAN KONTRAK
- 3.1 PENGENDALIAN PERANCANGAN
- adanya prosedur yg terdokumentasi dlm tahap
perancangan atau - perancangan ulang
- prosedur dan instruksi kerja disusun selama
tahap perancangan - verifikasi perancangan dilakukan oleh petugas
yg kompeten - semua perubahan dan modifikasi perancangan yg
berimplikasi thd K3 - diidentifikasi, didokumentasikan, ditinjau
ulang dan disetujui oleh - petugas yg berwenang
- 3.2 PENINJAUAN ULANG KONTRAK
- adanya prosedur yg mampu mengidentifikasi dan
menilai potansi bahaya K3, lingkungan dan
masyarakat pada saat memasok barang dan jasa dlm
suatu kontrak - Identifikasi bahaya dan penilaian resiko
dilakukan pada tahap tinjauan ulang kontrak oeh
personil yg kompeten - kontrak ditinjau ulang untuk menjamin pemasok
dpt memenuhi persyaratan K3 - Catatan tunjauan ulang kontrak dipelihara dan
didokumentasikan
564. PENGENDALIAN DOKUMEN
- 4.1 PERSETUJUAN DAN PENGELUARAN DOKUMEN
- Adanya identifikasi status, wewenang, tanggal
pengeluaran dan tanggal modifikasi - Tercantum penerima distribusi dokumen
- Dokumen edisi terbaru disimpan secara sistematis
pd tempat yg ditentukan - Dokumen usang disingkirkan, sedang dokumen usang
yg disimpan untuk keperluan tertentu diberi tanda
khusus - 4.2 PERUBAHAN DAN MODIFIKASI DOMUKEN
- Adanya sistem untuk membuat dan menyetujui
perubahan dokumen K3 - Adanya catatan alasan perubahan dalam dokumen
atau lampirannya - Adanya prosedur pengendalian dokumen atau daftar
seluruh dokumen yg mencantumkan status setiap
dokumen untuk mencegah penggunaan dokumen usang
575. PEMBELIAN
- 5.1 SPESIFIKASI PEMBELIAN BARANG DAN JASA
- Adanya prosedur terdokumentasi untuk menjamin
spek dan informasi relevan dgn K3 telah
diperiksa sebelum keputusan membeli - Spek pembelian harus sesuia dgn peryaratan
peraturan perundangan dan standar yg berlaku - Dilakukan konsultasi dgn TK yg potensial
berpengaruh pd saat keputusan pembelian dilakukan - Pertimbangan thd kebutuhan pelatihan, pasokan APD
dan perubahan prosedur kerja, sebelum dilakukan
pembelian. - 5.2 SISTEM VERIFIKASI UNTUK BARANG DAN JASA YANG
DIBELI - Barang dan jasa yg dibeli diperiksa kesesuaiannya
dgn spesifikasi pembelian - 5.3 KONTROL BARANG DAN JASA YANG DIPASOK
PELANGGAN - Dilakukan identifikasi bahaya dan penilaian
resiko thd barang danjasa yg dipasok pelanggan
sebelum digunakan. Catatannya dipelihara - Produk yg disediakan dapat diidentifikasi dengan
jelas
586. KEAMANAN BEKERJA BERDASARKAN SMK3
- 6.1 SISTEM KERJA
- Petugas kompeten telah melakukan identifikasi
bahaya potensial dan resiko dari suatu proese
kerja - Penetapan tingkat upaya pengendalian resiko
- Adanya prosedur kerja terdokumentasi untuk tugas
berisiko tinggi. Bila perlu dengan sistem Ijin
Kerja - Prosedur kerja atau petunjuk untuk mengelola
resiko terdokumentasi - Memperhatikan per.,standar, ketentuann pel. Saat
mengembangkan atau melakukan modifikasi prosedur
atau petunjuk kerja - Prosedur kerja dan instruksi kerja dibuat oleh
petugas kompeten dan disahkan pejabat yang
ditunjuk - Penyediaan APD dan digunakan secara benar, selalu
dlm kondisi layak - APD dipastikan dan dinyatakan laik pakai sesuai
dgn ketentuan - Upaya pengendalian resiko ditunjau ulang bila
terjadi perubahan proses kerja
59- 6.2 PENGAWASAN
- Dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
prosedur dan petunjuk kerja - Pengawasan dilakukan sesuai tingkat kemampuan dan
tingkat resiko tugas - Pengawas berperan dlm identifikasi bahaya dan
pembuatan upaya pengendalian - Pengawas diikutkan dlm pelaporan dan penyelidikan
kecelakaan dan PAK - Pengawas ikut serta dlm proses konsultasi
- 6.3 SELEKSI DAN PENEMPATAN PERSONIL
- Persyaratan tugastertentu, termasuk persyaratan
kesehatan diidentifikasi dan dipakai untuk
menyeleksi dan menempatkan TK - Penugasanharus berdasarkan kemampuan dan tingkat
ketrampilan TK
60- 6.4 LINGKUNGAN KERJA
- Dilakukan penilaian lingkungan kerja untuk
mengetahui daerah yg memerlukan pembatasan masuk - Adanya pengendalian atas tempat-tempat dgn
pembatasan ijin masuk - Fasilitas dan layanan yg tersedia di tempatn
kerja sesuai dgn standar dan pedoman teknis - Rambu keselamatan dan pintu darurat harus
dipasang sesuai standar dan pedoman teknis
61- 6.5 PEMELIHARAAN, PERBAIKAN DAN PERUBAHAN SARANA
PRODUKSI - Dilakukan penjadwalan pemeriksaan dan
pemeliharaan sarana produksi serta peralatan yg
mencakup verifikasi peralatan pengaaman sesuai
peraturan, standar dan ketentuan - Catatan yg memuat data kegiatan pemeriksaan,
pemeliharaan, perbaikan dan perubahan yang
dilakukan disimpan dan dipelihara - Sarana produksi yg harus terdaftar memliki
sertifikat yg masih berlaku - Perawatan, perbaikan dan setiap perubahan harus
dilakukan personel yg kompeten - Perubahan sarana produksi harus sesuai
persyaratan peraturan - Terdapat prosedur untuk permintaan pemeliharaan
perlatan yg kondisi K3 nya kurang baik dan perlu
perbaikan - Terdapat sistem penandaan bagi alat yang tidak
aman atau yg sudah tidak digunakan - Bila diperlukan dilakukan penerapan sistem
penguncian pengoperasian (lock out system) - Terdapat prosedur persetujuan untuk menjamin
peralatan produksi dlm kondisi aman untuk
diopersaikan
62- 6.6 PELAYANAN
- Adanya prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan
memenuhi persyaratan, bila prh dikontrak untuk
menyediakan pelayanan yg tunduk pd standar dan
UU KK - Adanya prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan
memenuhi persyaratan, bila prh diberi pelayanan
melalui kontrak - 6.7 KESIAPAN UNTUK MENANGANI KEADAAN DARURAT
- Potensi keadaan darurat (di luar/di dlm tempat
kerja) telah diidentifikasi dan prosedur keadaan
darurat didokumentasikan - Prosedur diuji dan ditinjau ulang secara rutin
oleh petugas yg kompeten - TK mendapat instruksi dan pelatihan yg sesuai
tingkat resiko - Petugas diberikan pelatihan khusus
- Instruksi dan hubungan keadaan darurat
diperlihatkan secara jelas/mencolok dan diketahui
seluruh TK - Alat dan sistem diperiksa, diuji dan dipelihara
secara berkala - Kesesuaian, penempatan dan kemudahan untuk
mendapatkan alat keadaan darurat telah dinilai
petugas yg kompeten
63- 6.8 PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN
- Evaluasi alat P3K dan menjamin sistem P3K yg ada
memenuhi standar dan pedoman teknis - Petugas P3K telah dilatih dan ditunjuk sesuai
per.per-uu-an yg berlaku
647. STANDAR PEMANTAUAN
- 7.1 PEMERIKSAAN BAHAYA
- Pelaksanaan inspeksi secara teratur
- Dilaksanakan bersama oleh wakil pengurus dan TK
yg telah dialatih - Mencari masukan dr petugas di tempat yg diperiksa
- Menggunakan cheklist
- Laporan inspeksi kpd Pengurus dan P2K3
- Memantau tindakan kolektif untuk menentukan
efektifitasnya - 7.2 PEMANTAUAN LINGKUNGAN KERJA
- Dilaksankan secara teratur dan hasilnya dicatat
dan dipelihara - Meliputi faktor fisik, kimia, biologis, radiasi
dan psikologis - 7.3 PERALATAN INSPEKSI, PENGUKURAN DAN PENGUJIAN
- Adanya sistem terdokumentasi thd identifikasi,
kalibrasi, pemeliharaan dan penyimpanan alat
pemeriksaan, ukur dan uji K3 - Alat dipelihara dan dikalibrasi petugas yg
kompeten
65- 7.4 PEMANTAUAN KESEHATAN
- Pemantauan kesehatan TK sesuai per.per-uu-an
- Dilakukan identifikasi keadaan dimana pemeriksaan
kesehatan perlu dilakukan - Dilakukan oleh Dokter pemeriksa yg ditunjuk
- Adanya pelayanan kesehatan kerja sesuai per. yg
berlaku - Catatan pemantauan kesehatan dibuat sesuai dgn
per.per-uu-an yg berlaku
668. PELAPORAN DAN PERBAIKAN KEKURANGAN
- 8.1 PELAPORAN KEADAAN DARURAT
- Adanya prosedur proses pelaporan sumber bahaya da
diberitahukan setiap personil - 8.2 PELAPORAN INSIDEN
- Adanya prosaedur terdokumentasi yg menjamin semua
kecelakaan dan PAK serta insiden dilaporkan - Pelaporan kec. dan PAK sesuai per.per-uu-an
- 8.3 PENYELIDIKAN KECELAKAAN
- Adanya prosedur penyelidikan kec. dan PAK
- Dilakukan oleh petugas atau ahli K3 yg telah
dilatih - Laporan penyelidikan berisi saran dan jadwal
pelaksanaan perbaikan - Tindakan perbaikan diberikan kpd petugas yg
ditunjuk - Tindakan perbaikan didiskusikan dgn TK di tempat
terjadinya kec. - Pemantauan efektivitas tindakan perbaikan
67- 8.4 PENANGAN MASALAH
- Adanya prosedur untuk mnanganai masalah K3 sesuai
per.per-uu-an yg berlaku - TK diberitahu prosedur penanganan masalah K3 dan
menerima informasi kemajuan penyeleseiannya
689. PENGELOLAAN MATAERIAL DAN PERPINDAHANNYA
- 9.1 PENANGANAN SECARA MANUAL DAN MEKANIS
- Adanya prosedur mengidentifikasi potensi bahaya
dan menilai resioko yg berhubungan dgn penanganan
secara manual dan mekanis - Dilakukan oleh petugas yg kompeten
- Prsh menerapkan dan meninjau ulang cara
pengendalian resiko - Metode penananan bahan meliputi metode
mencegahan thd kerusakan, tumpahan dan - 9.2 SISTEM PENGANKUTAN DAN, PENYIMPANAN DAN
PEMBUANGAN - Adanya prosedur yg menjamin bahan disimpan dan
dipindahkan dgn cara yg aman sesuai per. - Adnya prosedur yg menjelaskan persyaratan
pengendalian bahan yg dapat rusak atau
kedaluwarsa - Terdapat prosedur yg menjamin bahan dibuang dgn
cara aman sesuai per.
69- 9.3 BAHAN-BAHAN BERBAHAYA
- Prsh telah mendokumentasikan prosedur
penyimpanan, penanganan dan pemindahan bahan
berbahaya sesuai per. - MSDS yg komprehensif hrus dibuat
- Terdapat sistem intuk mengidentifikasi dan
pelebelan bahan berbahaya - Rambu peringatan bahaya dipampang sesuai
persyaratan per. dan standar - Terdapat prosedur terdokumentasi penanganan
secara aman bahan berbahaya - Pelatihan thd petugas yang menangani
7010. PENGUMPULAN DAN PENGGUNAAN DATA
- 10.1 CATATAN K3
- Prsh mempunyai prosedur untuk mengidentifikasikan,
mengumpulkan, mengarsipkan, memelihara dan
menyimpan catatan K3 - Undang-undang, peraturan, standar dan pedoman
teknis yg relevan dipelihara di tempat yg mudah
didapat - Terdapat prosedur yg menentukan persyaratan untuk
menjaga kerahasiaan catatan - Catatan untuk peninjauan ulang dan pemeriksaan
dipelihara - Catatan kompensasi kecelakaan dan rehabilitasi
kesehatan dipelihara - 10.2 DATA DAN PELAPORAN K3
- Data K3 yg terbaru dikumpulkan dan dianalisa
- Laporan rutin kinerja K3 dibuat dan diiformasikan
dlm prsh.
7111. AUDIT SMK3
- 11.1 AUDIT INTERNAL SMK3
- Audit SMK3 yg terjadwal dilaksanakan untuk
memeriksa kesesuaian kegiatan perencanaan dan
menentukan apakah kegiatan tsb efektif - Dilakukan oleh petugas yg kompeten dan independen
di prsh - Laporan audit didistribusikan kpd manajemen dan
petugas lain yg berkepentingan - Kekurangan yg ditemukan pd saat audit
dirpioritaskan dan dipantau untuk menjamin
dilakukan tindakan perbaikan
7212. PENGEMBANGAN KETRAMPILAN DAN KEMAMPUAN
- 12.1 STRATEGI PELATIHAN
- Telah dilakukan analisis kebutuhan pelatihan K3
- Rencana pelatihan K3 disusun bagi semua tingkatan
TK perusahaan - Pelatihan harus mempertimbangkan perbedaan
tingkat kemampuan dan keahlian - Pelatihan dilakukan oleh orang atau Badan
kompeten dan diakreditasi menurut ketentuan per. - Adanya fasilitas dan sumber daya yg memadai untuk
pelaksanaan pelatihan yg efektif - Prsh mendokumentasikan dan menyimpan catatan
seluruh pelatihan - Evaluasi dilakukan pada setiap sesi pelatihan
untuk menjamin peningkatan secara berkelanjutan - Program pelatihan ditinjau ulang secara teratur
untuk menjamin agar tetap relevan dan efektif
73- 12.2 PELATIHAN BAGI MANAJEMEN DAN SUPERVISOR
- Anggota manajemen eksekutif dan pengurus berperan
dlm pelatihan yg mencakup penjelasan tentang
kewajiban hukum dan prinsip dan pelaksanaan K3 - Manajer dan supervisor menerima pelatihan yg
sesuai dengan peran dan tanggung jawab ybs - 12.3 PELATIHAN BAGI TENAGA KERJA
- Pelatihan diberikan kpd semua TK termasuk TK baru
dan yg dipindahkan - Pelatihan diberikan bila terjadi perubahan sarana
produksi - Bila diperlukan diberikan pelatihan penyegaran
kpd semua TK
74- 12.4 PELATIHAN UNTUK PENGENALAN BAGI PENGUNJUNG
DAN KONTRAKTOR - Prsh mempunyai program pengenalan Kebijakan dan
Prosedur K3 untuk semua TK - Terdapat prosedur yg menetapkan untuk memberikan
taklimat (briefing) K3 kpd pengunjung dan mitra
kerja - 12.5 PELATIHAN KEAHLIAN KHUSUS
- Prsh mempunyai sistem untuk menjamin kepatuhan
thd persyaratan lisensi atau kualifikasi sesuai
dng per. Untuk melaksanakan tugas khusus,
melaksanakan pekerjaan atau mengoperasikan
peralatan
75TINGKAT PENERAPAN DAN KEBERHASILAN Tabel I
Kecil 64 kriteria Sedang 122 kriteria Besar 166 kriteria
0 59 Tindakan hukum Tindakan hukum Tindakan hukum
60 84 Bendera perak sertifikat Bendera perak sertifikat Bendera perak sertifikat
85 100 Bendera emas sertifikat Bendera emas sertifikat Bendera emas sertifikat
Lampiran IV
76Tabel II PEMBAGIAN KRITERIA TIAP TINGKAT
PENCAPAIAN PENERAPAN
No ELEMEN TINGKAT AWAL TINGKAT TRANSISI TINGKAT LANJUTAN
1 Pembangunan dan pemeliharaan komitmen 1.1.1 1.2.2 1.2.4 1.2.5 1.3.3 1.4.1 1.4.3 1.4.4 1.4.5 1.4.6 1.4.7 1.4.8 1.1.3 1.1.5 1.2.1 1.2.7 1.2.8 1.2.9 1.4.2 1.4.9 1.4.10 1.1.2 1.1.4 1.1.6 1.2.3 1.2.6 1.3.1 1.3.2
2 Strategi pendokumentasian 2.3.1 2.1.1 2.1.2 2.2.1 2.1.3 2.1.4 2.1.5 2.2.2 2.2.3 2.3.2
3 Peninjauan ulang desain dan kontrak 3.1.1 3.1.2 3.1.3 3.2.1 3.2.2 3.1.4 3.2.3 3.2.4
4 Pengendalian dokumen 4.1.1 4.1.2 4.2.1 4.1.3 4.1.4 4.2.2 4.2.3
5 Pembelian 5.1.1 5.2.1 5.1.2 5.1.3 5.1.4 5.3.1 5.3.2
6 Keamanan bekerja berdasarkan SMK3 6.1.1 6.1.2 6.1.3 6.1.5 6.1.7 6.1.8 6.2.1 6.3.2 6.4.1 6.4.2 6.4.3 6.4.4 6.5.2 6.5.3 6.5.4 6.5.6 6.5.7 6.5.8 6.7.1 6.7.3 6.7.5 6.8.1 6.8.2 6.1.4 6.1.6 6.2.2 6.2.3 6.2.4 6.2.5 6.3.1 6.5.1 6.5.5 6.5.9 6.6.1 6.6.2 6.7.2 6.7.6 6.7.7 6.1.9 6.7.4
7 Standar pemantauan 7.1.1 7.2.1 7.2.2 7.4.3 7.4.4 7.4.5 71.2 7.1.3 7.1.4 7.4.1 7.4.2 7.1.5 7.1.6 7.3.1 7.3.2
8 Pelaporan dan perbaikan 8.1.1 8.2.2 8.3.1 8.4.1 8.4.2 8.2.1 8.3.2 8.3.5 8.3.3 8.3.4 8.3.6
9 Pengelolaan material dan perpindahannya 9.1.1 9.1.2 9.2.1 9.2.3 9.3.1 9.3.2 9.3.3 9.3.4 9.1.3 9.3.5 9.3.6 9.1.4 9.2.2
10 Pengumpulan dan penggunaan data 10.1.1 10.1.2 10.1.3 10.1.5 10.2.1 10.1.4 10.2.2
11 Audit SMK3 11.1.1 11.1.2 11.1.13 11.1.4
12 Pengembangan ketrampilan dan kemampuan 12.2.1 12.2.2 12.3.1 12.4.1 12.5.1 12.1.2 12.1.3 12.1.4 12.1.5 12.1.6 12.3.2 12.4.2 12.1.1 12.1.7 12.1.8 12.3.3
77Sertifikasi SMK3
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
78SERTIFIKASI SMK3
79SERTIFIKASI SMK3
- Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat
pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3 - Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan
dilakukan oleh Badan Audit Independen melalui
proses audit SMK3 - Sertifikat SMK3 diberikan oleh Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi
80MEKANISME SERTIFIKASI SMK3
Disnaker
RTA
Badan Audit
Depnakertrans
Konfirmasi Jadwal
Ev An
Perusahaan
Audit Kesesuaian
Sertifikat
Laporan Audit
81Perusahaan Yang Diaudit
1996 - 2003
79
72
70
65
59
33
28
23
1996
1997
1998
1999
2000
2001
2002
2003
82(No Transcript)
83- Perusahaan berdasarkan jumlah tenaga kerja 2001
menurut UU No.7/1981 tentang Wajib Lapor
Ketanagakerjaan - Small ( 25 workers) 141.894 (83.70 )
- Medium (26 99 workers) 14.970 (8.83 )
- Large ( 100 workers) 12.660 (7.47 )
Total 169.524
- Jumlah tenaga kerja 91.65 jt
- Tenaga kerja wanita 33.06 jt (36,08)
- 45 TK dari sektor Pertanian
84HASIL AUDIT SMK3 TAHUN 2001-2003
85TINGKAT KEPATUHAN BERDASARKAN HASIL AUDIT SMK3
TAHUN 2001 - 2003
No Elemen Kriteria Yg Tdk Dipatuhi Kriteria Yg Tdk Dipatuhi Kriteria Yg Tdk Dipatuhi Perusahaan Perusahaan Perusahaan Perusahaan Perusahaan Perusahaan
No Elemen Kriteria Yg Tdk Dipatuhi Kriteria Yg Tdk Dipatuhi Kriteria Yg Tdk Dipatuhi Memenuhi (conformance) Memenuhi (conformance) Memenuhi (conformance) Tdk memenuhi (unconformance) Tdk memenuhi (unconformance) Tdk memenuhi (unconformance)
No Elemen 2001 2002 2003 2001 2002 2003 2001 2002 2003
1 Pembangunan pemeliharaan komitmen 14.76 14,68 12.89 20 25,42 26.58 80 74,58 73.42
2 Strategi pendokumentasian 7.73 7,77 6.31 38,6 33,39 46.84 61,4 66,10 53.16
3 Peninjauan ulang perancangan (desain) dan kontrak 3.04 3,02 2.37 78,6 62,71 69.62 21,4 37,29 30.38
4 Pengendalian dokumen 4.95 4,92 5.22 51,4 44,07 43.04 21,4 55,93 56.96
5 Pembelian 1.30 1,30 1.22 65,7 79,66 81.01 34,3 20,34 18.99
6 Keamanan bekerja berdasarkan SM K3 26.74 26,60 28.63 2,9 8,47 2.53 97,1 91,53 97.47
7 Standar pemantauan 8.51 8,72 8.55 30 30,51 22.78 70 69,49 77.22
8 Pelaporan dan perbaikan kekurangan 6.34 6,30 6.58 45,7 42,37 35.44 54,3 57,63 64.56
9 Pengelolaan material perpindahan 9.72 9,84 13.70 28.6 32,20 15.19 71,4 67,80 84.81
10 Pengumpulan dan penggunaan data 3.99 3,97 2.99 45,7 61,02 62.03 54,7 38,98 37.97
11 Audit SMK3 3.39 3,37 4.88 64,3 57,63 51.90 35,7 42,37 48.10
12 Pengembangan ketrampilan kemampuan 9.55 9,50 6.65 14,3 28,81 39.24 85,7 71,19 60.76
Jumlah kriteria yg tdk terpenuhi 1294 1158 1460
Jumlah perusahaan yg diedit Jumlah perusahaan yg diedit Jumlah perusahaan yg diedit Jumlah perusahaan yg diedit 70 72 79 70 72 79
86Terima kasih atas perhatiannya .