Title: PAJAK PENGHASILAN
1- PAJAK PENGHASILAN
- PASAL 22
- Muhammad Bahrul Ilmi, S.E
- Lecturer of Accounting Economic Faculty
- Solo Business School, STIE Surakarta
2PPh Pasal 22 termasuk salah satu jenis putpot
pajak (Withholding Tax)
3- Impor Barang
- Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan
oeh instansi pemerintah yang sumber dananya
berasal dari APBN atau APBD - Penjualan hasil prosuksi di dalam negeri yang
dilakukan oleh badan usaha yang bergerak dibidang
industri semen, kertas, baja dan industri
otomotif - Penjualan bahan-bahan untuk keperluan industri/
ekspor industri dan eksportir yang bergerak dalam
sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan
perikanan dari pedagang pengumpul - Penjualan hasil produksi yang dilakukan oelh
pertamina dan badan usaha lain yang bergerak
dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas - Penjualan barang yang tergolong mewah
- 1. Pesawat udara dan sejenisnya dengan harga
jual gt Rp. 20 M - 2. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual
gt 10 M - 3. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual gt 10
M dan luas - banguanan gt 500 m2
44. Apartemen dan sejenisnya denga harga jual gt 10
M dan/atau luas Bangunan gt 400 m2 5.
Kendaraan bermotor roda empat atau kurang dari 10
orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus
dan sejenisnya dengan harga jual gt 5 M atau
dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc
5- Bank Devisa dan Dirjen bea dan Cukai atas impor
Barang - Bendaharawan pemerintah
- BUMN dan BUMD
- Badan usaha yang bergerak dalam bidang industri
semen, rokok, kertas, baja dan industri otomotif - Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas,
dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak,
gas, dan pelumas - Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor
perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan
dari pedagang pengumpul - Wajib pajak badan yang melakukan penjualan barang
yang tergolong sangat mewah
6- PENGECUALIAN PPH PASAL 22
- Impor barang yang dinyatakan dengan SKB (Surat
Keterangan Bebas) pajak - Impor barang yang dibebaskan bea masuk
- Impor yangnyata-nyata untuk diekspor kembali
- Pembayaran yang jumlahnya maksimal Rp. 1 juta dan
bukan merupakan pembayaran yang terpecah-pecah - Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak,
listrik, gas, air minum/ PDAM dan benda-benda pos - Impor emas batang yang akan diproses untuk
diekspor kembali - Impor kembali (ekspor kemudian di impor)
- Pembayaran untuk pembelian gabah dan / berat oleh
BULOG
7KMK 254/KMK.03/2001 stdtd KMK 236/KMK.03/2003
Tentang Penunjukan Pemungut PPh Pasal 22, Sifat,
Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan
Pelaporan
Aktivitas/Kegiatan
Pemungut PPh Pasal 22
Impor barang
Bank Devisa dan DJBC
Pembayaran atas pembelian barang
DJA dan Bend. Pemerintah
BUMN dan BUMD
Pembelian barang yang dananya dari APBN/APBD
BI, BPPN, BULOG, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda
Indonesia, PT Indosat, Krakatau Steel, Pertamina,
dan Bank BUMN
Pembelian barang yang dananya dari APBN/D atau
non APBN/D
Industri semen, rokok, kertas, baja dan otomotif
Penjualan hasil produksi dalam negeri
Pertamina dan Badan Usaha lain yang bergerak
dalam bidang BBM dan gas
Penjualan hasil produksi
Pembelian bahan untuk keperluan industri atau
ekspor dari pedagang pengumpul
Industri dan eksportir yg bergerak dlm sektor
perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan
8Tarif dan Sifat PPh Pasal 22
Kegiatan Tarif Tarif Sifat
Impor Barang - Importir - API - Importir - non API 2,5 7,5 2,5 7,5 Tidak Final
Pembayaran atas pembelian barang 1,5 1,5 Tidak Final
Penjualan barang produksi Industri Semen Industri Rokok Industri Kertas Industri Baja Industri Otomotif 0,25 0,15 0,10 0,30 0,45 0,25 0,15 0,10 0,30 0,45 Final hanya untuk Penjualan oleh Industri rokok
Penjualan barang produksi oleh Pertamina dan Badan Usaha lain yang bergerak dalam bidang BBM dan Gas Premium Solar Premix/Super TT Minyak Tanah Gas LPG Pelumas PTM/SWST 0,25 -0,3 0,25 - 0,3 0,25 - 0,3 0,3 - 0 0,3 - 0 0,3 - 0 Khusus penyerahan kepada penyalur/ agen bersifat final
Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul 0,25 0,25 Tidak Final
9Nilai impor adalah nilai berupa uang yang menjadi
dasar penghitungan bea masuk yaitu Cost Insurance
and Freight (CIF) ditambah dengan bea masuk dan
pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan pabean di
bidang impor.
10