Title: SISTEM PENGELOLAAN PEMBANGUNAN
1PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
SISTEM PENGELOLAAN PEMBANGUNAN
OLEH Ir. H. Nurdin Mokoginta, MM (Kepala
BAPPPEDA Provinsi Gorontalo)
Disampaikan Pada Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan
Tingkat III (DIKLATPIM III) Angkatan I
Gorontalo, 23 Desember 2003
2Outline
- Pengertian dan Tujuan
- Proses Perencanaan Pembangunan
- Arah Kebijakan Pembangunan Provinsi Gorontalo
- Tahapan Mekanisme Penyusunan Anggaran
- Sistem Pengawasan, Monitoring, Pelaporan dan
Evaluasi
3PENGERTIAN DAN TUJUAN
4PENGERTIAN SISTEM PENGELOLAAN PEMBANGUNAN
- Suatu tata pola perumusan, pelaksanaan,
pengendalian pelaksanaan, evaluasi pasca
kebijaksanaan dan program-program pembangunan
secara jangka panjang, menengah dan operasional
tahunan
5TUJUAN
- Mewujudkan penyelenggaran pembangunan yang
berencana, tertahap dan berkesinambungan/berkelanj
utan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, dengan demikian pembangunan dapat
dilaksanakan secara serasi dan profesional.
6 Pengertian Pembangunan Berkelanjutan
(Sustainable Development) Mengupayakan
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial tanpa
mengganggu kelangsungan lingkungan hidup yang
sangat penting artinya bagi generasi sekarang dan
di masa depan Pembangunan berkelanjutan
menempatkan tiga pilar utama yang satu sama lain
saling terkait dan mendukung - Pembangunan
Ekonomi - Pembangunan Sosial - Pembangunan
Lingkungan Hidup
7PROSES PERENCANAAN PEMBANGUNAN
8 ALUR FUNGSI DOKUMEN PERENCANAAN DAERAH
- Alat ukur lembaga kontrol (DPRD/masyarakat)
dalam wujud akuntabilitas kinerja.
GBHN
PROPENAS
1 - 5 TAHUN
REPETADA
KESEJAHTERAA KEMAKMURAN MASYARAKAT
RENSTRA
POLDAS
PROPEDA
APBD
- Penjabaran Poldas (Visi dan Misi) yang memuat
20 Sektor sesuai kondisi Daerah
- Dokumen proses pencapaian tujuan yang terarah dan
terukur yang memuat visi dan misi Gubernur
- Kerangka Dasar yang menjadi harapan seluruh
masyarakat dan pemerintah
RENSTRA INSTANSI PERANGKAT DAERAH
- Proses pencapaian tujuan yang bersifat umum namun
terukur tentang arah kebijakan pembangunan
daerah
- Proses yang sudah jelas terukur dan spesifik
tentang arah kebijakan pembangunan daerah yang
diharapkan
9Siklus Dokumen Perencanaan
Anggaran Pembiayaan
INVESTASI SWASTA
PUSAT
RTRWN
Acuan Pembangunan
SWADAYA MASYARAKAT
GBHN
Kebijakan Khusus
- APBN
- Anggaran Pem Pusat
- Dana Perimbangan
- . Dana bagi hasil
- . Dana alokasi umum
- . Dana alokasi khusus
PROPENAS
RENSTRA
REPETA
INVESTASI SWASTA
RTRW PROP
SWADAYA MASYARAKAT
PROPEDA
RENSTRA
APBD PAD (Pendapatan Asli
Daerah) . Hasil pajak daerah . Hasil
retribusi daerah . Hasil perusahaan daerah
. Lain-lain Perimbangan Pinjaman daerah
Lain-lain
Kebijakan Khusus
PROPINSI
Perencanaan Teknis
REPETADA
INVESTASI SWASTA
RTRW PROP
SWADAYA MASYARAKAT
Kebijakan Khusus
APBD PAD (Pendapatan Asli
Daerah) . Hasil pajak daerah . Hasil
retribusi daerah . Hasil perusahaan daerah
. Lain-lain Perimbangan Pinjaman daerah
Lain-lain
PROPEDA
RENSTRA
KABUPATEN/ KOTA
Perencanaan Teknis
REPETADA
Rencana Strategis Pembangunan Kecamatan
KECAMATAN
Rencana/Usulan Masyarakat
DESA/ KELURAHAN
10GBHN
RENSTRA Departemen/LPND
PROPENAS
REPETA
APBN
RENSTRA Dinas/Non Dinas
REPETADA
POLDAS
PROPEDA
APBD
Operasionalisasi
Koordinasi
Acuan
Transfer
Penjabaran
Dituangkan
11(No Transcript)
12ALUR PELAKSANAAN PROGRAM
- IDENTIFIKASI POTENSI PERMASALAHAN
- PERENCANAAN STRATEGI
- PELAKSANAAN
- MONITORING DAN EVALUASI
- PENGENDALIAN
13SISTEM PERENCANAAN
- IDENTIFIKASI
-
- POTENSI SDM, TEKNOLOGI, EXISTING DAN
PERMASALAHAN
14POLDAS
- Dokumen Publik
- Kerangka dasar yang menjadi harapan seluruh
masyarakat dan Pemerintah - Proses pencapaian tujuan yang bersifat umum namun
terukur tentang arah kebijakan Pembangunan Daerah
15PROPEDA
- Landasan dan pedoman bagi Pemerintah dalam
melaksanakan pembangunan dan pelayanan
kemasyarakatan - Penjabaran Poldas (visi dan misi) yang memuat 20
sektor sesuai kondisi daerah
16RENSTRA
- Dokumen proses pencapaian tujuan yang terarah,
terukur dengan memperhitungkan potensi,peluang
dan kendala yang ada atau mungkin timbul - Proses yang jelas, terukur dan spesifik yang
mengandung visi, misi, tujuan, strategi dan
program yang realistik.
17REPETADA
- Alat ukur lembaga kontrol (DPRD / Masyarakat)
dalam wujud akuntabilitas kinerja. - Memuat rincian kegiatan yang akan dituangkan
dalam APBD
18A P B D
- PAD (Pendapatan asli daerah)
- - Hasil Pajak Daerah
- - Hasil Perusahaan Daerah
- - Lain-lain
- Perimbangan
- Pinjaman Daerah
- Lain-lain
19 ALUR PERENCANAAN DAN EVALUASI APBD
20ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PROVINSI GORONTALO
21(No Transcript)
22MISI
- Mewujudkan Sistim Demokrasi dan Supremasi Hukum
Melalui Praktek Penyelenggaraan Pemerintahan yang
Bersih, Transparan dan Profesional - Melakukan Restrukturisasi, Refungsionalisasi dan
Revitalisasi Lembaga-Lembaga Pemerintahan,
Kemasyarakatan, Adat Sebagai Wahana Ke Arah
Terwujudnya Entrepreneurial Government dan
Masyarakat Yang Mandiri. - Meningkatkan Peran Masyarakat Sebagai Mitra dan
Pelaku Utama Pembangunan Daerah
23KEBIJAKAN PEMBANGUNAN 2002 - 2006
10 BIDANG PEMBANGUNAN DALAM RENSTRA
1. Bidang Hukum dan Kepemerintahan yang Baik
(Good Governance)
2. Bidang Sosial Budaya, Pendidikan dan Agama
3. Bidang Ekonomi dan Pembangunan
4. Bidang Investasi Pengembangan Kawasan
5. Bidang Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga
Berencana
6. Bidang Komunikasi, Informasi dan Media
Massa
7. Bidang Politik dan Pemerintahan
8. Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
9. Bidang Ilmu dan Teknologi
10. Bidang Keamanan dan Ketertiban Umum
243 (TIGA) PROGRAM UNGGULAN
- Penataan Sumber Daya Manusia (SDM) mencakup
Peningkatan Kualitas, Penempatan Pejabat Sesuai
Keahliannya dan pengkaderan SDM Pemerintah yang
Mempunyai Spirit Entrepreneurship, Inovatif,
Cerdas dan Memiliki Dedikasi dan Pengabdian yang
Tinggi
- Menjadikan Gorontalo Sebagai Provinsi
Agropolitan, Provinsi yang Memiliki Kompotensi di
Bidang Pertanian
- Pengembangan Ekonomi Kelautan dengan Sasaran
Peningkatan Kinerja Sektor Perikanan dan
Pengembangan Wilayah Pesisir
25KONSEP PENGEMBANGAN KEDEPAN
SUMBER DAYA MANUSIA
1. Pengembangan Pendidikan Berbasis Kawasan
2. Peningkatan dan Pengembangan Pendidikan Luar
Sekolah (PLS)
3. Peningkatan dan Pengembangan SDM Aparatur
4. Pemberian Bea Siswa
5. Bantuan kepada Perguruan Tinggi
6. Peningkatan derajat kesehatan masyarakat
7. Perluasan Kesempatan Kerja di bidang pertanian
dan peternakan.
26PENGEMBANGAN PERTANIAN
1. Pengembangan kawasan komoditas.
2. Peningkatan Produksi dan Produktivitas
Pertanian dan Peternakan.
3. Peningkatan dan Pengadaan Sarana dan
Parasarana Pertanian.
4. Peningkatan dan Pengembangan Kelembagaan
Pertanian
5. Pengembangan teknologi pertanian
6. Pengembangan pembenihan padi
7. Intensifikasi dan Ekstensifikasi pertanian
(Jagung).
8. Pengembangan peternakan sapi, melalui
teknologi inseminasi (IB).
9. Pengembangan budidaya tanaman kakao.
27PENGEMBANGAN PERIKANAN
- Pengembangan Ekonomi Kelautan dengan Sasaran
Peningkatan Kinerja Sektor Perikanan dan
Pengembangan Wilayah Pesisir. - Pemberdayaan kelembagaan sosil ekonomi masyarakat
perikanan dan kelautan. - Peningkatan Pengendalian, Pengawasan dan
Konservasi Sumber daya Perikanan. - Pengembangan taksi mina bahari.
- Pengembangan laboratorium pengujian mutu hasil
ikan. - Intensifikasi pembudidayaan ikan.
- Pengembangan informasi pasar dan kemitraan bisnis
perikanan.
28Pengembangan Infrastruktur Daerah
1. Pembangunan dan Pemeliharaan
jalan/jembatan. 2. Pembangunan Jalan akses ke
sentra agropolitan dan etalase perikanan.
3. Pengembangan pelabuhan laut dan Bandar
udara. 4. Pengembangan jaringan komunikasi. 5.
Pengembangan jaringan irigasi.
29TAHAPAN MEKANISME PENYUSUNAN ANGGARAN
30Tahapan Penyusunan RAPBD Berdasarkan Keputusan
Mendagri No. 29 Tahun 2002
- Dasar Penyusunan
- Dokumen perencanaan (Poldas, Propeda, Renstra)
- Penjaringan Aspirasi (Rakorbang)
- Data Historis (Evaluasi)
- Kebijakan Pemerintah (Pengelolaan Keuangan)
- Pokok-pokok pikiran DPRD
DPRD PEMDA
I
RUMUSAN NOTA KESEPAKATAN
ARAH KEBIJAKAN UMUM APBD
PEMDA ( Tim Anggaran Eksekutif)
Tenaga Ahli
Tenaga Ahli
c
II
a
TIM ANGGARAN EKSEKUTIF
PANITIA ANGGARAN LEGISLATIF
STRATEGI DAN PRIORITAS APBD
konfirmasi dengan
arah dan kebijakan umum
APBD
d
- Dasar Penyusunan
- 1. Identifikasi kondisi yang Ada
- 2. Isu strategis
- . Tren ke depan
b
e
Dasar Penyusunan
RANCANGAN APBD
31I. Penyusunan Arah Kebijakan Umum RAPBD
Dalam rangka menyiapkan Rancangan APBD,
Pemerintah Daerah bersama-sama DPRD menyusun
Arah dan Kebijakan Umum APBD. Dasar penyusunan
arah dan kebijakan umum APBD adalah sebagai
berikut
(1) Arah dan Kebijakan Umum APBD pada
dasarnya adalah rencana tahunan yang merupakan
bagian dari rencana jangka menengah dan rencana
jangka panjang yang dimuat dalam Rencana
Strategis Daerah atau dokumen perencanaan
lainnya. (2) Untuk mengantisipasi adanya
perubahan lingkungan, Pemerintah Daerah dan DPRD
perlu melakukan penjaringan aspirasi masyarakat
untuk mengidentifikasi perkembangan kebutuhan
dan keinginan masyarakat. Penjaringan
aspirasi masyarakat dilakukan dengan berbagai
endekatan antara lain dengar pendapat, turun
lapangan, kuisioner, dialog interaktif, kotak
saran, kotak pos, telepon bebas pulsa,
web-site, inspeksi mendadak dan media massa.
32(3) Penyusunan arah dan kebijakan umum APBD juga
mempertimbangkan data historis mengenai
pencapaian kinerja pelayanan pada tahun-tahun
anggaran sebelumnya. (4) Disamping itu,
penyusunan arah dan kebijakan APBD disetiap
daerah harus memperhatikan kebijakan pengelolaan
keuangan daerah (Kebijakan Pemerintah). (5)
Konsep awal arah dan kebijakan umum APBD dapat
juga disusun berdasarkan pokok-pokok pikiran
DPRD.
Pemerintah Daerah dan DPRD dapat melibatkan
masyarakat pemerhati atau tenaga ahli untuk
penyusunan konsep arah dan kebijakan umum APBD.
Pemerintah Daerah dan DPRD membahas konsep arah
dan kebijakan umum APBD sehingga diperoleh
kesepakatan antara kedua pihak, dimana DPRD dalam
rapat pembahasan menyampaikan Pokok-Pokok
Pikiran. Hasil kesepakatan mengenai arah dan
kebijakan umum APBD selanjutnya dituangkan dalam
suatu Nota Kesepakatan yang ditandatangani
bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
33II. Strategi dan Prioritas APBD
Dalam penyusunan strategi dan prioritas APBD,
Daerah dapat melaksanakannya melalui mekanisme
sebagai berikut
a. Berdasarkan Arah dan Kebijakan Umum APBD,
Pemerintah Daerah melalui Tim Penyusun Anggaran
Eksekutif menyusun Strategi dan Prioritas
APBD. b. Tim Penyusun Anggaran Eksekutif dalam
menyusun strategi dan prioritas APBD sedapat
mungkin menggunakan berbagai sumber data dan
metode penyusunan yang memfokuskan pada
identifikasi kondisi yang ada, isu strategis,
trend kedepan dan Analisis SWOT untuk mencapai
target yang diharapkan dalam arah dan kebijakan
umum APBD. c. Tim Penyusun Anggaran Eksekutif
dalam mengembangkan strategi dan prioritas APBD
dapat melibatkan Tim Ahli. Untuk pertimbangan
kepraktisan, keterlibatan tim ahli pada saat
penyusunan konsep arah dan kebijakan APBD dapat
juga sekaligus terlibat dalam penyusunan
strategi dan prioritas APBD. d. Strategi
dan prioritas APBD yang telah disusun Tim
Anggaran Eksekutif, selanjutnya disampaikan
kepada Panitia Anggaran Legislatif untuk
konfirmasi kesesuaiannya dengan arah dan
kebijakan APBD yang telah disepakati
sebelumnya. a. Arah dan kebijakan umum serta
strategi dan kebijakan APBD selanjutnya menjadi
dasar bagi Tim Anggaran Eksekutif bersama-sama
Unit Organisasi Perangkat Daerah untuk
menyiapkan Rancanagn APBD.
e.
34Skedul Penyusunan Perencanaan Anggaran Daerah
35PENJABARAN ARAH KEBIJAKAN UMUM (AKU) DALAM 10
BIDANG PEMBANGUNAN YANG TERDAPAT PADA RENSTRA
PROVINSI GORONTALO
CONTOH PENJABARAN DALAM BIDANG EKONOMI DAN
PEMBANGUNAN SERTA UNIT TEKNIS YANG MELAKSANAKAN
36(No Transcript)
37EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Arah dan Kebijakan Umum
Unit Teknis
- Peningkatan produksi perikanan.
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia aparatur
dinas dan nelayan/pembudidaya ikan. - Peningkatan sarana dan prasarana perikanan.
- Peningkatan pengendalian, pengawasan dan
konservasi sumberdaya perikanan. - Peningkatan pemasaran eksport hasil perika-nan.
- Pemberdayaan kelembagaan sosial ekonomi
masyarakat perikanan dan kelautan. - Peningkatan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau
kecil. - Peningkatan pengembangan desa nelayan.
-
Dinas Perikanan dan Kelautan
38EKONOMI DAN PEMBANGUNAN
Arah dan Kebijakan Umum
Unit Teknis
- Pengembangan alat dan sistem pertanian tana-man
pangan dan hortikultura. - Pemberdayaan kelembagaan P3A.
- Pengembangan sarana dan prasarana usaha
pertanian. - Pengembangan agrobisnis tanaman pangan.
- Pengembangan agrobisnis hortikultura.
- Peningkatan dan pengelolaan pemasaran hasil
pertanian. - Peningkatan pasca panen dan pengolahan ha-sil.
- Penumbuhan dan pengembangan UP3HP.
- Peningkatan promosi produk hasil pertanian.
-
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
39PENGAWASAN, MONITOR, PELAPORAN DAN EVALUASI
40PENGAWASAN
ASPEK PENTING DALAM PROSES PELAKSANA RENCANA
TUJUANNYA MENGUSAHAKAN PELAKSANAAN BERJALAN
SESUAI DENGAN YANG DIRENCANAKAN
41SIFAT PENGAWASAN BERUPA KOORDINASI PENGENDALIAN
KESERASIAN DAN SALING HUBUNGAN ANTARA BERBAGAI
VARIABEL VARIABEL SOSIAL EKONOMI DALAM
MASYARAKAT DAN KEBIJAKSANAAN-KEBIJKASANAAN DAN
PROGRAM PEMBANGUNAN
PENINGKATAN SISTEM PELAPORAN WILL REQUIRE THE
OPERATING AGENCIES TO KEEP ADEQUATE ACCOUNTS AND
RECORDS, REQUIRE THEM TO KEEP ON TOP OF THEIR
OWN ACTIVITIES, SO TO SPEAK, AND GIVE THEM THE
AWARENES THAT THEIR PERFORMANCE IS BEING
CAREFULLY WATCHED
42SISTEM MONITORING
- MENGINDENTIFIKASI TINDAKAN-TINDAKAN KOREKTIF
DALAM PELAKSANAAN PROGRAM DAN PROYEK PEMBANGUNAN
SEDINI MUNGKIN - MENDUKUNG USAHA (PENYEMPURNAAN) PERENCANAAN
BERIKUTNYA DENGAN MENYEDIAKAN INFORMASI TENTANG
STATUS PERKEMBANGAN SESUATU PROGRAM ATAU PROYEK
PEMBANGUNAN
43- BENCHMARKING YAITU UKURAN-UKURAN PELAKSANAAN
KEMAJUAN FISIK - MEASUEMENT STANDARD YAITU CARA CARA STANDAR
PENGUKURAN
PELAPORAN DIUSAHAKAN SECARA SELEKTIF dan
BERDASARKAN KRITERIA-KRITERIA TERTENTU.
- SUMBER PELAPORAN
- PROYEK MASING-MASING
- DEPARTEMEN UNTUK PROGRAM NASIONAL
- BADAN BLN ATAU PEMERINTAH DAERAH
44KEGIATAN USAHA MONITORING
- ADANYA SISTEM PELAPORAN,
- MEMBERIKAN PETUNJUK YANG PERLU BAGI TINDAKAN
KOREKTIF ATAU PERENCANAAN BERIKUTNYA - DATA PADA LAPORAN PADA UMUMNYA ADALAH
- PELAKSANAAN MANAJEMEN
- PENCAPAIAN SASARAN FISIK
- PENCAPAIAN PELAKSANAAN PEMBIAYAAN
- PENCAPAIAN SASARAN FINGSIONAL
45DATA YANG DIPERLUKAN BERSIFAT
- KHUSUS PROYEK
- INSTITUSIONAL PELAKSANAAN PROYEK-PROYEK PADA
UMUMNYA
46MEKANISME PELAPORAN PELAKSANAAN ANGGARAN TUGAS
DEKONSENTRASI
47Terima Kasih