Title: WEWENANG, TUGAS DAN FUNGSI
1INVENTARISASI DAN PENGHAPUSAN
Oleh Bambang Wisnu Handoyo DINAS PENDAPATAN,
PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET PROVINSI DAERAH
ISTIMEWA YOGYAKARTA
2Dasar Hukum Pengelolaan Barang Daerah
- UU No. 1/2004 Perbendaharaan Negara
- PP No. 24/2005 Standar Akuntansi Pemerintahan
- PP No. 58/2005 Pengelolaan Keuangan Daerah
- PP No. 6 /2006 Pengelolaan Barang Milik Negara
/Daerah - PP No. 38/2008 Perubahan atas PP No. 6/2006
- Perpres No.54 Th 2010 yang diperbaru dgn Perpres
No. 70 Th 2012 tentang Tatacara Pengadaan Barang
dan Jasa - Permendagri No. 13/2006 Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. - Permendagri No. 17/2007 Pedoman Teknis
Pengelolaan BMD - Perda tentang Pengelolaan BMD
3SIKLUS PENGELOLAAN BARANG DAERAH (PERMENDAGRI
NO.17 THN.2007)
STD SARANA PRASR. PERKANTRN
STD HARGA
PENERIMAAN, PENYIMPANAN PENYALURAN
PENGGUNAAN
PENATAUSAHAAN
PENGADAAN
PEMANFAATAN
PERENCANAAN KEB. DAN PENGANGGARAN
PENGAMANAN PEMELIHARAAN
PENGELOLAAN
PENILAIAN
TUNTUTAN GANTI RUGI
PENGHAPUSAN
PEMBIAYAAN
PEMINDAH TANGANAN
PEMBINAAN, PENGAWASAN, PENGENDALIAN
4 PERBEDAAN
KARAKTERISTIK Pengurusan Uang
Pengurusan Barang
- Menerus sampai dihapus
- Macam yg diurus banyak
- Nilainya relatif besar
- Sedikit yang berminat
- Fas, perhat kurang,
- Satu Tahun Anggaran
- Macam yang diurus sedikit
- Nilainya relatif kecil
- Banyak yang berminat
- Fas,perhat oke,..
5PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
PERMENDAGRI No.17 thn 2007
- Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
- Pengadaan
- Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran
- Penggunaan
- PENATAUSAHAAN
- Pemanfaatan
- Pengamanan dan pemeliharan
- PENILAIAN
- PENGHAPUSAN
- PEMINDAHTANGANAN
- Pembinaan, pengawasan dan pengendalian
- Pembiayaan
- Tuntutan Ganti Rugi
6Keuntungan Pengelolaan BMD
- Meningkatkan Pengurusan dan Akuntabilitas barang
- Meningkatkan manajemen layanan publik
- Meningkatkan manajemen resiko
- Meningkatkan efesiensi keuangan
- Meningkatkan PAD
- Sebagai pertanggung jawaban pimpinan (pengguna
anggaran dan kuasa pengguna anggaran)
7 Aset Daerah
- Aset lancar
- Uang kas
- Uang di bank
- Piutang
- Persediaan
- Investasi
- Aset tetap
- Tanah
- Mesin dan Peralatan
- Gedung dan Bangunan
- Jalan, Irigasi dan Jaringan
- Aset Tetap lainnya
- Konstruksi dalam pengerjaan
- Aset Lainnya
- Aset tak berwujud
- Tagihan penjualan angsuran
- Tuntutan GR
- Kemitraan dengan pihak ketiga
- Aset lain-lain
8Pengertian Barang Daerah
- BMD merupakan bagian dari aset pemerintah Daerah
yang berwujud. - BMD meliputi
- barang yang dibeli atau diperoleh atas beban
APBD dan - barang yang berasal dari perolehan lainnya yang
sah - barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau
yang sejenis - barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari
perjanjian/kontrak - barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan
undang-undang atau - barang yang diperoleh berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. - (Pasal 3 PMD17/2007)
9BUPATI SELAKU PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLA AN
BARANG DAERAH
SEKDA SELAKU PENGELOLA
PPKD SELAKU PEM BANTU PENGELOLA
KA SKPD SELAKU PENGGUNA
PENGURUS BARANG
PENYIMPAN BARANG
10KEPALA SKPD sebagai PENGGUNA BARANG
- Mengajukan rencana kebutuhan barang
- Mengajukan permohonan penetapan status untuk
penguasaan dan penggunaan barang - Melakukan pencatatan dan inventarisasi
- Menggunakan barang untuk operasional
- Mengamankan dan memelihara
- Mengajukan usul pemindah tanganan
- Melakukan pengawasan dan pengendalian
- Menyusun laporan barang
11Penatausahaan
- PEMBUKUAN
- Mencatat pada daftar barang yang disediakan
secara teratur dan menyimpan bukti kepemilikannya - INVENTARISASI
- Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMD, yang
hasilnya disampaikan kepada Pengelola Barang - Persediaan dan Konstruksi Dalam Pengerjaan
dilaksanakan inventarisasi oleh Pengguna Barang
setiap tahun anggaran - Laporan hasil inventarisasi disampaikan kepada
Pengelola Barang - PELAPORAN
- Pengguna Barang menyampaikan LBPS dan LBPT
kepada - Pengelola Barang
- Pengelola Barang menyusun Laporan BMD untuk
NERACA - DAERAH.
12Pelaksanaan Penatausahaan ?
1. Penatausahaan barang milik daerah merupakan
kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi
dan pelaporan 2. Pengguna barang daerah harus
melakukan pendaftaran dan pencatatan barang milik
daerah ke dalam daftar barang pengguna dan daftar
kuasa pengguna sesuai dengan penggolongan dan
kodefikasi inventaris barang milik daerah 3.
dokumen kepemilikan barang milik daerah berupa
tanah dan/atau bangunan disimpan oleh pengelola
dan 4. dokumen kepemilikan selain tanah dan/atau
bangunan disimpan oleh pengguna.
13Rangkaian Kegiatan Pembukuan
- 1. Pengguna barang wajib melakukan pendaftaran
dan pencatatan BMD ke dalam Daftar Barang
Pengguna (DBP)/Daftar Barang Kuasa Pengguna
(DBKP). - 2. Pengguna barang dalam melakukan pendaftaran
dan pencatatan sesuai format - Kartu Inventaris Barang (KIB) A Tanah,
- 2) Kartu Inventaris Barang (KIB) B Peralatan
dan Mesin, - 3) Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan
Bangunan, - 4) Kartu Inventaris Barang (KIB) D Jalan, Irigasi
dan Jaringan - 5) Kartu Inventaris Barang (KIB) E Aset Tetap
Lainnya, - 6) Kartu Inventaris Barang (KIB) F Konstruksi
dalam Pengerjaan dan Kartu Inventaris Ruangan
(KIR). - 3. Pembantu pengelola melakukan koordinasi dalam
pencatatan dan pendaftaran BMD ke dalam Daftar
Barang Milik Daerah (DBMD).
14ASET TETAP P.P. 24 THN 2005 TTG SAP
- Tanah
- Peralatan dan mesin
- a. Alat-alat besar.
- b. Alat-alat angkutan
- c. Alat-alat bengkel dan alat ukur
- d. Alat-alat pertanian/peternakan
- e. Alat-alat Kantor dan Rumah Tangga.
- f. Alat Studio dan alat komunikasi
- g. Alat-alat kedokteran
- h. Alat-alat laboratorium.
- i. Alat Keamanan
- Gedung dan bangunan
- a. Bangunan gedung.
- b. Bangunan Nomumen
- Jalan, irigasi dan jaringan
- a. Jalan dan Jembatan.
- b. Bangunan air/irigasi
- c. Instalasi.
- d. Jaringan
15I N V E N T A R I S A S I
KEGIATAN/TINDAKAN UTK MELAKUKAN
I
- PERHITUNGAN
- PENGURUSAN
- PENYELENGGARAAN
- PENGATURAN
- PENCATATAN DATA DAN
- PELAPORAN BMD DLM PEMAKAIAN
SELURUH BRG YG DIMILIKI PEMDA YG PENGGUNAANNYA
LEBIH DARI SATU TAHUN DICATAT DLM BUKU INVENTARIS
II
DARI KEGIATAN INVENTARISASI DISUSUN BUKU
INVENTARIS
16- PENGENDALIAN, PEMANFAATAN, PENGAMANAN
- DAN PENGAWASAN SETIAP BRG
- USAHA UTK MENGGUNAKAN, MEMANFAATKAN
- SETIAP BRG SCR MAKSIMAL SESUAI TUJUAN DAN
- FUNGSINYA MASING-MASING
- MENUNJANG PELAKS TGS PEMERINTAHAN
PERAN FUNGSI
DILAKS DGN TERTIB, TERATUR BERKELANJUTAN,
BERDSRKAN DATA YG BENAR, LENGKAP AKURAT
B.I.
- PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN
- PENGADAAN
- PENERIMAAN, PENYIMPANAN DAN PENYALURAN
- PENGGUNAAN
- PENATAUSAHAAN
- PEMANFAATAN
- PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
- PENGHAPUSAN
- PEMINDAHTANGANAN
- PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
- PEMBIAYAAN
INFORMASI
17Siapa Pelaksana Inventarisasi ?
1. Pengelola dan pengguna melaksanakan sensus BMD
setiap 5 (lima) tahun sekali untuk menyusun Buku
Inventaris dan Buku Induk Inventaris beserta
rekapitulasi barang milik pemerintah daerah. 2.
Pengelola bertanggung jawab atas pelaksanaan
sensus BMD, ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Daerah. 3. Pengguna menyampaikan hasil sensus
kepada pengelola paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah selesainya sensus. 4. Pembantu Pengelola
menghimpun hasil inventarisasi BMD. 5. Barang
milik daerah yang berupa persediaan dan
konstruksi dalam pengerjaan dikecualikan dari
Sensus BMD
18PELAPORAN ?
1. Pengguna menyusun laporan barang semesteran
dan tahunan dan disampaikan kepada Kepala Daerah
melalui pengelola. 2. Pembantu Pengelola
menghimpun laporan tersebut menjadi Laporan
Barang Milik Daerah (LBMD). 3. Laporan Barang
Milik Daerah digunakan sebagai bahan untuk
menyusun neraca Pemerintah Daerah.
19KIB A ( TANAH )
- Tanah Perkampungan, Tanah Pertanian, Tanah
Perkebunan, Kebun Campuran, Hutan, Tanah Kolam
Ikan, Danau/ Rawa, Sungai, Tanah Tandus/Rusak,
Tanah Alang-Alang dan Padang Rumput, Tanah
Penggunaan Lain, Tanah Bangunan dan Tanah
Pertambangan, tanah badan jalan dan lain-lain
sejenisnya.
20KIB B. (PERALATAN DAN MESIN)
- a) alat-alat besar
- b) alat-alat angkutan
- c) alat-alat bengkel dan alat ukur
- d) alat-alat pertanian/peternakan
- e) alat-alat kantor dan rumah tangga
- f) alat studio dan alat komunikasi
- g) alat-alat kedokteran
- h) alat-alat laboratorium
- i) alat-alat keamanan
21KIB C (GEDUNG DAN BANGUNAN)
- a) bangunan gedung
- b) bangunan monumen
22KIB D. (JALAN, IRIGASI DAN JARINGAN)
- a) jalan dan jembatan
- b) bangunan air/irigasi
- c) instalasi
- d) jaringan
23KIB E. (ASET TETAP LAINNYA)
- a) buku dan perpustakaan
- b) barang bercorak kesenian/kebudayaan
- c) hewan/ternak dan tumbuhan
24KIB F.
- KONSTRUKSI DALAM PENGERJAAN
25TANGGUNGJAWABINVENTARISASI BARANG MILIK DAERAH
- KARO PERLENGKAPAN/UNIT PENGELOLA BMD KRN
JABATANNYA ADALAH PEMBANTU KUASA BARANG DLM
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN BARANG PADA
UNIT/SKPD. - MENYUSUN BUKU INDUK INVENTARIS YG MERUPAKAN
KOMPILASI DARI BUKU INVENTARIS UNIT-UNIT. - UNIT/SKPD MEMBUAT BUKU INVENTARIS YG MEMUAT
CATATAN DATA BARANG PADA UNIT/SKPD YG
BERSANGKUTAN.
26- B.I.
- B.I.I
- KIB (A,B,C,D,E,F)
- KIR
KEGIATAN PENCATATAN
PELAKS. INV
- B.I. DAN REKAP 5 THN
- DAFTAR MUTASI
- BRG DAN REKAP 1 THN
KEGIATAN PELAPORAN
27PENYIMPAN BARANG DAN PENGURUS BARANG ?
Penyimpan barang milik daerah adalah
pegawai yang diserahi tugas untuk menerima,
menyimpan, dan mengeluarkan barang. Pengurus
barang milik daerah adalah pegawai yang diserahi
tugas untuk mengurus barang daerah dalam proses
pemakaian yang ada di setiap satuan kerja
perangkat daerah/unit kerja.
28Inventarisasi
Tahapan Inventarisasi
Tujuan Inventarisasi
Untuk mengetahui jumlah, nilai/harga, kondisi dan
kebera-daaan seluruh barang inventaris secara
nyata yang dimiliki/dikuasai Unit Kerja dalam
rangka tertib administrasi perlengkapan.
- Persiapan
- Pelaksanaan
- Pelaporan
- Tindak lanjut
291. Persiapan
- Membentuk Tim
- Menyiapkan database
- Menyiapkan Peta Lokasi
- Menyiapkan Denah Ruangan
- Merancang Formulir
- Formulir Inventarisasi/Sensus
- Formulir Laporan Hasil Inventarisasi/Sensus
- Formulir Barang Tidak Ketemu
- Merancang Kebutuhan
- SDM/Personil
- Sarana/Prasarana
- Alokasi waktu Pelaksanaan
302. Pelaksanaan
- Membagi Wilayah Kerja Tim
- Pengelompokam Tim sesuai kebutuhan/Lokasi
- Melaksanakan Inventarisasi/Sensus
- Database ada Barang juga ada
- Database ada Barang tidak ada
- Database tidak ada Barang ada
- Penilaian
- Pengkodean
31INVENTARISASI/SENSUSBARANG MILIK DAERAH
O P N A M E FISIK
KIR
BI
BARANG MILIK DAERAH
KIB A-F
KIB A-F
LAPORAN HASIL INVENTARISASI
323. Pelaporan
- Verifikasi dan Validasi
- Kelengkapan
- Kebenaran
- Entry data
- Review
- Revisi
- Printing
- Labeling
33Kriteria Kondisi Aset Tetap
Barang Bergerak
Rusak Berat (RB)
Baik (B)
Rusak Ringan (RR)
Apabila kondisi barang tersebut masih dalam
keadaan utuh tetapi kurang berfungsi dengan baik.
Untuk berfungsi dengan baik memerlukan perbaikan
ringan dan tidak memerlukan penggantian bagian
utama/komponen pokok.
Apabila kondisi barang tersebut tidak utuh dan
tidak berfungsi lagi atau memerlukan perbaikan
besar/penggantian bagian utama/komponen pokok,
sehingga tidak ekonomis untuk diadakan perbaikan/
rehabilitasi.
Apabila kondisi barang tersebut masih dalam
keadaan utuh dan berfungsi dengan baik
34Kriteria Kondisi Aset Tetap
Barang Tidak Bergerak - Tanah
Baik (B)
Rusak Ringan (RR)
Rusak Berat (RB)
Apabila kondisi tanah tersebut siap dipergunakan
dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
Apabila kondisi tanah tersebut karena sesuatu
sebab tidak dapat dipergunakan dan/atau
dimanfaatkan dan masih memerlukan
pengolahan/perlakuan (misalnya pengeringan,
pengurugan, perataan dan pemadatan) untuk dapat
dipergunakan sesuai dengan peruntukannya
Apabila kondisi tanah tersebut tidak dapat lagi
dipergunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan
peruntukannya karena adanya bencana alam, erosi
dan sebagainya.
35Kriteria Kondisi Aset Tetap
Barang Tidak Bergerak - Jalan dan Jembatan
Baik (B)
Rusak Ringan (RR)
Rusak Berat (RB)
Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam
keadaan utuh dan berfungsi dengan baik
Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam
keadaan utuh namun memerlukan perbaikan ringan
untuk dapat dipergunakan sesuai dengan fungsinya
Apabila kondisi fisik barang tersebut dalam
keadaan tidak utuh/tidak berfungsi dengan baik
dan memerlukan perbaikan dengan biaya besar.
36Kriteria Kondisi Aset Tetap
Barang Tidak Bergerak - Bangunan
Baik (B)
Rusak Ringan (RR)
Rusak Berat (RB)
Apabila bangunan tersebut utuh dan tidak
memerlukan perbaikan yang berarti kecuali
pemeliharaan rutin.
Apabila bangunan tersebut masih utuh, memerlukan
pemeliharaan rutin dan perbaikan ringan pada
komponen-komponen bukan konstruksi utama.
Apabila bangunan tersebut tidak utuh dan tidak
dapat dipergunakan lagi.
37PENGELOMPOKANBARANG MILIK/KEKAYAAN DAERAH
ASET TETAP
38PENGHAPUSANPSL 53
PENGURUS BARANG
39ALASAN / DASAR PENGHAPUSAN BARANG
BARANG TIDAK BERGERAK
BARANG BERGERAK
A. PERTIMBANGAN TEKNIS - SCR FISIK TDK DPT
DIGUNAKAN - AKIBAT MODERNISASI - TELAH
MELAMPAUI BATAS WAKTU - KRN PENGGUNAAN
MENGALAMI PERUB DSR SPESIFIKASI B. PERTIMBANGAN
EKONOMI - KRN BERLEBIH - SCR EKONOMIS
LEBIH UNT APABILA DIHAPUS C. KARENA
HILANG - KESALAHAN KELALAIAN BEND. BRG / P.
BRG - MATI BAGI TANAMAN/HEWAN TERNAK -
KARENA KECELAKAAN
- TIDAK DAPAT DIGUNAKAN SCR OPTIMAL
- TERKENA PLANOLOGI KOTA
- KEBUTUHAN ORGANISASI
- PENYATUAN LOKASI DLM RANGKA EFISIENSI
- PERTIMB DLM RANGK STRAT HANKAM
- RUSAK BERAT, TERKENA BENCANA
40PROSES PENGHAPUSAN
TERMASUK KEND. DINAS OPERASIONAL
KDH
PEMBENTUKAN PAN.PENGHPS DGN SK.KDH
PERMOHONAN PERSTJ DPRD DILAMPIRI B.A
UNIT SATKER
KDH (RO/BAG PERLENGKAPAN)
PERSTJN DPRD
(KHUSUS KEND BANGUNAN)
- ANGGOTA PANITIA
- ASISTEN YG MEMBIDANGI
- RO / BAG PERLENGKAPAN
- RO / BAG KEUANGAN
- RO / BAG HUKUM
- KADIS / INSTANSI TEKNIS
- KA UNIT / KARO / KABAG TERKAIT
- KA UNIT / PEMAKAI BARANG
SK KDH TTG PENGHAPUSAN
KHUSUS ALAT KTR RT
TELITI BRG YG RUSAK, DLL BAIK DARI SEGI KEPMLK,
ADM, PENGGUNAAN, PEMBIAYAAN, PEMELIHARAAN/PERBAIKA
N, DLL
- LELANG UMUM.
- LELANG TERBATAS ? SK KDH
- TTG PAN LELANG.
- DISUMBANGKAN / DIHIBAHKAN,
- DIMUSNAHKAN.
B.A HSL PENELITIAN DGN LAMPIRAN DATA
KERUSAKAN, LAPORAN HILANG KEPOLS, SRT. KET SEBAB
KEMATIAN, HSL PENGUJIAN DARI INSTANSI.TEKNIS, DLL
41Penghapusan
- Dalam hal barang sudah tidak berada pada pengguna
atau kuasa pengguna barang, beralih
kepemilikannya, terjadi pemusnahan, atau sebab
sebab lainnya - Pemusnahan barang dilakukan oleh pengguna barang
sepengetahuan pengelola barang setelah mendapat
persetujuan dari kepala daerah - Penghapusan barang milik Daerah
- barang tidak bergerak seperti tanah dan/atau
bangunan ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD - barang-barang inventaris lainnya selain tanah
dan/atau bangunan sampai dengan Rp.
5.000.000.000,-00 (lima milyar rupiah) dilakukan
oleh Pengelola setelah mendapat persetujuan
Kepala Daerah.
42Pemindahtanganan
- Pengalihan kepemilikan sebagai tindak lanjut dari
penghapusan - Pemindahtanganan tanah dan bangunan serta selain
tanah dan bangunan senilai gt5milyar rupiah harus
dengan persetujuan DPRD yang diajukan oleh kepala
daerah - Pemindahtanganan tanah dan bangunan tanpa
persetujuan DPRD jika - Tidak sesuai lagi dengan peruntukan tata ruangnya
- Anggaran pengganti telah tersedia
- Diperuntukkan bagi pegawai negeri
- Diperuntukkan untuk kepentingan umum
- Dikuasai oleh negara berdasarkan keputusan
pengadilan dan berkekuatan hukum
43PEMINDAHTANGANANPSL 56
44PEMINDAHTANGANAN(Psl 57,Permendagri 17 Thn 2007)
Penjualan
BENTUK-BENTUK PEMINDAHTANGANAN
Tukar Menukar
Hibah
Penyer Modal Daerah
Pemindahtanganan adalah Pengalihan kepemilikan
sebagai tindak lanjut penghapusan
45Ada Penilaian dalam Pemindahtanganan
- Penilaian Barang Milik Daerah dilakukan dalam
rangka penyusunan neraca pemerintah daerah,
pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik
daerah - Penetapan nilai barang milik daerah dalam rangka
penyusunan neraca, berpedoman pada Standar
Akuntasi Pemerintah
46- Pemindahtangan BMD ditetapkan dg kep
Bupati/Gubernur stl mendpt persetujuan DPRD
untuk - Tanah dan/ atau bangunan
- Selain tanah dan/ atau bangunan yg nilainya
diatas Rp 5 M - Pemindahtangan BMD tidak memerlukan persetujuan
DPRD apabila - 1. Tanah dan/ atau bangunan yang
- Tidak sesuai dg tata ruang wilayah atau penataan
kota - Harus dihapuskan karen dana pengganti sudah
tersedia di APBD - Diperuntukkan bagi PNS
- Diperuntukkan bagi kepentingan umum
- Dikuasai negara berdasarkan keputusan pengadilan
yg jika status kepelikan dipertahankan tidak
layak sec ekonomis - 2. Selain tanah dan/ atau bangunan yg nilainya
ltRp 5 M - Pemidahtangan BMD selain tanah dan/ bangunan
bernilai s/d Rp 5 M ditetapkan oleh pengelola stl
mendpt persetujuan bupati/Gubernur
47- Terima Kasih
- Semoga bermanfaat