HUKUM PERUSAHAAN - PowerPoint PPT Presentation

About This Presentation
Title:

HUKUM PERUSAHAAN

Description:

hukum perusahaan pengertian tidak ada definisi dalam kuhd unsur-unsur: kegiatan terus-menerus terang-terangan bertindak keluar mencari keuntungan melakukan pembukuan ... – PowerPoint PPT presentation

Number of Views:112
Avg rating:3.0/5.0
Slides: 13
Provided by: Microsoft59
Category:

less

Transcript and Presenter's Notes

Title: HUKUM PERUSAHAAN


1
HUKUM PERUSAHAAN
2
PENGERTIAN
  • TIDAK ADA DEFINISI DALAM KUHD
  • UNSUR-UNSUR
  • KEGIATAN TERUS-MENERUS
  • TERANG-TERANGAN BERTINDAK KELUAR
  • MENCARI KEUNTUNGAN
  • MELAKUKAN PEMBUKUAN

3
PERUSAHAAN PERORANGAN
  • ADALAH PERUSAHAAN YANG DIMILIKI SEORANG PENGUSAHA
    DIMANA IA BERTANGGUNGJAWAB SEGALA UNTUNG DAN RUGI
    SECARA PENUH
  • TIDAK BERBADAN HUKUM
  • DIKELOLA DAN DIURUS OLEH PEMILIK DAN ANGGOTA
    KELUARGA
  • KEUNTUNGAN PADA UMUMNYA HANYA UNTUK MEMENUHI
    KEBUTUHAN HIDUP SEHARI-HARI
  • TIDAK MEMERLUKAN IZIN KHUSUS (MIS. SIUP)
  • CONTOH USAHA DAGANG KELILING / PKL

4
PERSEKUTUAN PERDATA
  • PENGERTIAN ADALAH PERJANJIAN DIMANA 1 ORANG ATAU
    LEBIH MEMBAGI KEUNTUNGAN YANG TERJADI KARENANYA
  • UNSUR
  • PERJANJIAN / PERSETUJUAN SEBAGAI SYARAT UTAMA
  • PEMASUKAN MODAL / INBRENG (MONEY CAPITAL, RIEL
    GOOD CAPITAL MAUPUN MANAGERIAL SKILL)
  • PEMBAGIAN KEUNTUNGAN (TIDAK BOLEH DITENTUKAN OLEH
    1 ORANG, DAPAT BERDASAR PADA INBRENG, TIDAK BOLEH
    DIPERJANJIKAN KEUNTUNGAN DAN ATAU KERUGIAN HANYA
    UNTUK SATU ORANG)
  • BERAKHIRNYA PERSEKUTUAN PERDATA
  • JANGKA WAKTU HABIS
  • SELESAINYA OBJEK / TUJUAN
  • KEHENDAK PARA PIHAK
  • SALAH SATU MENINGGAL
  • PUTUSAN PENGADILAN

5
FIRMA
  • PENGERTIAN PEREKUTUAN YANG DIDIRIKAN UNTUK
    MENJALANKAN SUATU PERUSAHAAN DI BAWAH SATU NAMA,
    DIMANA ANGGOTANYA BERTANGGUNGJAWAB LANGSUNG
    DENGAN PIHAK III
  • TANGGUNGJAWAB SECARA TANGGUNG-RENTENG
  • DILAKUKAN PENDAFTARAN DI PENGADILAN NEGERI DIMANA
    FIRMA BERDOMISILI DAN DIUMUMKAN DALAM BERITA
    NEGARA RI
  • APABILA TIDAK DIDAFTAR, MAKA DIANGGAP SEBAGAI
    PERSEKUTUAN PERDATA

6
FIRMA KOMANDITER (CV)
  • ADALAH PERSEKUTUAN FIRMA YANG MEMILIK SATU ATAU
    BEBERAPA ORANG SEKUTU KOMANDITER
  • TERDAPAT 2 PIHAK
  • SEKUTU KOMPLEMENTER BERTUGAS MENJALANKAN
    PERUSAHAAN DAN BERTANGGUNGJAWAB RENTENG TERHADAP
    PIHAK III
  • SEKUTU KOMANDITER PIHAK YANG HANYA MENYERAHKAN
    MODAL, TIDAK IKUT CAMPUR DALAM PENGURUSAN, DAN
    HANYA BERTANGGUNGJAWAB SEBATAS PADA APA YANG
    DIMASUKKAN. DISEBUT DENGAN SEKUTU PASIF (SLEEPING
    PATNERS)

7
JENIS CV
  • CV DIAM-DIAM APABILA ORANG LUAR TIDAK MENGETAHUI
    JIKA ADA HUBUNGAN ANTARA SEKUTU FIRMA /
    KOMPLEMENTER DENGAN COMANDITER
  • CV TERANG-TERANGAN APABILA PERJANJIAN OTENIK,
    DIDAFTARKAN KE PENGADILAN NEGERI DAN DIUMUMKAN KE
    BERITA NEGARA SEHINGGA DIKETAHUI MASYARAKAT

8
PERSEKUTUAN TERBATAS (PT)
  • DASAR HUKUM PASAL 26-56 KUHD, DIHAPUS SEJAK UU 1
    TAHUN 1995 TENTANG PT
  • PENGERTIAN PT ADALAH BADAN HUKUM YANG DIDIRIKAN
    BERDASAR PERJANJIAN, MELAKUKAN KEGIATAN USAHA
    DENGAN MODAL DASAR YANG SELURUHNYA ATAS SAHAM,
    DAN MEMENUHI PERSUARATAN YANG DITETAPKAN DALAM UU
    DAN PERATURAN PEMERINTAH.
  • UNSUR-UNSUR (SEBAGAI BADAN HUKUM)
  • ORGANISASI TERATUR (PENGURUS DIREKSI PENGAWAS
    KOMISARIS RAPAT ANGGOTARUPS)
  • KEKAYAAN YANG TERPISAH DARI KEKAYAAN PRIBADI
    ORGAN PERSEROAN
  • MELAKUKAN HUBUNGAN HUKUM SENDIRI, YANG DIWAKILI
    OLEH PENGURUS
  • MEMILIKI TUJUAN SENDIRI TERTUANG DALAM AD

9
KOPERASI
  • PENGERTIAN KERJASAMA UNTUK MENINGKATKAN
    KESEJAHTERAAN DI BIDANG EKONOMI YANG MELIPUTI
    KEGIATAN DI BIDANG PRODUKSI, KONSUMSI, JASA DAN
    PERKREDITAN
  • DASAR HUKUM UU 12/1967 JUNTO UU 25/1992
  • JENIS KOPERASI
  • KOPERASI PRIMER MINIMAL 20 ORANG PENDIRI
  • KOPERASI SEKUNDER DIBENTUK MINIMAL 3 KOPERASI
    PRIMER

10
BADAN USAHA MILIK NEGARA
  • PENGERTIAN PERUSAHAAN ATAU BADAN HUKUM YANG
    DIMILIKI OLEH NEGARA, YAITU MODAL DARI KEKAYAAN
    NEGARA
  • BENTUK
  • PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) BERTUJUAN UNTUK
    PUBLIK / PELAYANAN UMUM, BUKAN KOMERSIEL. MODAL
    DARI APBN
  • PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TUJUAN MELAYANI
    KEPENTINGAN UMUM DAN MENCARI KEUNTUNGAN, MODAL
    DAPAT DIPEROLEH DARI MODAL ASING DENGAN KONTRAK
    BAGI HASIL
  • PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PERUSAHAAN NEGARA
    DALAM BENTUK PERSEROAN TERBATAS, SAHAM DARI
    NEGARA

11
BADAN USAHA MILIK DAERAH
  • PERUSAHAAN YANG DIDIRIKAN BERDASAR UU DAERAH,
    DENGAN MODAL SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA BERASAL
    DARI KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN
  • DASAR HUKUM UU PERUSAHAAN DAERAH NO 5/1962

12
YAYASAN
  • DASAR HUKUM UU 16/2001 TENTANG YAYASAN
  • PENGERTIAN BADAN HUKUM YANG TERDIRI ATAS
    KEKAYAAN YANG DIPISAHKAN DAN DIPERUNTUKKAN UNTUK
    MENCAPAI TUJUAN SOSIAL, KEAGAMAAN DAN
    KEMANUSIAAN, SERTA TIDAK MEMILIKI ANGGOTA
  • ORGAN PEMBINA, PENGURUS DAN PENGAWAS, DAN
    DILARANG MEMBAGI HASIL KEGIATAN
Write a Comment
User Comments (0)
About PowerShow.com