Title: KONSEP-KONSEP DASAR KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
1KONSEP-KONSEP DASAR KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
- ENDANG WIRJATMI TRILESTARI
2A. PENDAHULUAN
- Pemerintah adalah public servant
- Kesadaran tentang arti pentingnya pelayanan umum
dan manajemennya di kalangan pemerintahan masih
sangat lemah. - Alasan-alasannya antara lain sbb
- Kegiatan pemerintah bersifat monopoli, tanpa
kompetisi tidak akan tercapai efisiensi. - Lebih mengandalkan kewenangan daripada mekanisme
pasar maupun kebutuhan konsumen. - Belum adanya akuntabilitas secara lengkap pada
kegiatan pemerintahan. - Lebih mengutamakan pandangan diri sendiri
daripada pandangan konsumen yang dilayaninya. - Kesadaran masyarakat sebagai konsumen produk
pemerintahan masih sangat lemah, sehingga
masyarakat lebih banyak berposisi sebagai
obyek. - Terbatasnya alokasi anggaran untuk kepentingan
pelayanan publik ( hanya 30)
3B. Pengertian dan Hakekat Pelayanan Publik
- Pengertian
- Pelayanan merupakan suatu usaha untuk
mempertinggi kepuasan pelanggan. -
- Pelayanan Publik (Public Services) adalah
- Segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh
penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya
pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan maupun
pelaksanaan ketentuan peraturan
perundang-undangan. - (Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
(MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003),
4B. Hakekat Pelayanan Publik
- Melayani masyarakat baik sbg kewajiban maupun sbg
kehormatan, merupakan dasar bagi terbentuknya
masyarakat yg manusiawi. - (Tjosvold, 1993 x).
- Pelayanan publik pada hakekatnya pemberian
pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan
kewajiban aparatur negara sebagai abdi
masyarakat. (Keputusan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara (MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003
),
5Hakekat Pelayanan Publik (lanjutan)
- Bagi organisasi, melayani konsumen merupakan
saat yang menentukan (moment of thruths),
peluang bagi organisasi untuk menunjukkan
kredibilitas dan kapabilitasnya. - Abad ke-21 adalah abad pelanggan(Carlzon,
1987). - Prinsip Close to the customers
- Semakin maju sebuah negara, akan semakin banyak
masyarakatnya yang bekerja di sektor jasa. - Pelayanan umum adalah pemberian jasa baik yang
diberikan oleh pemerintah, swasta atas nama
pemerintah, atau swasta, dengan atau tanpa
pembayaran guna memenuhi kebutuhan dan
kepentingan masyarakat.
6Hakekat Pelayanan Publik (lanjutan)
- Pelayanan publik oleh instansi pemerintah
bermotif sosial dan politik yakni untuk
menjalankan visi misi serta mencari dukungan
suara. - Pelayanan publik oleh swasta dapat bermotif
sosial (volunteer), tetapi lebih banyak bermotif
ekonomi yakni mencari keuntungan. - Pelayanan publik kepada masyarakat dapat
diberikan secara cuma-cuma sebagai kompensasi
dari pembayaran pajak, ataupun ditarik bayaran. - Tarif pelayanan publik oleh pemerintah ditetapkan
berdasarkan harga produksi atau tarif yang paling
terjangkau. - Pemberian pelayanan publik secara seragam kepada
semua warganegara sebenarnya justru tidak adil
karena kebutuhan kepentingan masyarakat
berbeda-beda.
7Hakekat Pelayanan Publik (lanjutan)
- Sudah saatnya instansi pemerintah mengubah
paradigma dalam bidang pelayanan yakni - paradigma monopoli ? paradigma kompetisi
- paradigmano public choice ? paradigma public
choice. - Tujuan Otonomi Daerah
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
- Meningkatkan Pelayanan Umum
- Meningkatkan Daya Saing Daerah UU Nomor 32 Tahun
2004, Pasal 2 Ayat (3)
8PARADIGMA PELAYANAN
PARADIGMA LAMA
PARADIGMA BARU
KARYAWAN
CEO
9KATEGORI BARANG DAN JASA
- Barang/jasa Privat (Private Goods),
- Barang/jasa Tol (Toll Goods),
- Barang/jasa Umum (Common-Pool Goods),
- Barang/jasa Kolektif (Collective Goods),
10KLASIFIKASI PELAYANAN PUBLIK
- Pelayanan Administratif yaitu pelayanan yang
menghasilkan berbagai bentuk dokumen resmi yang
dibutuhkan oleh publik - Pelayanan Barang yaitu pelayanan yang
menghasilkan berbagai bentuk/jenis barang yang
digunakan oleh publik - Pelayanan Jasa yaitu pelayanan yang menghasilkan
berbagai jasa yang dibutuhkan oleh publik dan - Pelayanan Regulatif yaitu pelayanan melalui
penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan,
maupun kebijakan publik yang mengatur sendi-sendi
kehidupan masyarakat
11PRINSIP-PRINSIP PELAYANAN PUBLIK
- Kesederhanaan,
- Kejelasan,
- Kepastian Waktu,
- Akurasi,
- Keamanan,
- Tanggungjawab,
- Kelengkapan sarana dan prasarana,
- Kemudahan Akses,
- Kedisiplinan, Kesopanan dan Keramahan
- Kenyamanan,
(Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
(MenPAN) Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003,)
12KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
- Prosedur pelayanan Prosedur pelayanan yang
dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan
termasuk pengaduan. - Waktu penyelesaian ditetapkan sejak saat
pengajuan permohonan sampai dengan penyelesaian
pelayanan termasuk pengaduan. - Biaya pelayanan dalam hal ini biaya/tarif
pelayanan termasuk rinciannya yang ditetapkan
dalam proses pemberian layanan. - Produk pelayanan, hasil pelayanan yang akan
diterima sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. - Sarana dan Prasarana harus disediakan secara
memadai oleh penyelenggara pelayanan publik. - Kompetensi petugas pemberi pelayanan, harus
ditetapkan dengan tepat berdasarkan pengetahuan,
keahlian, keterampilan, sikap, dan perilaku yang
dibutuhkan.
13Karakteristik Organisasi Pelayanan Prima
- Setiap anggota/pegawai memahami tujuan organisasi
dan mengerti peranan masing-masing dalam proses
operasional organisasi - Menghargai keberadaan setiap orang dalam
organisasi dan memberi kesempatan dan dorongan
untuk mengembangkan potensi masing-masing - Fokus utama adalah melayani klien/masyarakat
- Kerjasama dan Kerja-Tim menjadi budaya kerja
sehari-hari - Para Pemimpin/Pejabat sepenuhnya terlibat dalam
program dan inisiatif peningkatan kualitas
pelayanan - Setiap orang dalam organisasi berkonsentrasi pada
pencapaian kinerja dan kualitas pelayanan - Berorientasi kepada perbaikan kinerja secara
berkelanjutan - Organisasi dan seluruh anggota/pegawai sangat
menghargai dan mampu memahami harapan-harapan
para Stakeholder dan mengetahui bagaimana
memberikan kepuasan kepada mereka dan - Quality and Innovation Driven
- (Sumber Innovative and Quality Services Group -
Financial and Information Management Branch,
Treasury Board Secretariat Canada)
14Kendala Pengembangan Pelayanan Prima
- Kurangnya komitmen dari aparatur pelayanan
- Kurangnya pemahaman tentang manajemen kualitas
- Ketidakmampuan merubah Kultur Perilaku
- kurang akuratnya perencanaan kualitas
- Kurang efektifnya program pengembangan SDM
- Sistem dan Struktur kelembagaan tidak kondusif
- Keterbatasan sumber-sumber
- Lemahnya sistem insentif (terutama non finansial)
- Penerapan sistem manajemen kualitas belum efektif
- Berorientasi jangka pendek
- Sistem informasi kinerja pelayanan belum
dikembangkan - Lemahnya integritas aparatur
- Berorientasi mempertahankan status quo
15LANGKAH STRATEGIS YANG DAPAT DILAKUKAN DALAM
PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK
- Membangun kesadaran melayani bagi aparatur
- Membangun kesadaran masyarakat sebagai konsumen
dengan membuka kesempatan yang seluas-luasnya
kepada masyarakat baik langsung maupun melalui
media massa untuk menyampaikan saran dan atau
pengaduan mengenai pelayanan masyarakat. - Memberikan reward and punishment yang
seimbang - Mengadakan kompetisi pelayanan utk instansi yang
memberikan pelayanan sejenis.
16LANGKAH STRATEGIS PENINGKATAN KAPASITAS
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK BERKUALITAS
- Melaksanakan perbaikan mutu pelayanan publik
menciptakan standar pelayanan umum diupayakan
dengan - Menerbitkan pedoman pelayanan yang memuat
persyaratan, prosedur, biaya/tarif pelayanan dan
batas waktu penyelesaian pelayanan, - Menempatkan petugas yang bertanggung jawab
melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan
permohonan untuk kepastian mengenai diterima atau
ditolaknya berkas permohonan tersebut pada saat
itu juga. - Menyelesaikan permohonan pelayanan sesuai dengan
batas waktu yang ditetapkan - Melarang dan atau menghapus biaya tambahan yang
dititipkan pihak lain dan meniadakan segala
bentuk pungutan liar - Menerapkan pola pelayanan secara terpadu (satu
atap atau satu pintu) - Melakukan penelitian kepuasan pelanggan/masyarakat
atas pelayanan yang diberikan, - Menata sistem dan prosedur pelayanan secara
berkesinambungan sesuai dengan tuntutan dan
perkembangan dinamika masyarakat.
17PAKET KEMASAN PELAYANAN PUBLIK
- Fasilitas Penunjang (Supporting Facilities)
adalah berbagai prasarana dan sarana fisik
(Infrastruktur) yang harus sudah tersedia sebelum
sesuatu pelayanan publik tertentu dapat
diselenggarakan atau ditawarkan kepada
masyarakat. - Barang/Jasa Pelengkap (Complimentary
Products/Services) adalah barang / material /
bisa juga dokumen, maupun jasa-jasa lainnya yang
harus disediakan, dibeli, dan atau digunakan oleh
masyarakat calon pengguna layanan publik sebagai
pelengkap atau kelengkapan sebelum / sesudah
memperoleh pelayanan publik tertentu. - Layanan Eksplisit (Explicit Services) adalah
wujud nyata sebagai substansi atau inti manfaat
dari pelayanan publik yang diterima atau
dirasakan oleh masyarakat. - Manfaat Tersirat (Implicit Services) adalah
manfaat yang secara psikologis dapat dirasakan
oleh masyarakat secara ekstrinsik dari suatu
layanan publik yang diselenggarakan oleh
pemerintah daerah. - (James A Fitzsimmons dan Mona J. Fitzsimmons,
1994)
18PELAYANAN PUBLIK OLEH PEMERINTAH DAN PEMERINTAH
DAERAH
- Prinsip equal treatment, dalam arti semua
warga - negara mempunyai hak untuk memperoleh
pelayanan - setara, sesuai standar yang ditetapkan oleh
pemerintah. - ? muncul Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- - Prinsip adil dan non-diskriminasi.
- Prinsip menghitung biaya yang terjangkau,
bukan - biaya produksi, karena dikompensasi melalui
- pemungutan pajak.
19MODEL PELAYANAN UMUMOLEH PEMERINTAH DAERAH
- Fungsi utama Pemerintah Daerah pada masa UU Nomor
5 Tahun 1974 semula adalah sebagai promotor
pembangunan, pada masa UU Nomor 22/1999 maupun UU
Nomor 32/2004 telah berubah menjadi pelayan
masyarakat. - Konsekuensi logisnya, unit-unit pemerintahan yang
memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat
seperti dinas daerah, kecamatan, kelurahan perlu
memperoleh perhatiann yang lebih besar baik dari
segi kewenangan, personil, pembiayaan maupun
dukungan logistik. - Perlu ada pembagian fungsi yang jelas antara
unsur staf, unsur lini, serta unsur penunjang.
Tugas pokok unsur staf adalah melayani ke dalam
dan berpikir. Tugas pokok unsur lini adalah
pelayanan langsung dan bersifat operasional.
Tugas pokok unsur penunjang adalah menjalankan
fungsi khusus dan bersifat koordinatif.
20MODEL PELAYANAN UMUM OLEH PEMERINTAH DAERAH
Dukungan politik
Pemerintah Pusat
Staf
Pelayanan Prima Kepada Masyarakat
Organisasi Pemerintah Daerah
Kepuasan Masyarakat
Dinas
Pemerintah Daerah
Transfer kewenangan
Lemtekda
Daerah Otonom
DPRD
Badan Semi Otonom
Masyarakat Daerah
Keterangan Pelayanan langsung kepada
masyarakat sangat terbatas (Unsur staf)
Pelayanan langsung kepada masyarakat luas (Unsur
lini) Pelayanan langsung kepada masyarakat
relatif terbatas (Auxiliary)
Hak cipta Sadu Wasistiono
21Best Practices Pelayanan yang dilakukan oleh
Beberapa Pemerintah Daerah
- KABUPATEN JEMBRANA-BALI (PENDIDIKAN)
- Memberikan kesempatan belajar yang seluas-luasnya
kepada masyarakatnya, (sekolah Swasta maupun
Negeri), melalui - pembebasan SPP (sekolah negeri SD, SLTP, SLTA)
- pemberian bea siswa (sekolah Swasta )
- bonus bea siswa (yg berprestasi)
- Peningkatan kualitas guru melalui
- Kesempatan melanjutkan sekolah
- Insentif Rp. 5.000,-/hari diluar tunjungan guru
Bonus Rp. 1.000.000,-/th diberi waktu cuti
semester. - Peningkatan Sarana dan prasarana dengan pola
Block Grand dan bukan proyek. Agar terjadi
efisiensi dan adanya partisipasi masyarakat. - Pengembangan Model Pola Pendidikan (Sekolah
Kajian), bidang Budi pekerti, Ketrampilan IPTEK,
Kesenian dsb., pembelajaran dimulai dari pukul
07.00 sampai dengan pukul 16.00 wita. Anak didik
diberi snack/ susu sehat/makan siang.
22Best Practices Pelayanan yang dilakukan oleh
Beberapa Pemerintah Daerah
- KABUPATEN JEMBRANA-BALI (KESEHATAN)
- Program Jaminan Kesehatan Jembrana (JKJ). Program
JKJ ini merupakan pemberian asuransi kesehatan
kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Jembrana. - Meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan
kesehatan - Memberikan kualitas pelayanan kesehatan yang
lebih baik kepada masyarakat - Menciptakan kompetisi pelayanan yang sehat antara
Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) baik negeri
maupun swasta. - Evaluasi pelayanan Puskesmas, evaluasi
pemanfaatan Puskesmas dan puskesmas Pembantu.
Pada tahun 2001 telah dilakukan restrukturisasi
dan merger puskesmas dari 11 Puskesmas di merger
menjadi 6 Puskesmas. - Penilaian pegawai secara obyektif dengan
memberikan punishment pada pegawai yang tidak
disiplin (327 orang, dengan berbagai tingkatan
hukuman)
23Best Practices Pelayanan yang dilakukan oleh
Beberapa Pemerintah Daerah
- B. KABUPATEN TANAH DATAR.
- KESEHATAN mengembangkan program Puskesmas
Swadana. - Mengembangkan program pelayanan perizinan satu
atap - Pelayanan akta catatan sipil dengan unit
keliling. - Restrukturisasi Reformasi Kepegawaian
- Innovasi Kreatifitas(test kompetensi ulang, fit
and profertest pejabat, menetapkan standar
kinerja pegawai untuk naik pangkat. - Penempatan pegawai yang tepat beban kerja,
keahlian/pendidikan, evaluasi kinerja.
24Best Practices Pelayanan yang dilakukan oleh
Beberapa Pemerintah Daerah
- C. KOTA TARAKAN.
- Dana Cadangan Anggaran Pembangunan (CAP)
menyisihkan dana dalam bentuk tabungan untuk
berjaga-jaga. - Pemberian Fasilitas Askes bagi Keluarga miskin
- Pemberlakuan Tarif Dasar Listrik (TDL) lokal.
- E-Government (NOC, LAN, WLAN)
- Pemberian Perlakuan Khusus Kepada Investor (Tax
holiday, Percepatan pengurusan perijian,
pembangunan infrastruktur terutama menjamin
suplai enerji) - Sistem Informasi Kependudukan (SIMDUK)
25Terima Kasih
26C. Jenis-jenis Pelayanan Umum
- Pengelompokan jenis pelayanan umum pada dasarnya
dilakukan dgn melihat jenis jasa yang dihasilkan
oleh suatu organisasi. - Jasa adalah setiap tindakan ataupun perbuatan
yang dapat ditawarkan oleh suatu pihak kepada
pihak lain, yang pada dasarnya bersifat tidak
berwujud fisik (intangible) dan tidak
menghasilkan kepemilikan sesuatu. Produksi jasa
dapat berhubungan dengan produk fisik maupun
tidak. (Kotler, 1994).
27C. Jenis-jenis Pelayanan Umum (lanjutan)
- Dilihat dari pangsa pasarnya, dibedakan antara
- a. jasa kepada konsumen akhir
- b. jasa kepada konsumen organisasional.
- Dilihat dari tingkat keberwujudan, dibedakan
antara - a. jasa barang sewaan
- b. jasa barang milik konsumen
- c. jasa untuk bukan barang.
- 3. Dilihat dari ketrampilan penyedia jasa,
dibedakan antara - a. pelayanan profesional
- b. pelayanan non-profesional.
- Dilihat dari tujuan organisasi, dibedakan antara
- a. pelayanan komersial
- b. pelayanan nirlaba.
28KATEGORI BARANG DAN JASA
- Barang/jasa Privat (Private Goods),
- Barang/jasa Tol (Toll Goods),
- Barang/jasa Umum (Common-Pool Goods),
- Barang/jasa Kolektif (Collective Goods),
29Duabelas Karakteristik Jasa
- Pelayanan merupakan output tidak berbentuk
(intangible output). - Pelayanan merupakan output variabel, tidak
standar. - Pelayanan tidak dapat disimpan dalam inventori,
tetapi dapat dikonsumsi dalam produksi. - Terdapat hubungan langsung yang erat dengan
pelanggan melalui proses pelayanan. - Pelanggan berpartisipasi dalam proses memberikan
pelayanan. - Ketrampilan personil diserahkan atau diberikan
secara langsung kepada pelanggan.
30Duabelas Karakteristik Jasa (lanjutan)
- Pelayanan tidak dapat diproduksi secara massal.
- Membutuhkan pertimbangan pribadi yang tinggi dari
individu yang memberikan pelayanan. - Perusahaan jasa pada umumnya bersifat padat
karya. - Fasilitas pelayanan pada umumnya berada dekat
lokasi pelanggan. - Pengukuran efektivitas pelayanan bersifat
subyektif. - Option penetapan harga lebih rumit.
- (Sumber Gasperz, 1997 241).
31C. Jenis-jenis Pelayanan Umum (lanjutan)
- 5. Dilihat dari pengaturannya, dibedakan antara
- a. pelayanan yang diatur
- b. pelayanan yang tidak diatur.
- 6. Dilihat dari tingkat intensitas karyawan,
dibedakan menjadi - a. pelayanan yang berbasis pada alat
- b. pelayanan yang berbasis pada orang.
- 7. Dilihat dari tingkat kontak penyedia jasa dan
pelanggan, dibedakan menjadi - a. pelayanan dengan kontak tinggi
- b. pelayanan dengan kontak rendah.
- (Sumber Tjiptono, 1996 8-13).
32Langkah Strategis Penyusunan Standar Pelayanan
Prima
- Identifikasi Masyarakat Pengguna Layanan
- Pahami kebutuhan Masyarakat
- Identifikasi jenis-jenis layanan
- Tetapkan persyaratan suatu layanan
- Tetapkan standar-standar pelayanan
- Sistem dan prosedur pelayanan
- Infrastruktur pelayanan
- Waktu pelayanan
- Sikap dan perilaku pelayanan
- harga/biaya pelayanan
- Tetapkan jumlah dan kualifikasi SDM
- Tetapkan jenis dan jumlah peralatan
- Siapkan unit atau petugas penerima keluhan
masyarakat
33Orientasi Perilaku Pelayanan Prima
- Memiliki harga diri (Self Esteem)
- Melampaui yang diharapkan (Exceed Expectation)
- Berorientasi pada pembenahan (Recovery)
- Memiliki wawasan ke depan (Vision)
- Berorientasi pada peningkatan/perbaikan
(Improvement) - Perhatian terhadap kualitas (Care)
- Berorientasi pada pemberdayaan (Empowerment)
(Catherine De Vrye, 1994)
34Karakteristik
Aparatur Profesional
- Melaksanakan tugas dengan terampil, kreatif dan
inovatif, - Mempunyai komitmen yang kuat terhadap tugas dan
program, - Komitmen terhadap pelayanan publik,
- Bekerja berdasarkan sifat dan etika profesional,
- Memiliki daya tanggap (responsiveness) dan
akuntabilitas (accountability), - Memiliki derajat otonomi yang penuh rasa tanggung
jawab dalam membuat keputusan, dan - Memaksimalkan efisiensi dan kreativitas (Stilman
H., 1992),
35PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN PROFESIONALISME
DALAM PELAYANAN PUBLIK
1
- Mengembangkan modernisasi, kualitas, efisiensi,
dan kepekaan. - Pendekatan yang pragmatis dan bukan dogmatis
- Berorientasi kepada kepuasaan pelanggan
(masyarakat) - Bekerja atas dasar kemitraan dengan sektor swasta
- Mengembangkan jaringan kerja dalam pelaksanaan
pelayanan publik - Kontrak Karya digunakan jika kualitas output
dapat ditingkatkan dengan harga yang lebih murah
(value for money)
36PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN PROFESIONALISME
DALAM PELAYANAN PUBLIK
2
- Sumber daya, keterampilan, dan komitmen staf
adalah aset yang terbaik di dalam memodernisasi
pelayanan umum - Pimpinan departemen/LPND tetap bertanggung jawab
terhadap proses contracting out kepada pihak
swasta. - Perlunya antisipasi yang tepat terhadap perubahan
yang terjadi - Perlindungan terhadap pegawai tetap diutamakan
dengan kompensasi yang layak.
37PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN PROFESIONALISME
DALAM PELAYANAN PUBLIK
3
- Komunikasi yang efektif dan terus menerus adalah
kunci kesuksesan penyempurnaan dan perubahan - Adanya informasi dan komunikasi terbuka antara
pelanggan (masyarakat) dan stake holder - Hubungan dengan sektor swasta adalah dua arah,
dengan menerapkan prinsip keterbukaan dan
kejujuran - Pejabat senior memberikan kepemimpinan yang
merangsang motivasi dan penyempurnaan yang
berkelanjutan
38PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN PROFESIONALISME
ADMINISTRASI PELAYANAN PUBLIK
4
- Meningkatkan kualitas pelayanan dengan biaya yang
lebih efisien - Justifikasi didasarkan atas dasar pertimbangan
yang obyektif dan komprehensif - Sejauh mungkin pelayanan publik diserahkan kepada
sektor swasta jika memang lebih baik dan efisien
39 ANATOMI URUSAN PEMERINTAHAN(Sumber Bahan
Penataran DPRD yang disiapkan oleh Badan Diklat
DDN, 2004)
URUSAN PEMERINTAHAN
CONCURRENT (Kewenangan bersama Pusat, Provinsi,
dan Kab/Kota)
ABSOLUT (Mutlak kewenangan Pusat)
- - Hankam
- -Moneterfiskal nasional
- Yustisi
- Politik Luar Negeri
- Agama
PILIHAN/OPTIONAL (Sektor Unggulan)
WAJIB/OBLIGATORY (Pelayanan Dasar)
SPM (Standar Pelayanan Minimal)
40Urusan Wajib Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Menurut UU 32/2004 meliputi
- perencanaan dan pengendalian pembangunan
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang - penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat - penyediaan sarana dan prasarana umum
- penanganan bidang kesehatan
- penyelenggaraan pendidikan? untuk Propinsi
ditambah dengan alokasi sumber daya manusia
potensial. - penanggulangan masalah sosial? untuk Propinsi
ditambah yang bersifat lintas kabupaten/kota.
41Urusan Wajib Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan
Daerah Menurut UU 32/2004
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan? untuk Propinsi
yang bersifat lintas kabupaten/kota. - Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil,
dan menengah ? utk Propinsi yang bersifat
lintas kabupaten/kota. - Pengendalian lingkungan hidup
- Pelayanan pertanahan?untuk Propinsi yang
bersifat lintas kabupaten/kota. - Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil
- Pelayanan administrasi umum pemerintahan
- Pelayanan administrasi penanaman modal ?untuk
Propinsi yang bersifat lintas kabupaten/kota. - Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya ?untuk
Propinsi yang belum dapat diselenggarakan oleh
kabupaten/kota. - Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.